• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Prihatin Kepala Desa Kohod Dibebaskan, Fraksi PKS Desak Penuntasan Kasus Pagar Laut

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 25 April 2025 - 14:33
in Megapolitan
Arsin-bin-Asip

Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip Dibebaskan Polisi Tuai Kecamam Anggota Komisi IV DPR. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Riyono, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kabar dibebaskannya Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dalam kasus pagar laut di Tangerang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelanggaran hukum.

Menurutnya, perkembangan ini menunjukkan lemahnya keseriusan aparatur negara dalam menangani persoalan yang merugikan negara secara signifikan.

BacaJuga:

KRL Jakarta Kota–Bogor Keluarkan Percikan Api, Penumpang Dialihkan

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur, Ancol Punya Destinasi Wisata Religi Baru

Bangunan TK Negeri 01 Tambora Rusak, DPRD Desak Pemprov DKI Turun Tangan

“Pertama, saya ingin sampaikan, ya cukup terkejut atas dibebaskannya Kepala Desa Kohod. Kenapa dalam kasus pagar laut yang sudah ditetapkan sebagai pihak yang bersalah, tentu ini membutuhkan keseriusan dari aparatur negara dalam hal ini,” ujar Riyono kepada INDOPOSCO.ID, Jumat ( 25/4/2025).

Riyono menyebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja bersama yang dihadiri oleh menteri dan pimpinan komisi secara lengkap. Dalam rapat tersebut, kedua institusi menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus pagar laut hingga tuntas, bahkan termasuk di dalamnya pembayaran denda sebesar Rp48 miliar kepada negara.

Ia menilai bahwa komitmen tersebut kini perlu segera diuji pelaksanaannya. Riyono menyayangkan lambannya proses penyelesaian hukum atas kasus tersebut yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah dan tindak lanjut yang tegas. Ia menegaskan bahwa Komisi IV akan mencatat secara serius perkembangan ini sebagai bahan evaluasi dan langkah lanjutan.

“Sikap saya tentu satu, menyayangkan terkait dengan penanganan kasus pagar laut ini sampai kemudian prosesnya sekarang belum jelas, belum pasti. Kemudian kami juga meminta untuk memastikan apa yang dijanjikan untuk membayar denda kepada negara ini segera dibayarkan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan, Riyono menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan mitra kerja Komisi IV, khususnya KKP, untuk meminta klarifikasi dan penjelasan menyeluruh mengenai perkembangan penanganan kasus pagar laut ini.

“Ini menjadi catatan yang sangat serius bagi Komisi IV untuk nanti menindaklanjuti sejauh mana perkara ini ditangani oleh pihak-pihak yang ditugaskan secara konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang.

Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka yang telah ditahan sejak 24 Februari 2025.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan empat tersangka sebelum tanggal 24 April 2025,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis, (24/4/2025).

Penangguhan penahanan empat tersangka ini dilakukan karena terbentur persoalan pemberkasan di Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam prosesnya, Jaksa meminta penyidik menyertakan pasal tindak pidana korupsi. Sementara penyidik Polri tetap ingin masuk dalam ranah tindak pidana umum.

“JPU menyatakan pemagaran wilayah laut Desa Kohod yang tanpa izin pihak berwenang itu merugikan keuangan negara,” lanjut Djuhandani.

Alasan lain, penangguhan penahanan Kades Kohod Cs karena dianggap kooperatif. Penyidik juga tidak memperpanjang masa penahanan mereka. (dil)

Tags: Arsin bin AsipKepala Desa Kohodpagar LautTangerang

Berita Terkait.

KRL Jakarta Kota–Bogor Keluarkan Percikan Api, Penumpang Dialihkan
Megapolitan

KRL Jakarta Kota–Bogor Keluarkan Percikan Api, Penumpang Dialihkan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:20
apung
Megapolitan

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur, Ancol Punya Destinasi Wisata Religi Baru

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:04
sekolah
Megapolitan

Bangunan TK Negeri 01 Tambora Rusak, DPRD Desak Pemprov DKI Turun Tangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:51
cuaca
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Hujan Merata, Simak Prakiraan Cuaca Berikut Ini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:21
rumah
Megapolitan

Respons Mendagri, Pramono Pastikan Anggaran Bedah Rumah Jakarta Sudah Dialokasikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11
Rendy Nahkodai FWK DKI Jakarta, Siap Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Kebangsaan
Megapolitan

Rendy Nahkodai FWK DKI Jakarta, Siap Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Kebangsaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:33

OLAHRAGA

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda
Olahraga

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Editor Dilianto
Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi perjuangan Kontingen Indonesia yang berhasil meraih 15 medali emas pada Asian Para...

SelengkapnyaDetails
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10
amin

Raih 73 Medali di Asian Para Games 2026, Atlet Indonesia Didorong Dapat Apresiasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:06
kane

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026, Ungguli Mbappe dan Lamine Yamal

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:36

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5054 shares
    Share 2022 Tweet 1264
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektare di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.