• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

JPU Tuntut Pendiri Sriwijaya Air 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,06 Triliun

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 22 Mei 2025 - 20:40
in Nasional
Hendri-Lie

Pendiri Sriwijaya Air, Hendri Lie (tengah) saat digelandang penyidik Kejagung. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, dituntut 18 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,06 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) atas dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

JPU Feraldy Abraham Harahap menyatakan Hendry Lie terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BacaJuga:

Dukung Indonesia Emas 2045, Sinar Mas Land Beri Beasiswa Digital di Monash University Indonesia

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

“Selain pidana penjara, Hendry Lie juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 tahun,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.

Hendry Lie didakwa menerima uang Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa dari pembayaran bijih timah ilegal yang diperoleh dari kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi PT Timah.

“Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun,” ujar Jaksa.

Sebagai pemegang saham mayoritas PT Tinindo Internusa, Hendry Lie diduga mengarahkan pembuatan surat penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah, bersama sejumlah smelter swasta yang tidak memiliki orang kompeten (competent person).

“Hendry Lie bersama manajemen PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi diduga melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tutup JPU. (fer)

Tags: Hendry LieJPUkorupsiPT Timah TbkSriwijaya Air

Berita Terkait.

Monash University Indonesia.
Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Sinar Mas Land Beri Beasiswa Digital di Monash University Indonesia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:15
menhut
Nasional

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:20
dikti
Nasional

Ledakan AI Ubah Lanskap Dunia, Wamendiktisaintek Tekankan 3 Peran Kunci Perguruan Tinggi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:02
kadin
Nasional

Bertemu Kadin di Istana, Prabowo: Sinergi Pemerintah dan Pengusaha Kunci Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:43
kur
Nasional

Pemerintah Tegaskan KUR Rp100 Juta Bebas Agunan, Segera Lapor Jika Ada Pungli dan Calo

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:22
johny
Nasional

Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2056 shares
    Share 822 Tweet 514
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3141 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.