• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

5 Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan BRA Ajukan Banding

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 28 Maret 2025 - 05:09
in Daerah
Sidang-Tipikor

Arsip foto - Persidangan tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, menyatakan lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), mengajukan upaya hukum banding.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin mengatakan upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukumnya.

BacaJuga:

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Pendidikan Merata dan Terjangkau, Komitmen Andra Soni Lewat USB dan Program Sekolah Gratis

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

“Ada lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Banding tersebut disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukumnya,” kata Jamaluddin seperti dilansir Antara, Kamis (27/3/2025).

Adapun lima terdakwa tindak pidana korupsi budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di kabupaten Aceh Timur tersebut, yakni atas nama Suhendri selaku Ketua BRA. Kemudian, terdakwa Zulfikar selaku penghubung kegiatan, terdakwa Zamzami, selaku pelaksana kegiatan.

Serta terdakwa Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Badan Reintegrasi Aceh. Dan Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan budidaya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh.

“Sedangkan terhadap seorang terdakwa lainnya atas nama Hamdani, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi dilakukan atas putusan lepas dari majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” kata Jamaluddin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Suhendri dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Zulfikar divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. Terdakwa Zulfikar juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana selama dua tahun enam bulan penjara.

Berikut terdakwa Zamzami, dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar dan jika tidak membayar, dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Serta terdakwa Muhammad divonis lima tahun penjara dan terdakwa Mahdi dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Badan Reintegrasi Aceh mengelola dana pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik dengan anggaran Rp15,7 miliar pada 2023.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bantuan tersebut dilaporkan untuk sembilan kelompok masyarakat korban konflik. Namun, kelompok tersebut tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.

Bahwa pekerjaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan untuk kelompok masyarakat korban konflik tersebut fiktif. Sedangkan pencairan anggaran dicairkan 100 persen. (wib)

Tags: Badan Reintegrasi AcehKasus KorupsiPN Banda Aceh

Berita Terkait.

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III
Daerah

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:50
soni
Daerah

Pendidikan Merata dan Terjangkau, Komitmen Andra Soni Lewat USB dan Program Sekolah Gratis

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:47
sekda
Daerah

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:08
Bantuan
Daerah

Gempa NTT: Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:36
bc2
Daerah

Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Kerja Sama Lintas Instansi di Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:16
bc
Daerah

Bea Cukai dan Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Butir Ekstasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:26

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.