• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Lepas Terdakwa Kasus Korupsi CPO

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 15 April 2025 - 14:09
in Headline
Salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar. Foto: Dok Kejagung

Salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar. Foto: Dok Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terhadap vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pengajuan kasasi telah diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) pada 25 Maret 2025 sesuai akta permohonan upaya hukum tersebut.

BacaJuga:

UNICEF: 1.100 Anak Jadi Korban dalam 12 Hari Eskalasi Timur Tengah

Perang Israel-AS vs Iran Picu Kekhawatiran Energi Global, Ini Dampaknya bagi Indonesia

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya hingga 30 Maret

“Sudah (ajukan kasasi). Memori kasasinya juga sudah diserahkan per tanggal 9 April 2025,” kata Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

Kejagung telah meriksaan tujuh saksi baru-baru ini, kemudian didapatkan fakta bahwa adanya kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.

WG kemudian menyampaikan hal tersebut kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat. Mendengar permintaan tersebut, MAN menyetujui, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga total senilai Rp60 miliar

Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tags: KasasiKasus Korupsi CPOKejagungOknum HakimVonis Lepas

Berita Terkait.

unicef
Headline

UNICEF: 1.100 Anak Jadi Korban dalam 12 Hari Eskalasi Timur Tengah

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35
asap
Headline

Perang Israel-AS vs Iran Picu Kekhawatiran Energi Global, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:01
eko
Headline

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya hingga 30 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:58
hanif
Headline

Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Pastikan Tersangka Segera Ditetapkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:34
tpst
Headline

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:43
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah
Headline

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:30

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.