• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Jakbar Gelar Isbat Nikah Masal bagi 26 Pasangan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 24 April 2026 - 16:26
in Megapolitan
Isbat-Nikah

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memfasilitasi puluhan pasangan yang sebelumnya menikah siri melalui gelaran Resepsi Pengesahan Perkawinan atau Isbat Nikah massal pada Jumat (24/4/2026). Langkah itu diambil memberikan kepastian hukum dan legalitas negara bagi status pernikahan warga.

Kegiatan Isbat Nikah massal itu merujuk pada wewenang Kejaksaan RI dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, khususnya fungsi bidang perdata dan kepentingan umum berdasarkan Pasal 30C.

BacaJuga:

Polda dan Polres Jakpus Usut Kasus 2 ART Lompat di Benhil

Gangguan Listrik Jakarta Diselidiki, PLN Klaim Kondisi Sudah Normal

2 ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Periksa Majikan

“Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa melalui Isbat Nikah itu, status perkawinan para peserta akan diakui secara hukum kenegaraan sehingga mereka berhak memperoleh Akta Nikah dari KUA sesuai domisili masing-masing.

“Setelah mendapatkan Akta Nikah, maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat, serta dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran anak dan KTP,” ujar Nurul.

Langkah tersebut selaras dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tanggal 4 November 2021.

Merespons kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum, Kasi Datun Kejari Jakarta Ludy Himawan beserta tim Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan hukum atas permohonan Disdukcapil Jakarta Barat.

Program Isbat Nikah itu dilaksanakan melalui pengumpulan data pemohon untuk diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, guna memastikan pernikahan warga sah dan diakui oleh negara. Total ada 26 pasangan suami-istri yang mengikuti kegiatan tersebut.(dan)

Tags: Isbat Nikah MasalKejari Jakbar

Berita Terkait.

Garis-Polisi
Megapolitan

Polda dan Polres Jakpus Usut Kasus 2 ART Lompat di Benhil

Jumat, 24 April 2026 - 20:37
Pekerja
Megapolitan

Gangguan Listrik Jakarta Diselidiki, PLN Klaim Kondisi Sudah Normal

Jumat, 24 April 2026 - 09:29
Garis-Polisi
Megapolitan

2 ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil, Polisi Periksa Majikan

Jumat, 24 April 2026 - 08:38
Kajian
Megapolitan

Melalui Kajian Agama, Komunitas Punk Tebar Kebaikan Bersama Corps Dai Dompet Dhuafa

Kamis, 23 April 2026 - 23:13
ikan sapu
Megapolitan

Maraknya Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, DPR RI Desak Inspeksi Jajanan dan Perbaikan Kualitas Sungai

Kamis, 23 April 2026 - 18:28
sedayu
Megapolitan

All Sedayu Hotel Kelapa Gading Perkuat Komitmen Ramah Lingkungan Lewat Inisiatif Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1344 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.