• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lindungi Para Pekerja, DPRD Banjarmasin Revis Perda Ketenagakerjaan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 20 April 2025 - 13:13
in Nusantara
rapat

DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna dewan yang dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda salah satunya perihal pengajuan perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan di Banjarmasin, Sabtu (19/4/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan pada Sidang Rapat Paripurna 2025.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Husaini menyampaikan, revisi Perda ini masuk program legislatif daerah 2025 yang diusulkan DPRD Kota Banjarmasin.

BacaJuga:

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

“Pengusulan revisi atau perubahan Perda tersebut disetujui Pemkot Banjarmasin dan ditetapkan DPRD Kota Banjarmasin pada Rapat Paripurna Dewan,” ungkapnya seperti dikutip Antara, Minggu (20/4/2025).

Husaini mengatakan revisi Perda ini untuk menguatkan kebijakan daerah sebagai upaya melindungi hak pekerja terkait hubungan industrial.

“Di sini pemerintah daerah memiliki kewenangan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial,” ujarnya.

Diharapkan, ucap Husaini, dengan dikuatkannya aturan ini, pemerintah kota bisa lebih optimal untuk melindungi tenaga kerja daerah.

Menurut dia, perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan akan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial demikian juga ekonomi yang berlaku di lingkungan kerja.

“Di sinilah kami merasa peraturan daerah untuk ketenagakerjaan ini harus benar-benar mencakup semuanya,” ujarnya.

Dia menyampaikan, DPRD Kota Banjarmasin akan membahas revisi Perda ini dengan melibatkan organisasi ketenagakerjaan, bahkan menerima masukan berbagai lapisan masyarakat.

“Mari kita perbaiki aturan untuk perlindungan tenaga kerja di daerah kita, khususnya di bidang industrial,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menyampaikan Pemkot Banjarmasin menyambut baik dan menyetujui revisi Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.

“Memang harus ada penyesuaian peraturan untuk kondisi saat ini dunia tenaga kerja di daerah kita,” ujarnya.

Dia memastikan komitmen kepemimpinan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan dirinya untuk memberikan perhatian maksimal bagi hak-hak dan kesejahteraan pekerja.

“Ayo kita menatap ke depan untuk semua pekerjaan bisa sejahtera,” ujarnya. (wib)

Tags: DPRD BanjarmasinpekerjaPerda Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan
Nusantara

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:32
Ahmad-Heryawan
Nusantara

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:09
rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3132 shares
    Share 1253 Tweet 783
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1357 shares
    Share 543 Tweet 339
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.