• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tagihan Air Kini Langsung ke Unit, Pengelola Apartemen Tak Lagi Jadi Perantara

Laurens laurens by Laurens laurens
Rabu, 16 April 2025 - 18:08
in Megapolitan
pam

Penandatangan kerja sama yang dihadiri Direktur Utama PAM Jaya, Arif Nasrudin dengan P3SRS di bilangan Jakarta Pusat. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk menerapkan sistem penagihan air langsung kepada penghuni unit.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama ini memungkinkan sistem penagihan air dilakukan langsung ke masing-masing unit tanpa melalui perantara pengelola.

“Skema baru ini mengikuti ketentuan tarif dalam Peraturan Gubernur, dengan penyesuaian berdasarkan kelompok pemakaian,” katanya kepada wartawan Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, bagi penghuni apartemen, yang rata-rata konsumsi airnya di bawah 10 meter kubik per bulan, tarif tetap menggunakan tarif dasar rumah tangga.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, apartemen termasuk dalam kelompok K III.

“Pemakaian di atas 20 m³ akan dikenakan tarif progresif sebesar Rp21.500 per m³, sementara pemakaian di bawah 10 m³ dikenakan tarif Rp12.500 per m³,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Arif sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen menggunakan master meter, yang sering kali menimbulkan keluhan karena dianggap tidak mencerminkan pemakaian air riil tiap unit.

Arief menambahkan bahwa kebijakan ini mendukung prinsip keadilan sosial serta menjaga keberlanjutan operasional PAM Jaya, termasuk rencana ekspansi pelayanan air bersih untuk tambahan 1 juta pelanggan.

“Skema baru ini tidak akan mengganggu distribusi air kepada masyarakat umum,” jelasnya.

Kerja sama akan diterapkan secara bertahap pada sekitar 200 apartemen di Jakarta yang sudah terdaftar sebagai pelanggan PAM Jaya.

Namun, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, skema ini tidak berlaku karena masuk dalam kategori nonhunian.

“Melalui sistem ini, diharapkan transparansi dan efisiensi pengelolaan tagihan air di apartemen meningkat, serta mendorong kesadaran masyarakat dalam penggunaan air secara bijak,” kata dia.

Sementara itu, Ketua P3SRS Apartemen Robinson, Lennywati Teddy, menyatakan bahwa skema baru sangat membantu warga.

Sebelumnya, tagihan air bisa melonjak hingga 90 persen. Pada Februari lalu, tagihan yang biasanya Rp60 juta naik menjadi Rp100 juta karena tarif global.

“Dengan sistem baru, tarif dihitung berdasarkan pemakaian per unit: Rp12.500 untuk 0–10 m³, Rp17.500 untuk 10–20 m³, dan Rp21.500 untuk di atas 20 m³,” pungkasnya. (fer)

Tags: pam jayaPengelola ApartemenTagihan Air
Previous Post

Warga Luar DKI Jakarta Bisa Akses Layanan Telekonsultasi Kesehatan Jiwa

Next Post

Telekonsultasi Kesehatan Jiwa Miliki Fitur Utama sebagai Andalan

Related Posts

IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
Next Post
Respons Kasus Pelecehan, Kemenkes Minta KKI Cabut STR Oknum Dokter Kandungan

Telekonsultasi Kesehatan Jiwa Miliki Fitur Utama sebagai Andalan

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.