• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPU Tuntut Pendiri Sriwijaya Air 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,06 Triliun

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 22 Mei 2025 - 20:40
in Nasional
Hendri-Lie

Pendiri Sriwijaya Air, Hendri Lie (tengah) saat digelandang penyidik Kejagung. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, dituntut 18 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,06 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) atas dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

JPU Feraldy Abraham Harahap menyatakan Hendry Lie terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BacaJuga:

Menuju E20 2028, Pertamina Perkuat Ekosistem Bioetanol Terintegrasi

Pascatragedi Bekasi, Prabowo Soroti 1.800 Perlintasan KA Tak Terjaga di Jawa

Tekan Risiko di Lapangan, PDC Genjot Budaya Safety Lewat Pelatihan Defensive Driving

“Selain pidana penjara, Hendry Lie juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 tahun,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.

Hendry Lie didakwa menerima uang Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa dari pembayaran bijih timah ilegal yang diperoleh dari kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi PT Timah.

“Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun,” ujar Jaksa.

Sebagai pemegang saham mayoritas PT Tinindo Internusa, Hendry Lie diduga mengarahkan pembuatan surat penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah, bersama sejumlah smelter swasta yang tidak memiliki orang kompeten (competent person).

“Hendry Lie bersama manajemen PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi diduga melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tutup JPU. (fer)

Tags: Hendry LieJPUkorupsiPT Timah TbkSriwijaya Air

Berita Terkait.

Agung-Wicaksono
Nasional

Menuju E20 2028, Pertamina Perkuat Ekosistem Bioetanol Terintegrasi

Selasa, 28 April 2026 - 15:29
Prabowo
Nasional

Pascatragedi Bekasi, Prabowo Soroti 1.800 Perlintasan KA Tak Terjaga di Jawa

Selasa, 28 April 2026 - 14:38
Edukasi
Nasional

Tekan Risiko di Lapangan, PDC Genjot Budaya Safety Lewat Pelatihan Defensive Driving

Selasa, 28 April 2026 - 14:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Selasa, 28 April 2026 - 12:06
Pratikno
Nasional

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

Selasa, 28 April 2026 - 11:45
Mohammad-Jumhur-Hidayat
Nasional

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 10:34

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2486 shares
    Share 994 Tweet 622
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.