• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Buron Empat Tahun, Tersangka Pemerkosa Gadis Remaja Di tangkap di Gowa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 15 Mei 2025 - 10:08
in Nusantara
Tersangka-Rudapaksa

Tersangka pelaku persetubuhan anak inisial MA (kiri) saat diinterogasi oleh anggota Polri usai ditangkap setelah menjadi buronan empat tahun, di ruang penyidik Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Reskrim Polres Gowa akhirnya membekuk dua tersangka kasus rudapaksa atau persetubuhan gadis remaja dengan inisial DB alias Baba dan MA usai menjadi buronan selama empat tahun, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

“Para pelaku ini berkasus persetubuhan anak dan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak 2021,” ujar Kepala Unit PPA Satrekrim Polres Gowa Ipda Sri Asmanandaini Dalimunte di Polres Gowa, Kamis.

BacaJuga:

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

DB alias Baba pelaku rudapaksa anak di bawah umur ini diringkus tim Reskrim Polres Gowa saat berada di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Selain DB, tersangka lainnya MA turut dibekuk petugas. MA diketahui telah menjadi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemkab Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres untuk di proses hukum.

Dalam perkara ini, kata Sri, pelakunya lima orang. Korban mengalami kejadian itu pada 21 April 2021 di kamar kos salah satu pelaku, di Jalan Sirajuddin Rani, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Korban anak kala itu dipanggil atas ajakan teman perempuannya ke kamar kos pelaku MA. Namun selang beberapa saat, rekan korban pamit keluar dengan beralasan membeli ayam.

Dalam kamar itu, hanya ada korban serta dua pelaku DB alias Baba dan RS (sudah ditangkap). Kedua pelaku ini memaksa dan mengancam serta menarik tubuh korban ke sofa. Keduanya bergulir menyetubuhinya. Belakangan, tiga rekannya datang dan turut memperkosanya.

Dampak dari perlakukan itu, anak korban trauma dan merasa ketakutan hingga akhirnya keluarga korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Gowa.

“Saat di tempat itu, pelaku memaksa korban melalukan hubungan layaknya suami istri bergantian. Jadi, memang ada beberapa pelaku salah satunya Baba ini. Saat kejadian, korban berusia 14 tahun. Diamankan dua orang DB dan MA,” tuturnya menegaskan.

Atas perbuatan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (bro)

Tags: Buronkasus rudapaksaSulawesi Selatan

Berita Terkait.

dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3465 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.