• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tidak Temukan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 24 Mei 2025 - 04:40
in Nusantara
djoko

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong tidak menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) saat melakukan penertiban di sejumlah wilayah di kabupaten itu.

“Lima titik dilakukan penyisiran oleh polisi dipimpin Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha pada Kamis (22/5/2025) namun tidak ada aktivitas PETI ditemukan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto dalam keterangan tertulisnya diterima di Palu, dilansir Antara, Jumat (23/5/2025).

BacaJuga:

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik

Ia mengemukakan penertiban dilakukan Polda Sulteng melibatkan 98 personel, di lima lokasi yakni Desa Kayuboko, Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat, Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Kecamatan Sausu dan Desa Kecamatan Tinombo.

Di lokasi yang ditertibkan, aparat Kepolisian memasang spanduk yang berisikan imbauan untuk menghentikan pertambangan emas tanpa izin atau illegal mining.

“Isi spanduk itu tertulis Astacita Program 100 Hari Presiden, Stop Illegal Mining. Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, imbauan itu juga menyertakan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia menyampaikan dalam operasi penertiban PETI aparat Kepolisian tidak mengamankan warga negara asing (China) dan tidak ada mengamankan alat berat.

“Patroli dan penertiban PETI merupakan bentuk keseriusan Polda Sulteng menidaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat, sekaligus ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Presiden sebagaimana dalam Astacita,” ucap Djoko.

Polda berharap, pemda setempat melalui dinas terkait dapat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat atau koperasi dan mendorong pengurusan perizinan penambangan secara legal atau izin usaha pertambangan rakyat (IPR). (dam)

Tags: Parigi MoutongPertambangan Ilegalpolisi

Berita Terkait.

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi
Nusantara

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Kamis, 23 April 2026 - 13:15
Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana
Nusantara

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

Kamis, 23 April 2026 - 12:45
Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik
Nusantara

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31
Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota
Nusantara

Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota

Kamis, 23 April 2026 - 11:20
Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional
Nusantara

Kolaborasi Desa dan Dunia Usaha di Maluku Utara Raih Pengakuan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 11:03
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.