INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memfasilitasi puluhan pasangan yang sebelumnya menikah siri melalui gelaran Resepsi Pengesahan Perkawinan atau Isbat Nikah massal pada Jumat (24/4/2026). Langkah itu diambil memberikan kepastian hukum dan legalitas negara bagi status pernikahan warga.
Kegiatan Isbat Nikah massal itu merujuk pada wewenang Kejaksaan RI dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, khususnya fungsi bidang perdata dan kepentingan umum berdasarkan Pasal 30C.
“Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa melalui Isbat Nikah itu, status perkawinan para peserta akan diakui secara hukum kenegaraan sehingga mereka berhak memperoleh Akta Nikah dari KUA sesuai domisili masing-masing.
“Setelah mendapatkan Akta Nikah, maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat, serta dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran anak dan KTP,” ujar Nurul.
Langkah tersebut selaras dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tanggal 4 November 2021.
Merespons kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum, Kasi Datun Kejari Jakarta Ludy Himawan beserta tim Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan hukum atas permohonan Disdukcapil Jakarta Barat.
Program Isbat Nikah itu dilaksanakan melalui pengumpulan data pemohon untuk diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, guna memastikan pernikahan warga sah dan diakui oleh negara. Total ada 26 pasangan suami-istri yang mengikuti kegiatan tersebut.(dan)









