• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tidak Temukan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Parigi Moutong

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 24 Mei 2025 - 04:40
in Nusantara
djoko

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong tidak menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) saat melakukan penertiban di sejumlah wilayah di kabupaten itu.

“Lima titik dilakukan penyisiran oleh polisi dipimpin Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha pada Kamis (22/5/2025) namun tidak ada aktivitas PETI ditemukan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto dalam keterangan tertulisnya diterima di Palu, dilansir Antara, Jumat (23/5/2025).

BacaJuga:

Warga Terdampak Bencana Mulai Tinggalkan Posko Pengungsian

Tim Medis Untar Bantu Pemulihan Korban Banjir Sumatera Barat

Semeru Meletus Lagi, Abu Vulkanik Capai Ketinggian 1,2 Km

Ia mengemukakan penertiban dilakukan Polda Sulteng melibatkan 98 personel, di lima lokasi yakni Desa Kayuboko, Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat, Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Kecamatan Sausu dan Desa Kecamatan Tinombo.

Di lokasi yang ditertibkan, aparat Kepolisian memasang spanduk yang berisikan imbauan untuk menghentikan pertambangan emas tanpa izin atau illegal mining.

“Isi spanduk itu tertulis Astacita Program 100 Hari Presiden, Stop Illegal Mining. Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, imbauan itu juga menyertakan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia menyampaikan dalam operasi penertiban PETI aparat Kepolisian tidak mengamankan warga negara asing (China) dan tidak ada mengamankan alat berat.

“Patroli dan penertiban PETI merupakan bentuk keseriusan Polda Sulteng menidaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat, sekaligus ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Presiden sebagaimana dalam Astacita,” ucap Djoko.

Polda berharap, pemda setempat melalui dinas terkait dapat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat atau koperasi dan mendorong pengurusan perizinan penambangan secara legal atau izin usaha pertambangan rakyat (IPR). (dam)

Tags: Parigi MoutongPertambangan Ilegalpolisi
Berita Sebelumnya

Anggota Komisi III DPR Sebut Penempatan M Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Sesuai UU

Berita Berikutnya

Anggota DPR Minta Kementerian ATR/BPN Aktif Awasi Penggunaan HGU Korporasi

Berita Terkait.

bnpb
Nusantara

Warga Terdampak Bencana Mulai Tinggalkan Posko Pengungsian

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:12
untar
Nusantara

Tim Medis Untar Bantu Pemulihan Korban Banjir Sumatera Barat

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:19
semeru
Nusantara

Semeru Meletus Lagi, Abu Vulkanik Capai Ketinggian 1,2 Km

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:35
banjir-bandang
Nusantara

Banjir Bandang Terjang Kawasan Wisata Guci Tegal di Jateng

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:15
gempa
Nusantara

Morowali Diguncang Gempa Bumi Hebat, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:13
17662446477196850985929255910004 (1)
Nusantara

Banjir Bandang Landa Kawasan Wisata Guci Tegal

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:16
Berita Berikutnya
saleh

Anggota DPR Minta Kementerian ATR/BPN Aktif Awasi Penggunaan HGU Korporasi

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.