• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Jakbar Gelar Isbat Nikah Masal bagi 26 Pasangan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 24 April 2026 - 16:26
in Megapolitan
Isbat-Nikah

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memfasilitasi puluhan pasangan yang sebelumnya menikah siri melalui gelaran Resepsi Pengesahan Perkawinan atau Isbat Nikah massal pada Jumat (24/4/2026). Langkah itu diambil memberikan kepastian hukum dan legalitas negara bagi status pernikahan warga.

Kegiatan Isbat Nikah massal itu merujuk pada wewenang Kejaksaan RI dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, khususnya fungsi bidang perdata dan kepentingan umum berdasarkan Pasal 30C.

BacaJuga:

Erupsi Krakatau, PERWAKIND Desak Pemprov DKI Terapkan Pembatasan Sementara Wisata Luar Ruangan

Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan: Berawan hingga Cerah Sepanjang Hari

Cenderung Teduh, Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Sepanjang Hari

“Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa melalui Isbat Nikah itu, status perkawinan para peserta akan diakui secara hukum kenegaraan sehingga mereka berhak memperoleh Akta Nikah dari KUA sesuai domisili masing-masing.

“Setelah mendapatkan Akta Nikah, maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat, serta dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran anak dan KTP,” ujar Nurul.

Langkah tersebut selaras dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tanggal 4 November 2021.

Merespons kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum, Kasi Datun Kejari Jakarta Ludy Himawan beserta tim Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan hukum atas permohonan Disdukcapil Jakarta Barat.

Program Isbat Nikah itu dilaksanakan melalui pengumpulan data pemohon untuk diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, guna memastikan pernikahan warga sah dan diakui oleh negara. Total ada 26 pasangan suami-istri yang mengikuti kegiatan tersebut.(dan)

Tags: Isbat Nikah MasalKejari Jakbar

Berita Terkait.

aziz
Megapolitan

Erupsi Krakatau, PERWAKIND Desak Pemprov DKI Terapkan Pembatasan Sementara Wisata Luar Ruangan

Minggu, 6 September 2026 - 15:14
Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan: Berawan hingga Cerah Sepanjang Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan: Berawan hingga Cerah Sepanjang Hari

Minggu, 6 September 2026 - 08:06
Berawan
Megapolitan

Cenderung Teduh, Akhir Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Sepanjang Hari

Sabtu, 5 September 2026 - 07:19
Kebakaran Apartemen Pavilion Jakpus, 33 Penghuni Termasuk 2 WNA Dievakuasi
Megapolitan

Kebakaran Apartemen Pavilion Jakpus, 33 Penghuni Termasuk 2 WNA Dievakuasi

Jumat, 4 September 2026 - 20:41
Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Lama Perkuat Layanan Peserta
Megapolitan

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Lama Perkuat Layanan Peserta

Jumat, 4 September 2026 - 18:37
krl
Megapolitan

KRL Bogor Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, Petugas Lakukan Evakuasi

Jumat, 4 September 2026 - 12:45

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.