• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Menteri Maman Usulkan Ojol Masuk Kategori UMKM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 16 April 2025 - 02:02
in Ekonomi
maman

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (ketiga kiri) menyampaikan keterangan dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM.

Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.

BacaJuga:

Doulos Hope Hadir di Jakarta, Bea Cukai Tanjung Priok Dukung Kelancaran Impor Buku

Jelajahi Wisata Lombok di Pertamina Grand Prix 2026, Pertamina Hadirkan MyPertamina Your Journey Partner

PLN EPI Tekankan Kolaborasi sebagai Kunci Membangun Reputasi

“(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai tanggapan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran.

Maman menjelaskan bahwa perusahaan e-commerce tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bonus hari raya, dan keputusannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Sebagai solusinya, Maman mengusulkan penggolongan ojol sebagai usaha mikro.

Maman berpendapat bahwa dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.

Ia menjelaskan UMKM saat ini dapat mengakses KUR dengan bunga rendah, yakni 6 persen, untuk pinjaman maksimal Rp100 juta tanpa perlu memberikan agunan tambahan. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga bisa menikmati insentif pajak final sebesar 0,5 persen.

Selain itu, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM.

Maman menyebut rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Pembahasan revisi UU UMKM akan diajukan pada tahun depan. (bro)

Tags: Menteri MamanojolUMKM

Berita Terkait.

Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Ekonomi

Doulos Hope Hadir di Jakarta, Bea Cukai Tanjung Priok Dukung Kelancaran Impor Buku

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:37
Jelajahi Wisata Lombok di Pertamina Grand Prix 2026, Pertamina Hadirkan MyPertamina Your Journey Partner
Ekonomi

Jelajahi Wisata Lombok di Pertamina Grand Prix 2026, Pertamina Hadirkan MyPertamina Your Journey Partner

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:17
epi
Ekonomi

PLN EPI Tekankan Kolaborasi sebagai Kunci Membangun Reputasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:15
arya
Ekonomi

Pertamina Dorong Homestay Lokal di Mandalika Naik Kelas lewat Pelatihan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:47
gadai
Ekonomi

Setahun TRING! Pegadaian, 7,5 Juta Nasabah Catat Transaksi Rp113 Triliun

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:37
pertamina
Ekonomi

Pertamina Perkuat Kompetensi SDM untuk Garap Potensi Migas Nonkonvensional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:20

OLAHRAGA

BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026
Olahraga

BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026

Editor Ali Rachman
Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:26

INDOPOSCO.ID — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan berbagai kemudahan transaksi dan program bagi nasabah selama gelaran...

SelengkapnyaDetails
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.