• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 8 Mei 2025 - 08:10
in Nasional
kurir

Empat terdakwa kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menuntut pidana mati empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 40 kilogram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejati Sumut Friska Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, seperti dilansir Antara, Rabu (7/5/2025).

BacaJuga:

MTQ Nasional Miliki Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi

KM Virgo Transport 8 Kecelakaan, DPR Panggil Kemenhub dan Operator Kapal

Keempat terdakwa, lanjut JPU, yakni Benyamin Sembiring (39) merupakan warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut.

Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumut.

“Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Friska.

JPU Friska menyampaikan, adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba.

Kemudian, perbuatan para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata JPU Friska.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) para terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/5), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ucap Hakim Philip.

JPU Friska dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada Senin (14/10/2024).

“Kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjung Balai,” ujar dia.

Kemudian, terdakwa Puji merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher.

“Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” tutur dia.

Setelah menerima sabu-sabu tersebut, lanjut JPU, terdakwa Puji dan terdakwa Sahrial kembali menuju Kota Medan.

“Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher mengantarkan satu goni berisikan 20 kilogram sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang,” jelas Friska.

Selanjutnya, keesokan harinya terdakwa Puji dan terdakwa Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kilogram sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher.

“Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar oleh petugas kepolisian Polda Sumut,” kata JPU Friska.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan terdakwa Sahrial di kawasan Cemara Asri. Di dalam mobil mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” paparnya.

Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kilogram yang disimpan di dapur.

“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kilogram sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar JPU Friska Sianipar. (dam)

Tags: Hukuman MatijaksaTerdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg

Berita Terkait.

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Nasional

MTQ Nasional Miliki Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

Minggu, 13 September 2026 - 21:04
Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi
Nasional

Ratusan Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Dicari, Menhub Prioritaskan Evakuasi

Minggu, 13 September 2026 - 20:50
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Nasional

KM Virgo Transport 8 Kecelakaan, DPR Panggil Kemenhub dan Operator Kapal

Minggu, 13 September 2026 - 20:03
Menkop: Koperasi Tidak Dapat Dilepaskan dari Perjuangan Syarikat Islam
Nasional

Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam RUU Reforma Agraria

Minggu, 13 September 2026 - 19:05
KM-Virgo
Nasional

115 Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Kemenhub

Minggu, 13 September 2026 - 13:46
Kapal-Pertamina
Nasional

Kapal Pertamina Selamatkan 16 Korban KM Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 13:26

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.