• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kemen Imipas berikan Remisi Idul Fitri kepada 3.934 Narapidana

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 31 Maret 2025 - 07:07
in Megapolitan
LINA

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumbar Marselina Budiningsih. ANTARA/HO-Lapas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada 3.982 warga binaan pemasyarakatan pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Semoga remisi yang diperoleh bisa menjadi penyemangat serta motivasi bagi warga binaan agar terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kementerian Imipas Sumbar Marselina Budiningsih di Padang, Minggu.

BacaJuga:

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di Lima Titik

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Ia menyebutkan dari 3.982 orang itu merupakan gabungan dari narapidana serta anak binaan yang mendekam di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di provinsi setempat.

Menurut dia, besaran remisi yang diperoleh oleh ribuan narapidana bervariasi mulai dari lima belas hari hingga enam bulan.

Dari data tersebut sebanyak 20 narapidana langsung mendapatkan bebas usai mendapatkan pengurangan masa hukuman, atau yang biasa disebut Remisi Khusus II.

Marselina menerangkan syarat pemberian remisi pada Idul Fitri itu adalah yang pertama beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (pelanggaran).

Kemudian telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa, dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas, Rutan, atau Lapas Khusus Anak.

Pihaknya berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana agar terus berkelakuan baik, baik itu narapidana yang memperoleh remisi ataupun yang belum memperoleh remisi.

Dia menerangkan jumlah warga binaan yang ada di Sumbar saat ini sebanyak 6.738 Orang, dengan rincian sebanyak 5.019 berstatus sebagai narapidana, 1.676 berstatus tahanan, dan 43 anak binaan.

Marselina menyatakan pihaknya terus mendorong setiap Lapas atau Rutan agar terus menghadirkan program pembinaan yang dapat mengubah perilaku serta membekali keterampilan kepada warga binaan. (gin)

Tags: Kemen ImipasKementerian Imigrasi dan PemasyarakatannarapidanaRemisi Idul Fitri

Berita Terkait.

Pramono
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di Lima Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20
Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34
Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan
Megapolitan

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Jumat, 17 April 2026 - 09:07
api
Megapolitan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Jumat, 17 April 2026 - 00:30
Air
Megapolitan

Warga Rawa Buaya Keluhkan Air Keruh Menahun, PAM Jaya Beri Penjelasan Berbeda

Kamis, 16 April 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.