• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri Maman Beber Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 1 Mei 2025 - 13:14
in Nasional
Menteri-UMKM-RI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR. Foto: Dok Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengemukakan capaian dan tantangan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM.

“Karena ada kewajiban harus direstrukturisasi, ini yang menjadi rumit dalam menghapus tagihan UMKM,” kata Maman Abdurrahman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

BacaJuga:

Luncurkan PMB PTKIN 2026, Menag: Harus Jadi Kampus Inklusif dan Ramah Difabel

Viral Gerai Roti O Tolak Tunai, FKBI Tegaskan QRIS Hanya Opsional

Pengakuan Warisan Dunia, Menbud: Tempe Tak Sekadar Produk Pangan Tapi Miliki Nilai Tradisional

Menurutnya, restrukturisasi hanya berhasil jika angka piutang macetnya besar, tapi untuk yang angka utangnya kecil maka biaya restrukturisasi bisa jauh lebih besar.

Ia mengatakan, realisasi hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 mencapai Rp486,10 miliar untuk nilai piutang, dan menjangkau 19.375 debitur.

“Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun,” ucap Maman.

Persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3).

Kementerian UMKM mengapresiasi regulasi terbaru, sebagai payung hukum pelaksanaan hapus tagih ke depan melalui UU Nomor 1/2025, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 Tentang BUMN. Khususnya seperti yang tertuang pada pasal 62 D, E, dan H.

“Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun,” jelas politikus Golkar itu.

Namun, diperlukan tindak lanjut dalam bentuk aturan turunan dari UU Nomor 1/2025 tentang BUMN dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN, seperti tertuang pada pasal 62H, termasuk mekanisme persetujuan dari Danantara. (dan)

Tags: maman abdurrahmanMenteri UMKMpenghapusan piutang macetUMKM
Berita Sebelumnya

Menteri ESDM Tinjau Kegiatan Operasional Hulu Migas PHM: Komitmen Tingkatan Produksi Energi Nasional

Berita Berikutnya

Buruh Juga Padati Gedung DPR

Berita Terkait.

menag
Nasional

Luncurkan PMB PTKIN 2026, Menag: Harus Jadi Kampus Inklusif dan Ramah Difabel

Senin, 22 Desember 2025 - 11:52
roti-o
Nasional

Viral Gerai Roti O Tolak Tunai, FKBI Tegaskan QRIS Hanya Opsional

Senin, 22 Desember 2025 - 10:58
MENBUD
Nasional

Pengakuan Warisan Dunia, Menbud: Tempe Tak Sekadar Produk Pangan Tapi Miliki Nilai Tradisional

Senin, 22 Desember 2025 - 10:42
PRABOWO
Nasional

PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera dalam Penyaluran FLPP

Senin, 22 Desember 2025 - 10:10
lirboyo
Nasional

Musyawarah Kubro Lirboyo, Gus Yahya Siap Ikuti Putusan Mustasyar soal Islah

Senin, 22 Desember 2025 - 08:17
panrb
Nasional

Kolaborasi Indonesia-Azerbaijan Dorong Transformasi Pelayanan Publik yang Responsif

Senin, 22 Desember 2025 - 05:05
Berita Berikutnya
Buruh

Buruh Juga Padati Gedung DPR

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.