• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Relaksasi TKDN Makin Menjadikan Indonesia Hanya sebagai Pasar Barang Impor

Ali Rachman by Ali Rachman
Selasa, 15 April 2025 - 02:56
in Ekonomi
Arsip foto - Seorang pekerja memeriksa koil baja untuk bahan dasar pipa baja yang masuk dalam program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/1/2024). Foto: Antara/ Fakhri Hermansyah/rwa/aa

Arsip foto - Seorang pekerja memeriksa koil baja untuk bahan dasar pipa baja yang masuk dalam program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/1/2024). Foto: Antara/ Fakhri Hermansyah/rwa/aa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai kebijakan relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya produk besi, baja, dan pipa untuk infrastruktur akan membuat Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi negara luar dan berpotensi mematikan industri di dalam negeri.

Isu ini mulai mencuat manakala Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (8/4/2025) memerintahkan jajarannya agar regulasi mengenai TKDN harus dibuat dengan fleksibel dan realistis dengan dalih untuk menjaga daya saing industri Tanah Air di pasar global.

Kebijakan pelonggaran TKDN disinyalir sebagai respon langkah Amerika Serikat (AS) yang memberikan tarif resiprokal impor atas produk dari Indonesia sebesar 32 persen. Pemerintah AS meminta Indonesia untuk menyesuaikan aturan TKDN. Permintaan tersebut merupakan bagian dari negosiasi, seiring dengan masuknya Indonesia dalam daftar negara yang dikerek biaya tarifnya oleh AS.

Sekretaris Jenderal Gapensi, La Ode Safiul Akbar memandang, jika kebijakan relaksasi TKDN tersebut tetap dipaksakan untuk dijalankan, dikhawatirkan akan menjadikan Indonesia hanya sebagai negara konsumen, alias pasar bagi negara asing bisa berpotensi membunuh industri dalam negeri, khususnya besi, baja, dan pipa untuk infrastruktur.

“Ujungnya nanti, jika industri di dalam negeri tidak bergerak karena dihimpit oleh produk impor, sudah dipastikan PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran akan kembali terjadi. Saat ini saja, angka pengangguran kita sudah cukup tinggi. Karena, hampir semua pabrik bisa terkena dampaknya,” ujar La Ode, dalam keterangannya, Senin (14/4/20250).

Oleh karena itu, dirinya berharap, TKDN tidak dihapuskan karena kebijakan tersebut juga bisa berpotensi membuat Indonesia kehilangan daya saing di pasar global.

Pemerintah, kata La Ode, perlu berhati-hati, pasalnya kebijakan penghapusan TKDN ini bisa menyebabkan industri dalam negeri akan kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah.

“Akibatnya, kita hanya akan menjadi negara konsumen dan semakin bergantung pada barang-barang impor. Padahal, jika kita menggunakan produk dalam negeri, kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, karena industri di dalam negeri bergerak. Keberadaan TKDN itu sudah seharusnya ada untuk melindungi industri di dalam negeri,” ucap La Ode, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi.

Laode menyebutkan seharusnya Pemerintah berkomitmen terhadap kemajuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai upaya mendorong kemandirian industri. Menurutnya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan yaitu memberikan insentif kepada pelaku industri lokal agar mampu bersaing secara kualitas dan harga, mempermudah akses pembiayaan dan teknologi bagi produsen dalam negeri, dan Mengawasi pelaksanaan TKDN secara tegas dan transparan agar tidak hanya formalitas.

“Dengan komitmen kuat dari pemerintah dalam mengawal Produk TKDN dapat membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen,” pungkasnya.

Saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25 persen, dengan syarat BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40 persen. Penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri).

Sebelumnya, Kepala Negara menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan, terutama para menteri, untuk mengubah kebijakan TKDN agar lebih realistis dan tidak membebani industri dalam negeri. Presiden Prabowo menjelaskan TKDN bukan hanya soal regulasi semata, tetapi juga menyangkut aspek yang lebih luas.

“Tolong diubah itu, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu adalah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, nggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik,” tegasnya. (rmn)

Tags: Barang ImporGAPENSILa Ode Safiul AkbarRelaksasi TKDNTKDN
Previous Post

91,2 Persen Masyarakat Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025

Next Post

Dewan Bongkar Mandeknya Proyek SJUT, 5 Tahun Hanya Capai 3 Persen

Related Posts

mr-diy
Ekonomi

MR D.I.Y. Raih Penghargaan FMCG di ASEAN Business Awards, Berkat Produk Berkualitas yang Terjangkau

Selasa, 11 November 2025 - 21:22
bri 1
Ekonomi

Pembiayaan KUR BRI Dorong Kenaikan Omzet UMKM hingga Double Digit

Selasa, 11 November 2025 - 20:48
riau
Ekonomi

UMKM Riau HomLiv Raih Juara Pertama di Final “Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas”

Selasa, 11 November 2025 - 17:55
pangan
Ekonomi

Generasi Muda, Energi Baru untuk Kemandirian Pangan Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 17:47
bahlil
Ekonomi

Bahlil Tegaskan Pentingnya Evaluasi Tol Fee dan BBM Bersubsidi di BPH Migas

Selasa, 11 November 2025 - 15:53
yudi
Ekonomi

Percepatan Pertumbuhan Bisa Tercapai Jika 3 Mesin Ekonomi Ini Bergerak Serempak

Selasa, 11 November 2025 - 15:43
Next Post
Dewan Bongkar Mandeknya Proyek SJUT, 5 Tahun Hanya Capai 3 Persen

Dewan Bongkar Mandeknya Proyek SJUT, 5 Tahun Hanya Capai 3 Persen

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1391 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.