• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur Banten Serahkan Kunci Rumah Layak Huni kepada Warga Kabupaten Serang

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 18 April 2025 - 13:05
in Nusantara
Andra-Soni

Gubernur Andra Soni didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten Tinawati Andra Soni menyerahkan kunci dua rumah Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Foto: Dokumen Humas Pemprov Banten

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Andra Soni didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten Tinawati Andra Soni, menyerahkan kunci dua rumah Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Sahibi (36) dan Sikin (40).

Keduanya warga Kampung Kolelet, Desa Cokop Sulanjana, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Wujud kehadiran Pemerintah Provinsi Banten dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Andra Soni, Kamis (17/4/2025).

Kondisi rumah Sahibi sebelumnya memprihatinkan. Struktur utama rumah dari kayu dan dinding dari berbagai material campuran seperti bambu anyaman, kayu bulat, batako, plastik, dan terpal. Atap rumah Sahibi telah rusak parah membuat kenyamanan dan keselamatan penghuni sangat terganggu.

Sementara itu, rumah Sikin berdiri dengan struktur utama dari bambu dan kayu, serta dinding dari spanduk bekas, karung plastik, seng, dan papan kayu. Atap yang digunakan adalah genteng tanah liat tradisional, namun beberapa bagian ditambal dengan karung atau kain untuk menahan kebocoran. Rumah ini juga tidak memiliki pintu permanen, menjadikannya sangat tidak layak huni.

Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), kedua rumah itu dibangun ulang menggunakan struktur Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) dengan pola modular, yang dinilai efisien dan cepat dalam proses pembangunan. Masing-masing rumah dibangun dengan anggaran sebesar Rp75 juta, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dua keluarga ini mendapatkan bantuan rumah layak huni dengan pola modular. Pola ini akan kita jadikan program ke depan untuk menunjang target nasional program 3 juta rumah yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Andra.

Dia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Banten tengah mengajukan permohonan ke Pemerintah Pusat untuk menghapuskan PPN pada program pengembangan rumah tidak layak huni.

“Semoga ini bisa ditindaklanjuti agar kita bisa lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah layak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten juga menyampaikan pesan khusus kepada penerima bantuan. “Tadi saya sampaikan ke keluarga Bapak Sikin, meskipun berasal dari keluarga kurang mampu, kita tetap wajib hidup bersih. Rumahnya sekarang sudah layak, maka jagalah agar tetap nyaman dan sehat,” tegasnya.

Ibu Sikin, istri dari Sikin, mengucapkan terima kasih yang mendalam atas perhatian pemerintah.

“Terima kasih banyak, Pak Gubernur. Tapi saya tahu ini memang hak kami, dan kami bersyukur pemerintah hadir untuk masyarakatnya,” ucapnya dengan haru.

Program rehabilitasi rumah tidak layak huni ini menjadi bagian dari agenda prioritas Pemprov Banten untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, aman, dan sehat, terutama bagi keluarga prasejahtera. (yas)

Tags: Andra SoniPemprov BantenProgram RTLHrumah tidak layak huni
Previous Post

Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi dalam Program Swasembada Pangan Nasional

Next Post

Bahas 7 Agenda di RUPST, bank bjb Tebar Dividen 65,50 Persen dari Laba Bersih 2024

Related Posts

17622597176726183450926028954915
Nusantara

Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang Tewas Terseret Arus Sungai

Selasa, 4 November 2025 - 22:08
bpn
Nusantara

Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

Selasa, 4 November 2025 - 14:47
riau
Nusantara

Dirlantas Polda Riau Edukasi Pelajar SMK Taruna Satria Tentang Tertib Berlalu Lintas

Senin, 3 November 2025 - 18:35
pln
Nusantara

PLN Hadirkan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta Dukung Energi Bersih

Senin, 3 November 2025 - 17:37
hb
Nusantara

Sultan HB X: Sinergi Lintas Generasi Kunci Birokrasi Adaptif

Senin, 3 November 2025 - 17:17
dd
Nusantara

Peduli Kesehatan Perempuan, Dompet Dhuafa Kepri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rahim Secara Gratis

Senin, 3 November 2025 - 15:45
Next Post
RUPS-Bank-BJB

Bahas 7 Agenda di RUPST, bank bjb Tebar Dividen 65,50 Persen dari Laba Bersih 2024

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.