• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPU Tuntut Pendiri Sriwijaya Air 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,06 Triliun

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 22 Mei 2025 - 20:40
in Nasional
Hendri-Lie

Pendiri Sriwijaya Air, Hendri Lie (tengah) saat digelandang penyidik Kejagung. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, dituntut 18 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,06 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) atas dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

JPU Feraldy Abraham Harahap menyatakan Hendry Lie terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

“Selain pidana penjara, Hendry Lie juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 tahun,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.

Hendry Lie didakwa menerima uang Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa dari pembayaran bijih timah ilegal yang diperoleh dari kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi PT Timah.

“Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun,” ujar Jaksa.

Sebagai pemegang saham mayoritas PT Tinindo Internusa, Hendry Lie diduga mengarahkan pembuatan surat penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah, bersama sejumlah smelter swasta yang tidak memiliki orang kompeten (competent person).

“Hendry Lie bersama manajemen PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi diduga melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tutup JPU. (fer)

Tags: Hendry LieJPUkorupsiPT Timah TbkSriwijaya Air

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4139 shares
    Share 1656 Tweet 1035
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1322 shares
    Share 529 Tweet 331
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1529 shares
    Share 612 Tweet 382
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.