• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Aksi Ojol Hari ini, Serikat Buruh Nilai Pemerintah tak Akui Mereka Pekerja Formal

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39
in Ekonomi
demo ojol

Ilustrasi aksi ojek online. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aksi ribu pekerja kemitraan berbasis digital (pengemudi ojol, taksi online dan kurir) hari ini yang diorganisir Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia hari ini wajar. Itu menjadi hak setiap warga negara untuk menyuarakan aspirasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (20/5/2025).

BacaJuga:

Ekonomi Triwulan II Melambat, DPR Soroti Kerentanan Konsumsi Rumah Tangga

Myochin Mitsuru Kunjungi Booth Mitsubishi Fuso di GIIAS 2026, Bahas Penguatan Kerja Sama Jepang-Indonesia

Suzuki XL7 Terbaru Jadi Salah Satu Model Favorit Test Drive di GIIAS 2026

Ia mengatakan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan tiap-tiap warga negara rakyat berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Yang diturunkan dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, dalam Pasal 4, salah satu tujuan Pembangunan ketenagakerjaan adalah meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Dan mengacu pada Pasal 1 angka 31 UU Ketenagakerjaan, subyek yang disejahterakan adalah pekerja di dalam hubungan kerja dan pekerja di luar hubungan kerja.

“Pasal 27 ayat (2) UUD 45 dan Pasal 4 UU Ketenagakerjaan mengamanatkan Pemerintah harus hadir dan terlibat aktif dalam membuat regulasi, kebijakan dan anggaran,” katanya.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan kesejahteraan sebagai produk mekanisme pasar bebas dan liberal yang hanya akan menciptakan ketimpangan, seperti yang terjadi saat ini,” sambungnya.

Ia menilai Pemerintah membiarkan sistem kemitraan antara pekerja online dan aplikator dalam mekanisme pasar bebas dan liberal. Menyerahkan seluruh sistem, mekanisme serta pembagian kepada Perusahaan aplikator. “Pemerintah abai dan hanya tunduk pada perusahaan aplikator,” ucapnya.

Sampai saat ini, menurut dia, Pemerintah tidak mengakui pekerja online sebagai pekerja dalam hubungan kerja (formal). Pemerintah juga abai mensejahterakan pekerja online yang seharusnya juga menjadi subyek Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Salah satu bentuk kegagalan Pemerintah mensejahterakan pekerja Ojol adalah minimnya regulasi yang melindungi pekerja online dan rendahnya kebijakan serta dukungan anggaran negara untuk pekerja online,” terangnya.

Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) harus bersikap tegas, dan membuat regulasi segera mungkin untuk melindungi pekerja online. Yakni regulasi yang memberikan kewenangan pemerintah untuk mengatur besaran tarif tanpa potongan aplikator, Jaminan sosial, jam kerja hingga mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan efektif.

“Pemerintah dan DPR harus memasukkan kesejahteraan pekerja online dan pekerja di luar hubungan kerja lainnya di UU Ketenagakerjaan baru yang diamanatkan pembentukannya oleh Putusan MK no. 168 tahun 2024,” tegasnya.

“Pemerintah dan DPR juga harus melibatkan serikat pekerja atau organisasi pekerja online dalam pembahasan regulasi tersebut, termasuk akademisi dan institusi lainnya yang menjadi stakeholder bisnis ini,” imbuhnya. (nas)

Tags: ojolPekerja Formalpemerintahserikat buruh

Berita Terkait.

Ekonomi Triwulan II Melambat, DPR Soroti Kerentanan Konsumsi Rumah Tangga
Ekonomi

Ekonomi Triwulan II Melambat, DPR Soroti Kerentanan Konsumsi Rumah Tangga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:15
Myocin
Ekonomi

Myochin Mitsuru Kunjungi Booth Mitsubishi Fuso di GIIAS 2026, Bahas Penguatan Kerja Sama Jepang-Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:05
XL7
Ekonomi

Suzuki XL7 Terbaru Jadi Salah Satu Model Favorit Test Drive di GIIAS 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:00
Daihatsu
Ekonomi

Pamerkan Ayla dan Gran Max Urban Retro di GIIAS 2026, Umumkan Pemenang Mid Year Surprise Deals

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:09
Talkshow
Ekonomi

Mazda Indonesia Ubah Botol Oli Bekas Jadi Karya Bermakna Lewat Kolaborasi Keberlanjutan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:08
X-Force
Ekonomi

Mitsubishi New Xforce; Kabin Mewah, Nyaman dan Modern

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:07

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2449 shares
    Share 980 Tweet 612
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2051 shares
    Share 820 Tweet 513
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.