• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 8 Mei 2025 - 08:10
in Nasional
kurir

Empat terdakwa kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menuntut pidana mati empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 40 kilogram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejati Sumut Friska Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, seperti dilansir Antara, Rabu (7/5/2025).

BacaJuga:

Sistem Persuratan Digital untuk Jaga Integritas Organisasi, Begini Penjelasan PBNU

Inilah Kronologi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Aktor Gary Iskak

BAM DPR RI Dorong Penyelesaian Status Kawasan Jalan Pinogu di Gorontalo

Keempat terdakwa, lanjut JPU, yakni Benyamin Sembiring (39) merupakan warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut.

Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumut.

“Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Friska.

JPU Friska menyampaikan, adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba.

Kemudian, perbuatan para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata JPU Friska.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) para terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/5), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ucap Hakim Philip.

JPU Friska dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada Senin (14/10/2024).

“Kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjung Balai,” ujar dia.

Kemudian, terdakwa Puji merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher.

“Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” tutur dia.

Setelah menerima sabu-sabu tersebut, lanjut JPU, terdakwa Puji dan terdakwa Sahrial kembali menuju Kota Medan.

“Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher mengantarkan satu goni berisikan 20 kilogram sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang,” jelas Friska.

Selanjutnya, keesokan harinya terdakwa Puji dan terdakwa Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kilogram sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher.

“Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar oleh petugas kepolisian Polda Sumut,” kata JPU Friska.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan terdakwa Sahrial di kawasan Cemara Asri. Di dalam mobil mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” paparnya.

Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kilogram yang disimpan di dapur.

“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kilogram sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar JPU Friska Sianipar. (dam)

Tags: Hukuman MatijaksaTerdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg
Berita Sebelumnya

Bebas Bully

Berita Berikutnya

Dari Jenjang TK, SD dan SMP Se-kabupaten Lebak Siap Terapkan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terkait.

logo-nu
Nasional

Sistem Persuratan Digital untuk Jaga Integritas Organisasi, Begini Penjelasan PBNU

Sabtu, 29 November 2025 - 17:52
gery
Nasional

Inilah Kronologi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Aktor Gary Iskak

Sabtu, 29 November 2025 - 17:05
WhatsApp Image 2025-11-29 at 15.31.30
Nasional

BAM DPR RI Dorong Penyelesaian Status Kawasan Jalan Pinogu di Gorontalo

Sabtu, 29 November 2025 - 15:52
WhatsApp Image 2025-11-29 at 15.24.23
Nasional

HGN 2025, Mendikdasmen Yakin Pendidikan Indonesia Miliki Masa Depan Cerah

Sabtu, 29 November 2025 - 15:36
WhatsApp Image 2025-11-29 at 14.32.24
Nasional

Kecam Pemerkosaan oleh Sopir Taksi Online, DPR Desak Terapkan UU TPKS bagi Pelaku

Sabtu, 29 November 2025 - 14:44
WhatsApp Image 2025-11-29 at 13.18.23
Nasional

Singkirkan 23 PT, UIN Syarif Hidayatullah Juarai Kompetisi Debat Bawaslu V Tahun 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 13:35
Berita Berikutnya
lebak

Dari Jenjang TK, SD dan SMP Se-kabupaten Lebak Siap Terapkan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.