• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Anggota Komisi II Minta Kemendagri Hati-Hati Memberi Status Daerah Istimewa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 April 2025 - 07:07
in Nasional
komisi

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan Kementerian Dalam Negeri untuk berhati-hati dalam memberikan status daerah istimewa bagi suatu wilayah, termasuk Kota Surakarta atau Solo yang diisukan masuk sebagai salah satu usulan.

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, harus hati-hati. Menurut saya, harus dipertimbangkan sangat matang (pemberian status daerah istimewa) kalau tidak ada urgensinya, tidak usah diputuskan untuk mengubah nama-nama itu,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Dorong Kemandirian Ekonomi, Ponpes Darunnajah Tekankan Urgensi Ditjen Pesantren

Bahlil: Penambahan Kuota LPG 3 kg Untuk Nataru Tak Tambah Beban APBN

Kemenhut Amankan Pelaku Pengangkut Ratusan Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

Sebab, kata dia, penyematan daerah istimewa bagi suatu wilayah dapat menyebabkan kecemburuan bagi daerah lainnya di Indonesia sehingga akan mengundang daerah-daerah lainnya untuk mengajukan permohonan serupa.

“Nanti teman-teman di Pontianak, dia bilang di sana ada sultan yang kemarin menciptakan lambang Garuda Pancasila, nanti mereka minta istimewa juga. Nanti di daerah saya, di kampung saya, juga ada begitu, ada Sisingamangaraja. Dia bilang nanti, ‘Oh, ini Sisingamangaraja yang berjuang’,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa untuk dapat menyematkan status daerah istimewa bagi suatu wilayah sedianya dapat mudah dilakukan, yakni dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang tentang provinsi atau kabupaten/kota tersebut.

“Ini cuma merubah undang-undang saja kalau mau menambah. Beda dengan soal pemekaran. Pemekaran itu kan harus ada proses rekomendasi dari daerah induk dan segala macam. Jadi walaupun mudah tapi hati-hati. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru,” ucapnya.

Namun, dia mengingatkan berdasarkan kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Kemendagri terkait pembahasan undang-undang tentang provinsi atau kabupaten/kota hanya dilakukan untuk menyesuaikan alas hukum undang-undang tersebut yang masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (UU RIS).

“Dalam rangka untuk merapikan semuanya harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Alas hukumnya Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan kemudian peraturan yang ‘satu provinsi, satu undang-undang,” ujarnya.

Dia lantas berkata, “Jadi, tidak ada di luar itu, apalagi ubah nama, apalagi nambah khusus atau istimewa dan segala macam”.

Untuk itu, dia menegaskan pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan status daerah istimewa bagi suatu wilayah dengan melakukan pertimbangan dan kajian secara mendalam.

“Apakah jadi masalah? Apa yang mau dikejar? Apakah tanpa daerah istimewa daerah-daerah yang mengusulkan itu tidak maju misalnya? Atau pertanyaan berikutnya, apakah dengan istimewa tambah maju? Belum tentu juga. Apakah ada masalah selama ini dengan tidak adanya penambahan istilah itu?” kata mantan Ketua Komisi II DPR RI itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah adanya usulan dari kota tersebut.

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.

Adapun, Kamis (24/4), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyinggung Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, yang terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan enam usulan daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus. (bro)

Tags: Anggota Komisi IIDPR RIKemendagriStatus Daerah Istimewa
Berita Sebelumnya

Imigrasi: Ada 508 Imigran Rohingya yang Ditampung di Aceh

Berita Berikutnya

Pulau Nias di Sumut Dihantam Gempa M 4,4, BMKG: Episenter di Laut 7 Km dari Kota

Berita Terkait.

kh-sofwan-manaf
Nasional

Dorong Kemandirian Ekonomi, Ponpes Darunnajah Tekankan Urgensi Ditjen Pesantren

Jumat, 28 November 2025 - 09:01
bahlil
Nasional

Bahlil: Penambahan Kuota LPG 3 kg Untuk Nataru Tak Tambah Beban APBN

Jumat, 28 November 2025 - 07:07
kayu
Nasional

Kemenhut Amankan Pelaku Pengangkut Ratusan Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

Jumat, 28 November 2025 - 06:06
kemnaker
Nasional

Kemnaker Tegaskan Norma Penggunaan TKA di Kawasan Industri

Jumat, 28 November 2025 - 04:44
menkes
Nasional

Kemenkes Aktifkan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh-Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 02:20
yusril
Nasional

Yusril Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

Jumat, 28 November 2025 - 00:30
Berita Berikutnya
Pulau Nias di Sumut Dihantam Gempa M 4,4, BMKG: Episenter di Laut 7 Km dari Kota

Pulau Nias di Sumut Dihantam Gempa M 4,4, BMKG: Episenter di Laut 7 Km dari Kota

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.