• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cegah Digugat Kembali, Komisi II Minta Supervisi Ketat KPU dan Bawaslu Daerah di Sisa PSU

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 5 Mei 2025 - 22:12
in Nasional
raker

Komisi II DPR RI Melakukan rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto: Tangkapan layar Youtube DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti banyaknya daerah yang kembali mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Berdasar data yang ada, dari 19 daerah yang sudah melakukan PSU, ada 7 daerah yang sedang bersengketa PHPU Kada di MK yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

BacaJuga:

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Dokter Internsip Meninggal Berulang, Sistem Pendidikan Klinis Disorot

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kemen ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Sidang putusan sela (dismissal) rencananya akan digelar pada hari ini tanggal 5 Mei 2025. Namun, di saat bersamaan, sudah ada 5 daerah yang kembali mengajukan gugatan sengketa hasil PSU tahap III (cluster 16 dan 19 April 2025) yang didaftarkan ke MK.

Kelima daerah itu adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Bengkulu Selatan dan Gorontalo Utara.

Menurutnya gugatan di MK terjadi karena ada masalah dari segi netralitas, profesionalitas dan integritas dari internal penyelenggara pemilu itu sendiri.

Sehingga Bahtra meminta dengan tegas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badna Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk melakukan supervisi yang ketat kepada KPU dan Bawaslu yang melaksanakan PSU di daerah agar PSU di 5 daerah terakhir tidak menimbulkan gugatan PHP kembali di MK. 5 daerah tersebut yakni 3 daerah (Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesaweran) pada tanggal 24 Mei 2025 dan dua daerah (Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua) pada tanggal 6 Agustus 2025,

“Karena masih ada gugatan di MK. Dasar gugatan ini tentu macam-macam alasannya, ada yg mengatakan petahana melakukan intervensi dan ada juga yang mengatakan ketidakprofesional KPU dan Bawaslu, sehingga mereka mendapatkan ketidakadilan, akhirnya mereka melakukan gugatan ke MK,” ujarnya dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Yang lebih parah lagi, kata Bahtra, jika PHP Kepala Daerah di MK kembali mengabulkan gugatan PSU tersebut, maka daerah akan kembali menggelontorkan anggaran, termasuk peserta pemilu juga akan habis-habisan anggaran agar bisa memenangkan PSU tersebut.

“Maka dari itu saya memohon kepada KPU dan Bawaslu terkait 5 daerah yang akan menyelenggarakan PSU, tolong dilakukan supervisi secara komprehensif kepada penyelenggara pemilu di tingkat daerah, sehingga sisa PSU di lima daerah ini tidak terjadi lagi hal yang serupa yang akan menggugat ke MK lagi, yang pada akhirnya akan memberatkan kabupaten kota terkait anggaran jika terjadi PSU lagi,” jelasnya.

Atas dasar itu maka menurut legislator dapil Sulawesi Tenggara itu menegaskan perlunya penggantian atau pencopotan bagi penyelenggara pemilu yang bermasalah di daerah PSU, agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan PSU menjadi kembali bagus.

“Maka dari itu penyelenggara-penyelenggara yang bermasalah itu ganti saja agar diambil alih oleh yang lebih tinggi diatasnya sehingga kepercayaan publik bagi daerah yang akan menggelar PSU itu juga meningkat,” tegasnya. (dil)

Tags: Bawaslu DaerahKomisi II DPR RIKPUPemungutan Suara UlangPSU

Berita Terkait.

TTD
Nasional

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08
Petugas-Kesehatan
Nasional

Dokter Internsip Meninggal Berulang, Sistem Pendidikan Klinis Disorot

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:07
Tanri-Abeng
Nasional

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kemen ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46
pekerja garmen buruh
Nasional

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tinggi, DPR Soroti Tekanan di Sektor Industri

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:06
kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23
sigit
Nasional

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.