• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kebijakan Tarif Timbal Balik oleh Amerika, Begini Respons KSPSI

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 8 April 2025 - 20:13
in Nasional
Ilustrasi nilai tukar mata uang Dollar Rupiah. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Ilustrasi nilai tukar mata uang Dollar Rupiah. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengenaan tarif timbal balik oleh Amerika Serikat yang telah diumumkan dan segera berlaku telah menggoncang dunia termasuk Indonesia yang dikenai tarif 32 persen. Presiden AS Donald Trump sangat percaya diri bahwa kebijakannya akan membuat AS menjadi kaya dan semakin berjaya.

“Keadaan ini harus menjadi momentum membangun kebersamaan antar semua pemangku kepentingan Pemerintah dan DPR, swasta pelaku industri dan kaum buruh/ pekerja,” ujar Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muh Jumhur Hidayat dalam keterangan, Selasa (8/4/2025).

BacaJuga:

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Ia mengatakan, kebijakan tersebut mendorong Indonesia berdikari dengan menjalankan sirkulasi ekonomi domestik yang semakin kokoh. Sehingga tidak terguncang keras bila terjadi gejolak pada pasar global.

“Perlu dilakukan diplomasi ekonomi dengan langsung mendatangi Otoritas di AS untuk tidak memberlakukan dulu penerapan tarif timbal balik tersebut dengan maksud agar tidak mengguncang baik perekonomian Indonesia maupun AS,” katanya.

Bila memang tarif timbal balik ini harus diberlakukan, lanjut dia, maka diberlakukan secara bertahap, misalnya selama 10 tahun untuk mencapai tarif 32 persen. Hal ini dilakukan agar ada proses penyesuaian baik dalam dinamika pasar di Indonesia maupun di AS.

“Presiden perlu memanggil semua Kepala Perwakilan RI beserta Fungsi Ekonomi KBRI/KJRI untuk lebih bekerja keras dan cerdas membuka pasar baru di negara-negara new merging market seperti di Afrika dan Amerika Latin,” ungkapnya.

“Salah satunya untuk pemasaran produk industri Garmen, Alas Kaki dan Mesin serta Perlengkapan Elektrik dan Furnitur yang nilai ekspornya ke AS relatif besar selama ini,” imbuhnya.

Sementara untuk negara-negara yang struktur demografinya kekurangan tenaga kerja produktif (elderly society), masih ujar dia, agar bisa dibuka peluang luas untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Perlu ada tindakan nyata agar berbagai penyelundupan khususnya produk garmen, alas kaki dan elektronik bisa dihilangkan,” katanya.

“Ini agar hambatan impor (Import Safeguards) ke Indonesia bisa ditingkatkan setidak-tidaknya disamakan dengan rata-rata negara Asean,” sambungnya.

Ia menambahkan, hal itu dilakukan untuk menghindari adanya pengalihan perdagangan (trade diversion) produk-produk yang selama ini bisa dijual ke AS bisa dialihkan ke Indonesia, sehingga pasti akan mengganggu industri dalam negeri.

Lebih jauh ia menjelaskan, untuk mencapai suatu sistem sirkulasi ekonomi domestik yang kokoh, maka Indonesia perlu meningkatkan daya beli rakyatnya, khususnya di perdesaan yang jumlah penduduknya sekitar 130 juta orang. Cara ini bisa dilakukan dengan memastikan Nilai Tukar Petani/Nelayan (NTP) ditingkatkan dengan adanya pengaturan harga komoditas di tingkat petani, sekaligus meningkatkan industrialisasi perdesaan.

“Peranan Bulog dan Koperasi di perdesaan harus ditingkatkan termasuk dengan cara mengucurkan dana pembelian produk pertanian sehingga NTP bisa berada di kisaran 120-140 persen. Dengan adanya daya beli yang memadai, maka mereka pastinya akan membeli produk hasil industri di perkotaan,” terangnya.

Ia juga mengingatkan perlunya dilakukan mitigasi yang komprehensif dalam mengantisipasi dampak adanya PHK massal. Mitigasi bisa dilakukan dengan cara berbagi kesulitan (burden sharing) sambil menunggu pulihnya pasar baik pasar domestik maupun global.

Hal ini, lanjut dia, bisa dilakukan dengan pengurangan jam kerja, berkerja selang-seling dan sebagainya sebelum dilakukannya PHK tersebut. Bila gelombang PHK ternyata tidak bisa dihindari, maka proses PHK itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan Uang Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan sebagainya.

“Program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) harus masif dilakukan, karena dengan program massal ini akan terjadi spill over effect berupa forward dan backward linkages yang bisa menggairahkan perekonomian di tingkat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi di akar rumput,” jelasnya.

“Untuk menghadapi keadaan ini semua, maka diperlukan kerja gotong-royong dan menghindari sejauh mungkin kecurigaan-kecurigaan kepada Pemerintah yaitu dengan cara menunda terlebih dulu berbagai Revisi UU yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, sementara daya urgensinya masih rendah,” imbuhnya. (nas)

Tags: Amerika SerikatKSPSItarif imporTarif ResiprokalTarif Resiprokal ASTarif Timbal Balik

Berita Terkait.

sugeng
Nasional

Susun RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII Kembali Serap Masukan MKI

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:44
rifqi
Nasional

Di Depan Mendagri dan MenPAN-RB, Komisi II Dorong Efisiensi Anggaran Daerah di Tengah Tekanan APBN

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:33
abdul
Nasional

Mendikdasmen: SEB Pelaksanaan Upacara Bendera Bagian Pendidikan Karakter Siswa

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:20
hanifa
Nasional

Polemik Data Desil Disorot DPR, Jadi Evaluasi Penting dalam RUU Satu Data Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:11
dewi
Nasional

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Mulai Dibahas, DPR Siapkan Paradigma Baru yang Lebih Proaktif

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:30
yunus
Nasional

Soroti Penanganan Kasus Air Keras Timpa Aktivis HAM, Ray Rangkuti: Ada Kejanggalan

Senin, 30 Maret 2026 - 23:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.