• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Aksi Ojol Hari ini, Serikat Buruh Nilai Pemerintah tak Akui Mereka Pekerja Formal

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39
in Ekonomi
demo ojol

Ilustrasi aksi ojek online. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aksi ribu pekerja kemitraan berbasis digital (pengemudi ojol, taksi online dan kurir) hari ini yang diorganisir Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia hari ini wajar. Itu menjadi hak setiap warga negara untuk menyuarakan aspirasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (20/5/2025).

BacaJuga:

Mendag: HET dan Harga Acuan Jadi Penyeimbang Produsen-Konsumen

Aturan Baru, Impor dan Ekspor Sementara dengan Returnable Package Kini Semakin Mudah

Bea Cukai Morowali Layani Impor dalam Rangka Pembangunan Industri Hilirisasi Kelapa Senilai Rp158 Miliar

Ia mengatakan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan tiap-tiap warga negara rakyat berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Yang diturunkan dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, dalam Pasal 4, salah satu tujuan Pembangunan ketenagakerjaan adalah meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Dan mengacu pada Pasal 1 angka 31 UU Ketenagakerjaan, subyek yang disejahterakan adalah pekerja di dalam hubungan kerja dan pekerja di luar hubungan kerja.

“Pasal 27 ayat (2) UUD 45 dan Pasal 4 UU Ketenagakerjaan mengamanatkan Pemerintah harus hadir dan terlibat aktif dalam membuat regulasi, kebijakan dan anggaran,” katanya.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan kesejahteraan sebagai produk mekanisme pasar bebas dan liberal yang hanya akan menciptakan ketimpangan, seperti yang terjadi saat ini,” sambungnya.

Ia menilai Pemerintah membiarkan sistem kemitraan antara pekerja online dan aplikator dalam mekanisme pasar bebas dan liberal. Menyerahkan seluruh sistem, mekanisme serta pembagian kepada Perusahaan aplikator. “Pemerintah abai dan hanya tunduk pada perusahaan aplikator,” ucapnya.

Sampai saat ini, menurut dia, Pemerintah tidak mengakui pekerja online sebagai pekerja dalam hubungan kerja (formal). Pemerintah juga abai mensejahterakan pekerja online yang seharusnya juga menjadi subyek Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Salah satu bentuk kegagalan Pemerintah mensejahterakan pekerja Ojol adalah minimnya regulasi yang melindungi pekerja online dan rendahnya kebijakan serta dukungan anggaran negara untuk pekerja online,” terangnya.

Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) harus bersikap tegas, dan membuat regulasi segera mungkin untuk melindungi pekerja online. Yakni regulasi yang memberikan kewenangan pemerintah untuk mengatur besaran tarif tanpa potongan aplikator, Jaminan sosial, jam kerja hingga mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan efektif.

“Pemerintah dan DPR harus memasukkan kesejahteraan pekerja online dan pekerja di luar hubungan kerja lainnya di UU Ketenagakerjaan baru yang diamanatkan pembentukannya oleh Putusan MK no. 168 tahun 2024,” tegasnya.

“Pemerintah dan DPR juga harus melibatkan serikat pekerja atau organisasi pekerja online dalam pembahasan regulasi tersebut, termasuk akademisi dan institusi lainnya yang menjadi stakeholder bisnis ini,” imbuhnya. (nas)

Tags: ojolPekerja Formalpemerintahserikat buruh

Berita Terkait.

mendag
Ekonomi

Mendag: HET dan Harga Acuan Jadi Penyeimbang Produsen-Konsumen

Senin, 21 September 2026 - 18:24
bc2
Ekonomi

Aturan Baru, Impor dan Ekspor Sementara dengan Returnable Package Kini Semakin Mudah

Senin, 21 September 2026 - 17:27
Bea Cukai Morowali Layani Impor dalam Rangka Pembangunan Industri Hilirisasi Kelapa Senilai Rp158 Miliar
Ekonomi

Bea Cukai Morowali Layani Impor dalam Rangka Pembangunan Industri Hilirisasi Kelapa Senilai Rp158 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 14:38
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Ekonomi

Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi

Senin, 21 September 2026 - 12:08
Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia
Ekonomi

Dorong Elektrifikasi Sektor Industri, Polytron Suplai 325 Motor Listrik ke Rentokil

Minggu, 20 September 2026 - 15:35
pertamina
Ekonomi

Pertamina Kembali Puncaki Fortune Indonesia 100, Pendapatan Tembus Rp1.189 Triliun

Minggu, 20 September 2026 - 13:13

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.