• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tagihan Air Kini Langsung ke Unit, Pengelola Apartemen Tak Lagi Jadi Perantara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 16 April 2025 - 18:08
in Megapolitan
pam

Penandatangan kerja sama yang dihadiri Direktur Utama PAM Jaya, Arif Nasrudin dengan P3SRS di bilangan Jakarta Pusat. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk menerapkan sistem penagihan air langsung kepada penghuni unit.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama ini memungkinkan sistem penagihan air dilakukan langsung ke masing-masing unit tanpa melalui perantara pengelola.

BacaJuga:

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

“Skema baru ini mengikuti ketentuan tarif dalam Peraturan Gubernur, dengan penyesuaian berdasarkan kelompok pemakaian,” katanya kepada wartawan Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, bagi penghuni apartemen, yang rata-rata konsumsi airnya di bawah 10 meter kubik per bulan, tarif tetap menggunakan tarif dasar rumah tangga.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, apartemen termasuk dalam kelompok K III.

“Pemakaian di atas 20 m³ akan dikenakan tarif progresif sebesar Rp21.500 per m³, sementara pemakaian di bawah 10 m³ dikenakan tarif Rp12.500 per m³,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Arif sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen menggunakan master meter, yang sering kali menimbulkan keluhan karena dianggap tidak mencerminkan pemakaian air riil tiap unit.

Arief menambahkan bahwa kebijakan ini mendukung prinsip keadilan sosial serta menjaga keberlanjutan operasional PAM Jaya, termasuk rencana ekspansi pelayanan air bersih untuk tambahan 1 juta pelanggan.

“Skema baru ini tidak akan mengganggu distribusi air kepada masyarakat umum,” jelasnya.

Kerja sama akan diterapkan secara bertahap pada sekitar 200 apartemen di Jakarta yang sudah terdaftar sebagai pelanggan PAM Jaya.

Namun, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, skema ini tidak berlaku karena masuk dalam kategori nonhunian.

“Melalui sistem ini, diharapkan transparansi dan efisiensi pengelolaan tagihan air di apartemen meningkat, serta mendorong kesadaran masyarakat dalam penggunaan air secara bijak,” kata dia.

Sementara itu, Ketua P3SRS Apartemen Robinson, Lennywati Teddy, menyatakan bahwa skema baru sangat membantu warga.

Sebelumnya, tagihan air bisa melonjak hingga 90 persen. Pada Februari lalu, tagihan yang biasanya Rp60 juta naik menjadi Rp100 juta karena tarif global.

“Dengan sistem baru, tarif dihitung berdasarkan pemakaian per unit: Rp12.500 untuk 0–10 m³, Rp17.500 untuk 10–20 m³, dan Rp21.500 untuk di atas 20 m³,” pungkasnya. (fer)

Tags: pam jayaPengelola ApartemenTagihan Air

Berita Terkait.

padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40
ppk
Megapolitan

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:02
PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5624 shares
    Share 2250 Tweet 1406
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1586 shares
    Share 634 Tweet 397
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.