• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tagihan Air Kini Langsung ke Unit, Pengelola Apartemen Tak Lagi Jadi Perantara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 16 April 2025 - 18:08
in Megapolitan
pam

Penandatangan kerja sama yang dihadiri Direktur Utama PAM Jaya, Arif Nasrudin dengan P3SRS di bilangan Jakarta Pusat. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk menerapkan sistem penagihan air langsung kepada penghuni unit.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama ini memungkinkan sistem penagihan air dilakukan langsung ke masing-masing unit tanpa melalui perantara pengelola.

BacaJuga:

Polda dan Polres Jakpus Usut Kasus 2 ART Lompat di Benhil

Kejari Jakbar Gelar Isbat Nikah Masal bagi 26 Pasangan

Gangguan Listrik Jakarta Diselidiki, PLN Klaim Kondisi Sudah Normal

“Skema baru ini mengikuti ketentuan tarif dalam Peraturan Gubernur, dengan penyesuaian berdasarkan kelompok pemakaian,” katanya kepada wartawan Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, bagi penghuni apartemen, yang rata-rata konsumsi airnya di bawah 10 meter kubik per bulan, tarif tetap menggunakan tarif dasar rumah tangga.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, apartemen termasuk dalam kelompok K III.

“Pemakaian di atas 20 m³ akan dikenakan tarif progresif sebesar Rp21.500 per m³, sementara pemakaian di bawah 10 m³ dikenakan tarif Rp12.500 per m³,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Arif sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen menggunakan master meter, yang sering kali menimbulkan keluhan karena dianggap tidak mencerminkan pemakaian air riil tiap unit.

Arief menambahkan bahwa kebijakan ini mendukung prinsip keadilan sosial serta menjaga keberlanjutan operasional PAM Jaya, termasuk rencana ekspansi pelayanan air bersih untuk tambahan 1 juta pelanggan.

“Skema baru ini tidak akan mengganggu distribusi air kepada masyarakat umum,” jelasnya.

Kerja sama akan diterapkan secara bertahap pada sekitar 200 apartemen di Jakarta yang sudah terdaftar sebagai pelanggan PAM Jaya.

Namun, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, skema ini tidak berlaku karena masuk dalam kategori nonhunian.

“Melalui sistem ini, diharapkan transparansi dan efisiensi pengelolaan tagihan air di apartemen meningkat, serta mendorong kesadaran masyarakat dalam penggunaan air secara bijak,” kata dia.

Sementara itu, Ketua P3SRS Apartemen Robinson, Lennywati Teddy, menyatakan bahwa skema baru sangat membantu warga.

Sebelumnya, tagihan air bisa melonjak hingga 90 persen. Pada Februari lalu, tagihan yang biasanya Rp60 juta naik menjadi Rp100 juta karena tarif global.

“Dengan sistem baru, tarif dihitung berdasarkan pemakaian per unit: Rp12.500 untuk 0–10 m³, Rp17.500 untuk 10–20 m³, dan Rp21.500 untuk di atas 20 m³,” pungkasnya. (fer)

Tags: pam jayaPengelola ApartemenTagihan Air

Berita Terkait.

Garis-Polisi
Megapolitan

Polda dan Polres Jakpus Usut Kasus 2 ART Lompat di Benhil

Jumat, 24 April 2026 - 20:37
Isbat-Nikah
Megapolitan

Kejari Jakbar Gelar Isbat Nikah Masal bagi 26 Pasangan

Jumat, 24 April 2026 - 16:26
Pekerja
Megapolitan

Gangguan Listrik Jakarta Diselidiki, PLN Klaim Kondisi Sudah Normal

Jumat, 24 April 2026 - 09:29
Garis-Polisi
Megapolitan

2 ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Periksa Majikan

Jumat, 24 April 2026 - 08:38
Kajian
Megapolitan

Melalui Kajian Agama, Komunitas Punk Tebar Kebaikan Bersama Corps Dai Dompet Dhuafa

Kamis, 23 April 2026 - 23:13
ikan sapu
Megapolitan

Maraknya Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, DPR RI Desak Inspeksi Jajanan dan Perbaikan Kualitas Sungai

Kamis, 23 April 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.