• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar, Diduga Suap Hakim untuk Amankan Putusan

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 16 April 2025 - 15:24
in Headline
Legal PT Wilmar, MSY mengenakan rompi tahanan saat digelandang ke mobil tahanan. Foto: Kejagung

Legal PT Wilmar, MSY mengenakan rompi tahanan saat digelandang ke mobil tahanan. Foto: Kejagung

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan salah satu kuasa hukum (legal) dari PT Wilmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyidik menggeledah pada tiga lokasi di dua provinsi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan, disita dua mobil Mercedes-Benz, satu Honda CR-V, dua motor Vespa, dan empat sepeda Brompton.

“Pada hari yang sama, Kejagung memeriksa lima saksi, termasuk MSY yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak legal PT Wilmar,” katanya dalam keterangan Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, tersangka MSY dijerat dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

“MSY Resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 15 April 2025,” ujarnya.

Sebagai informasi, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan empat hakim, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menyuap tiga hakim lainnya guna mengamankan putusan lepas (onslag) bagi tiga korporasi besar dalam perkara ekspor CPO. (fer)

Tags: Kasus Suap Hakim PN JakpusKejagungOknum Hakimpn jakpusPT Wilmarsuap
Previous Post

Kemenkop dan Aspenda Jajaki Kerja Sama Guna Mitigasi Risiko Fraud pada Kopdes Merah Putih

Next Post

Puluhan Oknum Hakim Diduga Terlibat Suap, ICW: Mafia Peradilan Ancam Integritas Hukum

Related Posts

mensegneg
Headline

Besok Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 21:01
musium
Headline

Besok, 10 November Masyarakat Diminta Hening Cipta Satu Menit

Minggu, 9 November 2025 - 19:52
korban
Headline

Dua Korban Luka Ledakan di SMAN 72 Masih Jalani Perawatan Khusus

Minggu, 9 November 2025 - 19:30
PBB
Headline

Situasi di Sudan Kian Brutal, PBB Serukan Tindakan Internasional

Minggu, 9 November 2025 - 19:01
korban
Headline

Kondisi Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Masih Belum Stabil

Minggu, 9 November 2025 - 17:43
rsij
Headline

Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 di RSIJ Berangsur Membaik

Minggu, 9 November 2025 - 16:06
Next Post
Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Lepas Terdakwa Kasus Korupsi CPO

Puluhan Oknum Hakim Diduga Terlibat Suap, ICW: Mafia Peradilan Ancam Integritas Hukum

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.