• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kerugian Negara Capai 5 Triliun, APRI Minta KPK Bidik Tarif Bongkar Muat di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa

Laurens Dami by Laurens Dami
Kamis, 8 Mei 2025 - 16:54
in Nasional
Bongkar-Muat

Ilustrasi- Alat Floating Crane. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 resmi dibatalkan pada 24 Juli 2023 lalu. Surat tersebut terkait Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan Pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur berdasarkan putusan peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 18 September 2024.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Rudi Prianto mengatakan, dalam surat Menhub tersebut PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) telah mengenakan tarif bongkar muat memakai Floating Crane kepada seluruh eksportir batubara selaku pengguna jasa kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa sebesar USD 1.97 per metrik ton.

“Dari tarif senilai USD 1.97, sebesar USD 0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB, seharusnya masuk ke kas negara. Dengan dalih untuk jasa Floating Crane, padahal PT PTB tidak memiliki unit Floating Crane,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

“Sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023 terdapat sebanyak 250 juta metrik ton batubara telah diekspor melalui Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau. Sehingga total sebesar USD 300 juta atau setara Rp5.040 triliun,” sambungnya.

Menurut Rudi Prianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK dan Direktorat Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus mengusut dugaan korupsi pungutan liar yang telah merugikan negara.

Sebab, lanjutnya, memperhatikan rumusan keuangan negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, kerugian keuangan negara dapat dalam bentuk penerimaan negara lebih kecil dari yang seharusnya diterima dan/atau hilangnya suatu hak negara yang seharusnya diterima menurut aturan yang berlaku.

“Sebelum dikeluarkannya Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PT. PTB diduga telah menyesatkan dan mengelabui Kementerian Perhubungan, melalui paparan dan dokumen yang memuat gambaran palsu dengan menyatakan memiliki kapasitas pelayanan Floating Crane, sesuai ketentuan Permenhub,” katanya.

“Padahal pada kenyataannya PT PTB tidak memiliki unit alat Floating Crane termaksud. Baru membeli Floating Crane dari Cina setelah berhasil menghimpun uang hasil dugaan pungli sebesar USD 300 juta atau setara Rp5.040 triliun,” sambungnya.

Dari dugaan pungli sebesar USD 0,8 per metrik ton yang dipungut PT PTB hanya sekitar 5 persen yang disetorkan ke negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Mengingat kerugian negara mencapai sebesar USD 300 juta atau setara Rp5.040 triliun, KPK harus menjerat pelaku dengan memakai pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya. (nas)

Tags: APRIBongkar MuatKPKMuara JawaPerairan Muara Berau
Previous Post

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Diganti, Ini Harapan Gubernur Andra Soni

Next Post

Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun, APRI Minta KPK Bidik Tarif Bongkar Muat di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa

Related Posts

whooshhh
Nasional

Prabowo Diminta Percepat Restrukturisasi Utang Whoosh, Setop Jebakan Sunk Cost Fallacy

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:57
kkpp
Nasional

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin di Sorong Papua

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:14
kkp
Nasional

KKP Gelar Aksi Laut Sehat Bebas Sampah di Pulau Terluar Kepri

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:02
kurnia
Nasional

Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU Usai Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:48
gea
Nasional

BPKP Komitmen Perkuat Pengawasan Digital di Sektor Publik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:48
migas
Nasional

PT Sinar Prapanca: Mitra Strategis Keamanan untuk Industri Migas dan Energi Nasional

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:46
Next Post
apri

Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun, APRI Minta KPK Bidik Tarif Bongkar Muat di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Ampas Teh

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.