• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MAKI Desak Kejati NTT Tingkatkan Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim ke Penyidikan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Mei 2025 - 13:03
in Nasional
maki

Itjen Kementerian PKP, Heri Jerman saat melakukan sidak di megaproyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor-Timur (Timtim) ke tahap penyidikan.

Ia menegaskan, apabila bukti permulaan telah mencukupi, maka Kejati NTT tidak boleh ragu untuk menetapkan tersangka.

BacaJuga:

Menteri Yandri: Hari Desa 2026 Bakal Dihadiri 100.000 Orang dan Diramaikan Artis Ibu Kota

Dari Egosystem ke Ecosystem, Paguyuban PANRB Kuatkan Fondasi Birokrasi Berbasis Kolaborasi

Kiper Bandung Tersesat hingga Kamboja, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Tertibkan Agen PMI Ilegal

“Kejati NTT harus bergerak cepat. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Jika bukti cukup, segera tetapkan tersangka,” kata Boyamin kepada INDOPOSCO pada Rabu (28/5/2025).

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Menurutnya, para pihak yang diberi tugas sebagai pengawas, namun terbukti lalai dan teledor dalam menjalankan fungsi mereka, harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tidak cukup hanya memproses pelaksana proyek. Para pengawas yang teledor pun harus diperiksa dan ditindak. Pengawasan yang lemah adalah pintu masuk terjadinya penyimpangan,” ujar Boyamin.

Lebih lanjut, ia mendorong agar Kejati NTT tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan.

Boyamin menekankan pentingnya pengembangan perkara ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk dugaan keterlibatan pejabat pusat.

“Saya mendorong agar Kejati NTT berani mengembangkan kasus ini ke atas, termasuk memeriksa dan memintai pertanggungjawaban Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, yang berdasarkan informasi dan bukti yang kami miliki, diduga ikut bertanggung jawab dalam proses yang bermasalah ini,” tuturnya.

Sekadar informasi, proyek pembangunan rumah khusus tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan yang melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya.

Paket pertama 727 unit dengan nilai kontrak Rp141,9 miliar dan progres fisik 99,69 persen yang dikerjakan oleh BUMN karya lainnya.

Paket kedua 687 unit dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp136,9 miliar dan berakhir 19 Februari 2025.

Sedangkan paket ketiga 686 unit dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero) kontraknya Rp143,8 miliar dengan progres fisik mencapai 98,95 persen. (fer)

Tags: Kasus Rumah Eks Pejuang TimtimKejati NTTMAKIMasyarakat Anti Korupsi Indonesiapenyidikan
Berita Sebelumnya

Sekolah Sumbang Sampah Makanan 1,4 Juta Ton Per Tahun, MBG Jadi Tantangan

Berita Berikutnya

Usut Kasus Suap di Kemenaker, KPK Panggil Tiga Saksi untuk Diperiksa

Berita Terkait.

mendes
Nasional

Menteri Yandri: Hari Desa 2026 Bakal Dihadiri 100.000 Orang dan Diramaikan Artis Ibu Kota

Jumat, 21 November 2025 - 11:22
rini
Nasional

Dari Egosystem ke Ecosystem, Paguyuban PANRB Kuatkan Fondasi Birokrasi Berbasis Kolaborasi

Jumat, 21 November 2025 - 10:10
YAHYA
Nasional

Kiper Bandung Tersesat hingga Kamboja, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Tertibkan Agen PMI Ilegal

Jumat, 21 November 2025 - 09:49
IMG_1564
Nasional

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Jumat, 21 November 2025 - 01:14
1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
Berita Berikutnya
kpk

Usut Kasus Suap di Kemenaker, KPK Panggil Tiga Saksi untuk Diperiksa

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4084 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.