• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Perusahaan Tambang yang Tak Taat Aturan akan Diberi Sanksi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 2 Mei 2025 - 00:30
in Nusantara
sulteng

Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) siap memberikan sanksi kepada perusahaan pertambangan yang tidak taat aturan, khususnya terkait lingkungan hidup.

“Inventarisir usaha tambang, lalu turunkan satgas lingkungan di sana untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, seperti dilansir Antara, Kamis (1/5/2025).

BacaJuga:

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Kebijakan itu, selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gubernur menegaskan berani menjatuhkan sanksi administratif kepada mereka yang terbukti mencemari lingkungan di wilayah Sulteng.

Dia berharap pembangunan ekonomi dan ekologis di Sulteng, bisa berjalan seiring, bukan justru saling meniadakan.

PP No 22 Tahun 2021 mengatur kewenangan gubernur diantaranya, mengatur tentang sistem informasi lingkungan hidup yang dapat digunakan oleh berbagai pihak. Mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan lingkungan hidup oleh pemerintah provinsi, hingga mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, termasuk denda administratif.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Morowali dan Morowali Utara yang tidak taat aturan perundang-undangan.

“Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan reklamasi pasca tambang,” kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Selasa (9/4).

Salah satu contoh kata dia, limpahan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Minggu (6/4). Hal itu diduga diakibatkan pertambangan PT Graha Mining Utama (GMU), yang telah membabat kawasan hutan dan tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Itu salah satu contoh, masih banyak kejadian lain karena perusahaan tidak taat aturan,” ujarnya.

PT Graha Mining Utama (GMU) mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.102 hektar di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali. IUP GMU dikeluarkan Menteri ESDM dengan Nomor Surat Keputusan (SK) 252/1/IUP/PMDN/2022 tertanggal 2 Februari 2022. IUP itu berlaku selama 10 tahun, hingga 2 Juni 2032. (dam)

Tags: Aturanperusahaan tambangSanksi

Berita Terkait.

rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2829 shares
    Share 1132 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1138 shares
    Share 455 Tweet 285
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    817 shares
    Share 327 Tweet 204
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.