• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

5 Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan BRA Ajukan Banding

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Maret 2025 - 05:09
in Nusantara
Sidang-Tipikor

Arsip foto - Persidangan tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, menyatakan lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), mengajukan upaya hukum banding.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin mengatakan upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukumnya.

BacaJuga:

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

“Ada lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Banding tersebut disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukumnya,” kata Jamaluddin seperti dilansir Antara, Kamis (27/3/2025).

Adapun lima terdakwa tindak pidana korupsi budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di kabupaten Aceh Timur tersebut, yakni atas nama Suhendri selaku Ketua BRA. Kemudian, terdakwa Zulfikar selaku penghubung kegiatan, terdakwa Zamzami, selaku pelaksana kegiatan.

Serta terdakwa Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Badan Reintegrasi Aceh. Dan Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan budidaya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh.

“Sedangkan terhadap seorang terdakwa lainnya atas nama Hamdani, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi dilakukan atas putusan lepas dari majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” kata Jamaluddin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Suhendri dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Zulfikar divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. Terdakwa Zulfikar juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana selama dua tahun enam bulan penjara.

Berikut terdakwa Zamzami, dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar dan jika tidak membayar, dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Serta terdakwa Muhammad divonis lima tahun penjara dan terdakwa Mahdi dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Badan Reintegrasi Aceh mengelola dana pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik dengan anggaran Rp15,7 miliar pada 2023.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bantuan tersebut dilaporkan untuk sembilan kelompok masyarakat korban konflik. Namun, kelompok tersebut tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.

Bahwa pekerjaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan untuk kelompok masyarakat korban konflik tersebut fiktif. Sedangkan pencairan anggaran dicairkan 100 persen. (wib)

Tags: Badan Reintegrasi AcehKasus KorupsiPN Banda Aceh

Berita Terkait.

tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28
GT-Cikampek-Utama
Nusantara

Libur Panjang Picu Lonjakan Lalin, Arah Timur Jadi Titik Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:44
Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1631 shares
    Share 652 Tweet 408
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.