• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati NTT Sebut Libur Nasional Hambat Proses Hukum Terkait Kasus Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Laurens Dami by Laurens Dami
Selasa, 27 Mei 2025 - 20:22
in Nusantara
heri

Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman saat melakukan sidak di megaproyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut pihaknya lamban dalam menindaklanjuti laporan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.

Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi pada 20 Maret 2025 dan langsung ditelaah oleh tim Jaksa bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan.

“Telaah awal dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen, mengidentifikasi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, serta menyusun rencana kegiatan selanjutnya secara hati-hati dan terukur,” katanya dalam keterangan dikutip pada Selasa (27/5/2025)

Raka berujar, proyek ini melibatkan pelaksana dari sejumlah BUMN konstruksi, antara lain PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya, yang akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Adanya jeda waktu dalam proses ini turut dipengaruhi oleh masa libur nasional dan cuti bersama hari raya Paskah, Idul Fitri 1446 H dan Nyepi, yang menyebabkan keterbatasan waktu efektif untuk pelaksanaan proses administrasi dan teknis,” ujarnya.

Meski demikian, Kejati NTT memastikan bahwa penanganan perkara ini tetap berjalan dan menjadi atensi serius bagi institusi.

“Kejati NTT berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara profesional dan objektif, tanpa pandang bulu, khususnya terhadap setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara yang merugikan hak masyarakat,” kata dia.

Selain itu, Raka menambahkan dalam proses penegakan hukum ini, Kejati NTT menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.

“Kasus ini diprioritaskan karena menyangkut hak dasar para eks pejuang Timor Timur yang telah berjasa kepada bangsa, dan Kejati NTT tidak akan mentolerir bentuk penyalahgunaan anggaran yang mengorbankan kepentingan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyoroti soal carut-marut megaproyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Agus mengaku tidak terkejut atas dugaan penyimpangan yang terjadi. Menurutnya, pola seperti ini bukan hal baru dalam proyek-proyek bernilai besar yang melibatkan BUMN.

“Proyek ini sejak awal sudah menunjukkan gejala cacat secara sistemik. Saya tidak heran jika kemudian terungkap adanya pelanggaran teknis dan penyimpangan kontrak,” kata Agus kepada INDOPOSCO.ID, Senin (26/5/2025).

Agus pun mendesak Kejaksaan untuk tidak bermain waktu untuk mendalami kasus yang menyimpang tersebut.

“Kejaksaan tidak boleh terlalu lama. Ini sudah sebulan lebih sejak laporan diserahkan, tapi belum ada penetapan tersangka. Padahal kerugian negara potensial dan dugaan pelanggaran teknisnya terang-benderang,” ujarnya.

Sementara itu, Itjen Kementerian PKP, Heri Jerman, meminta masyarakat NTT untuk aktif mengawal proses hukum dugaan penyimpangan proyek pembangunan 2.100 unit rumah eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang.

Pernyataan ini disampaikan menyusul telah diserahkannya seluruh data dan bukti awal kepada Kejati NTT.

“Kami sudah menyerahkan peristiwanya. Nah, dari peristiwa itu, berdasarkan data dan fakta temu, akan digali lebih dalam oleh pihak kejaksaan,” kata Heri kepada INDOPOSCO.ID pada Senin (26/5/2025).

Menurutnya, langkah hukum sudah berjalan dan masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik agar proses ini benar-benar transparan dan tidak terhenti di tengah jalan.

“Informasi yang saya dapat, saat ini tim kejaksaan sedang mendatangkan tim ahli dari ITB Bandung agar pemeriksaan lebih komprehensif. Selain itu, kejaksaan juga terus memeriksa semua pihak yang terkait,” ujarnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan rumah khusus tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan yang melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara. Paket pertama sebanyak 727 unit dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero).

Nilai kontraknya sebesar Rp141,9 miliar dengan progres fisik 99,69 persen.

Kemudian paket kedua sebanyak 687 unit dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero). Nilai kontraknya mencapai Rp136,9 miliar.

Kontrak tersebut berakhir 19 Februari 2025. Sementara paket ketiga sebanyak 686 unit yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero).

Nilai kontraknya Rp143,8 miliar dengan progres fisik 98,95 persen. (fer)

Tags: Kasus Rumah Eks Pejuang Timor TimurKejati NTTLibur NasionalProses Hukum
Previous Post

KKP Libatkan Pemda Implementasikan Ekonomi Biru untuk Ketahanan Pangan

Next Post

Kadin Indonesia Bantu Pupuk Organik untuk 80 Hektare Sawah Petani di Lebak

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
yadi

Kadin Indonesia Bantu Pupuk Organik untuk 80 Hektare Sawah Petani di Lebak

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1254 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.