• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Buron Empat Tahun, Tersangka Pemerkosa Gadis Remaja Di tangkap di Gowa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 15 Mei 2025 - 10:08
in Nusantara
Tersangka-Rudapaksa

Tersangka pelaku persetubuhan anak inisial MA (kiri) saat diinterogasi oleh anggota Polri usai ditangkap setelah menjadi buronan empat tahun, di ruang penyidik Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Reskrim Polres Gowa akhirnya membekuk dua tersangka kasus rudapaksa atau persetubuhan gadis remaja dengan inisial DB alias Baba dan MA usai menjadi buronan selama empat tahun, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

“Para pelaku ini berkasus persetubuhan anak dan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak 2021,” ujar Kepala Unit PPA Satrekrim Polres Gowa Ipda Sri Asmanandaini Dalimunte di Polres Gowa, Kamis.

BacaJuga:

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di Tiga Daerah, Perkuat Pemahaman Cukai dan Budaya Integritas

DB alias Baba pelaku rudapaksa anak di bawah umur ini diringkus tim Reskrim Polres Gowa saat berada di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Selain DB, tersangka lainnya MA turut dibekuk petugas. MA diketahui telah menjadi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemkab Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres untuk di proses hukum.

Dalam perkara ini, kata Sri, pelakunya lima orang. Korban mengalami kejadian itu pada 21 April 2021 di kamar kos salah satu pelaku, di Jalan Sirajuddin Rani, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Korban anak kala itu dipanggil atas ajakan teman perempuannya ke kamar kos pelaku MA. Namun selang beberapa saat, rekan korban pamit keluar dengan beralasan membeli ayam.

Dalam kamar itu, hanya ada korban serta dua pelaku DB alias Baba dan RS (sudah ditangkap). Kedua pelaku ini memaksa dan mengancam serta menarik tubuh korban ke sofa. Keduanya bergulir menyetubuhinya. Belakangan, tiga rekannya datang dan turut memperkosanya.

Dampak dari perlakukan itu, anak korban trauma dan merasa ketakutan hingga akhirnya keluarga korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Gowa.

“Saat di tempat itu, pelaku memaksa korban melalukan hubungan layaknya suami istri bergantian. Jadi, memang ada beberapa pelaku salah satunya Baba ini. Saat kejadian, korban berusia 14 tahun. Diamankan dua orang DB dan MA,” tuturnya menegaskan.

Atas perbuatan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (bro)

Tags: Buronkasus rudapaksaSulawesi Selatan

Berita Terkait.

aceh
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20
Launching
Nusantara

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:38
Edukasi
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di Tiga Daerah, Perkuat Pemahaman Cukai dan Budaya Integritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27
Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Nusantara

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25
Gempa-Cilacap
Nusantara

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:38
Perwira-NHM
Nusantara

NHM Inisiasi Aksi Bersih di Tanjung Barnabas dan Dukung Penghijauan MTs Bukit Tinggi

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:26

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7119 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.