• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UGM Bentuk Tim Pemeriksa Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 April 2025 - 06:25
in Nasional
Fakultas Farmasi UGM (ANTARA/HO-UGM)

Fakultas Farmasi UGM (ANTARA/HO-UGM)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk tim pemeriksa disiplin terkait pelanggaran kepegawaian oknum guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM yang sebelumnya telah diberhentikan tetap sebagai dosen karena terbukti melakukan kekerasan seksual.

Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius di Yogyakarta, Selasa (8/4/2025), mengatakan pembentukan tim tersebut dilakukan setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mendelegasikan wewenang pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) EM kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.

BacaJuga:

RAPBN 2027 Masuk Tahap Pembahasan, Menkeu Soroti Masukan DPD dari Daerah

Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara-Negara Tetangga untuk Perkuat Kerja Sama Perbatasan

“Karena hari ini adalah hari pertama kami masuk kerja, dalam waktu satu-dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian terhadap Prof EM,” ujar Andi.

Ia menjelaskan penanganan terhadap pelanggaran disiplin kepegawaian EM sebenarnya telah diajukan UGM ke kementerian sejak Januari 2025, bertepatan terbitnya keputusan rektor terkait pemberhentian tetap sebagai dosen.

Namun pada pertengahan Maret 2025, lanjut Andi, Kemendiktisantek mengeluarkan keputusan resmi yang mendelegasikan pemeriksaan pelanggaran disiplin dengan kategori hukuman sedang hingga berat kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN).

“Meskipun permohonan UGM sudah dilakukan sebelum keputusan itu keluar, dua hari sebelum libur lebaran, sekjen kementerian menyurati pimpinan perguruan tinggi lagi yang menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan tetap diproses sesuai keputusan pendelegasian,” ujarnya.

Tim pemeriksa disiplin terdiri dari unsur atasan langsung, bidang sumber daya manusia, serta pengawas internal universitas dengan jumlah anggota ganjil sebagaimana diatur dalam ketentuan pemeriksaan ASN.

Proses pemeriksaan itu, kata Andi, berfokus pada klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian EM, berbeda dengan pemeriksaan etik yang telah dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

“Kalau yang etik itu sudah selesai lewat Satgas. Yang ini spesifik untuk disiplin kepegawaiannya,” ucapnya.

Setelah pemeriksaan tersebut rampung, hasilnya akan disampaikan ke Rektor UGM dan diteruskan kepada Kemendiktisaintek sebagai rekomendasi.

“Karena yang bersangkutan adalah PNS. Diangkat oleh kementerian, diberhentikan juga oleh kementerian. PTN tidak punya kewenangan untuk yang PNS. Lain kalau kemudian itu pegawai UGM, yang PPPK,” ujar dia.

Sebelumnya, EM telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen UGM melalui SK Rektor pada 20 Januari 2025 setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Proses pemeriksaan etik dilakukan oleh Satgas PPKS UGM sejak Agustus hingga Oktober 2024 berdasarkan laporan yang masuk pada Juli 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik seperti saat bimbingan tugas akhir dan persiapan lomba yang mayoritas berlangsung di luar kampus.

“Kegiatannya itu dilakukan lebih banyak di rumah. Mulai dari diskusi bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, tesis, dan disertasi. Kemudian juga di research center-nya dan juga kegiatan-kegiatan lomba,” jelas Andi.

Menurut dia, total sebanyak 13 korban dan saksi yang telah diperiksa dalam proses tersebut. EM juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024 sebagai langkah awal menjaga ruang aman di lingkungan kampus.

Andi memastikan UGM terus memberikan pendampingan psikologis serta menjamin keberlanjutan proses akademik para korban.

“Ada beberapa yang mengalami trauma, tapi sudah didampingi dan insyaallah itu akan ada perbaikan dan kembali beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.

Hingga kini, menurut dia, pihak kampus belum menerima laporan ihwal kemungkinan korban menempuh jalur hukum. Namun UGM membuka ruang pendampingan apabila langkah tersebut ditempuh.

“Kami akan lihat seperti apa, tapi kami akan support,” tutur Andi Sandi. (bro)

Tags: kekerasan seksualugmUniversitas Gadjah Mada

Berita Terkait.

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

RAPBN 2027 Masuk Tahap Pembahasan, Menkeu Soroti Masukan DPD dari Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 21:03
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Rabu, 16 September 2026 - 18:47
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara-Negara Tetangga untuk Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Rabu, 16 September 2026 - 17:44
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Satu Beasiswa Indonesia Satukan Data, Cegah Mahasiswa Terima Beasiswa Dobel

Rabu, 16 September 2026 - 17:29
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Nasional

Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Rabu, 16 September 2026 - 16:34
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Resmi Berdiri, Ditjen Pesantren Perkuat Perencanaan Program dan Penganggaran

Rabu, 16 September 2026 - 16:04

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1663 shares
    Share 665 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.