• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Presiden Prabowo Tandatangani UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 17 April 2025 - 16:17
in Nasional
Tangkapan layar - Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret 2025. Foto: Antara

Tangkapan layar - Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret 2025. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/4/2025), membenarkan hal tersebut.

BacaJuga:

Zona Integritas Imigrasi Jaksel Diperkuat Sinergi dengan Wartawan Hukum

Berikan Akses Pengetahuan, Menag Ingatkan Pentingnya Perpustakaan

Butuh Penguatan Peran Perempuan Menjawab Masalah Literasi

“Sudah, sudah, sebelum Lebaran,” katanya melalui sambungan telepon, merespons kapan penandatanganan UU TNI terbaru itu dilakukan Presiden Prabowo sebagaimana dilansir Antara.

Berdasarkan berkas salinan UU TNI, diketahui bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 26 Maret 2025.

Dalam berkas itu terdapat perubahan Pasal 3 ayat (2) dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta perencanaan strategis TNI kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Sementara itu, pengerahan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali Presiden.

Selain itu, undang-undang ini membawa sejumlah perubahan signifikan, di antaranya perluasan tugas pokok TNI, pengaturan ulang jabatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil, serta penyesuaian usia pensiun prajurit.

Pada pasal 7 tercantum ketentuan baru berupa operasi militer selain perang yang memungkinkan TNI membantu mengatasi ancaman siber, menjaga objek vital strategis, membantu pemerintahan daerah, hingga melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, pasal 47 juga memberikan landasan hukum bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Namun, penempatan ini tetap mengedepankan koordinasi antarlembaga serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tak kalah penting, batas usia pensiun prajurit kini diperpanjang berdasarkan bunyi pasal 53. Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun maksimal naik menjadi 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun, berdasarkan kebutuhan organisasi. (dam)

Tags: Prabowo SubiantoPresiden PrabowoTNIUU Nomor 3 Tahun 2025

Berita Terkait.

Kantor-Imigrasi
Nasional

Zona Integritas Imigrasi Jaksel Diperkuat Sinergi dengan Wartawan Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 11:01
Menag
Nasional

Berikan Akses Pengetahuan, Menag Ingatkan Pentingnya Perpustakaan

Jumat, 24 April 2026 - 07:31
Siswi
Nasional

Butuh Penguatan Peran Perempuan Menjawab Masalah Literasi

Jumat, 24 April 2026 - 06:10
Boy-Rafli-Amar
Nasional

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Jumat, 24 April 2026 - 05:09
Hetifah-Sjaifudian
Nasional

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Jumat, 24 April 2026 - 04:28
CH
Nasional

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 24 April 2026 - 02:16

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1331 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.