• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Maman Sebut Hukum Pidana Harus Jadi Langkah Terakhir bagi Pelanggaran UMKM

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 16 Mei 2025 - 11:22
in Ekonomi
MAMAN

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR-RI di Jakarta, pada Kamis (15/5/2025), merespons kasus hukum yang menimpa pengusaha UMKM “Mama Khas Banjar”. Foto: Humas Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong pengutamaan pembinaan dan sanksi administratif jika ada UMKM yang melanggar aturan.

“Proses penegakan hukum pidana dalam konteks usaha mikro mohon dijadikan sebagai pilihan terakhir. Lebih baik kita kedepankan pembinaan dan sanksi administratif,” kata Maman, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR-RI di Jakarta, pada Kamis (15/5/2025), merespons kasus hukum yang menimpa pengusaha UMKM “Mama Khas Banjar”.

BacaJuga:

BUIDL Jadi Senjata Baru, Kolaborasi OKX-BlackRock-Standard Chartered Ubah Lanskap Kripto

Diplomasi Wastra, BCA Dorong Tenun Ramah Lingkungan Mendunia

Hadapi Dinamika Industri, United Tractors Tunjukkan Ketahanan Bisnis

Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Maman menekankan dalam kasus pelabelan pangan yang berisiko rendah atau sedang, pendekatan administratif adalah langkah yang lebih proporsional dan sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai lex specialis dibandingkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Undang-Undang Pangan adalah aturan yang lebih rinci dan relevan dalam kasus seperti ini. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana sebaiknya menjadi upaya terakhir atau ultimate remedium,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maman menyatakan langkah ini bukanlah bentuk pembelaan terhadap kesalahan, melainkan refleksi atas perlunya penyempurnaan mekanisme penertiban dan pembinaan UMKM.

“Ini bagian dari introspeksi kami. Kementerian UMKM bertanggung jawab penuh dalam konteks permasalahan ini dan akan memperbaiki sistem perlindungan serta pembinaan terhadap UMKM,” jelasnya.

Maman juga menegaskan pengusaha UMKM, seperti “Mama Khas Banjar”, umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum dan keterampilan administratif. Karena itu, pendekatan hukum terhadap UMKM harus dibedakan dari penanganan terhadap usaha menengah dan besar.

“Mereka rata-rata kurang paham soal hukum, di sinilah negara hadir melalui affirmative action. Sudah menjadi tugas saya sebagai Menteri UMKM untuk lebih menggalakkan sosialisasi, percepatan kemudahan, dan pendampingan kepada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Maman juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melihat proses hukum ini secara lebih luas dan proporsional, demi menjaga kelangsungan ekonomi rakyat kecil.

“Apapun keputusan pengadilan, kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan mengambil langkah yang arif dan bijaksana. Namun dengan kerendahan hati, kami sampaikan konsen Kementerian UMKM agar perkara seperti ini dipandang dari kacamata ekonomi kerakyatan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta menyampaikan berdasarkan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, khususnya pasal 15 terkait keberpihakan negara kepada UMKM.

“Kita berkewajiban melakukan pengawasan agar keadilan ekonomi terwujud. Karena itu, terkait kasus ‘Mama Khas Banjar’, saya mendorong agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Wayan.

Ia juga mengingatkan telah ada Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Apabila ini dijalankan sebagaimana mestinya, maka sanksi yang diterapkan seharusnya bersifat administratif,” tutur Wayan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP Saffaruddin menyatakan pentingnya sikap yang bijak dalam menegakkan hukum.

“Misalnya, apabila UU perlindungan konsumen diterapkan secara apa adanya, maka saya yakin pasar tradisional tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Oleh karena itu,Saffaruddin mendorong pendekatan pembinaan bagi UMKM yang melakukan pelanggaran. “Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh UMKM, sebaiknya tidak langsung dikenakan sanksi pidana, melainkan dibina terlebih dahulu,” tutupnya. (her)

Tags: Kementerian UMKMMama Khas Banjarmaman abdurrahmanPengusaha UMKM

Berita Terkait.

SC
Ekonomi

BUIDL Jadi Senjata Baru, Kolaborasi OKX-BlackRock-Standard Chartered Ubah Lanskap Kripto

Kamis, 30 April 2026 - 15:06
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Ekonomi

Diplomasi Wastra, BCA Dorong Tenun Ramah Lingkungan Mendunia

Kamis, 30 April 2026 - 06:42
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Ekonomi

Hadapi Dinamika Industri, United Tractors Tunjukkan Ketahanan Bisnis

Kamis, 30 April 2026 - 04:32
Laba Turun 73 Persen, Tapi Fondasi Keuangan SUNI Tetap Solid di Awal 2026
Ekonomi

Laba Turun 73 Persen, Tapi Fondasi Keuangan SUNI Tetap Solid di Awal 2026

Rabu, 29 April 2026 - 23:31
Langkah Cepat Pertamina dan Mitra: Sumur Tua Jadi Andalan Energi Nasional
Ekonomi

Langkah Cepat Pertamina dan Mitra: Sumur Tua Jadi Andalan Energi Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 23:31
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Ekonomi

BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal

Rabu, 29 April 2026 - 23:15

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.