• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hindari Salah Tangkap, Komisi III Sebut Revisi KUHAP Atur Minimal 2 Alat Bukti

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 27 Maret 2025 - 20:10
in Nasional
KUHAP

Ilustrasi KUHAP. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan alasan penangkapan seseorang yang dilakukan melakukan tindak pidana minimal dengan 2 alat bukti dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman menilai usulan itu progresif supaya tak ada penangkapan yang subjektif.

“Kan kita mesti lebih tegas, lebih terukur hukum ini. Kalau misalnya alat bukti yang cukup, ini cukup menurut siapa? Selama ini kan bisa saja menurut hanya menurut subjektivitas si penyidik,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

BacaJuga:

DPR Sebut Tak Perlu Ahli Gizi dalam MBG, Pakar: Merusak Martabat Institusi

BGN Pastikan Dana Jumbo Tepat Sasaran Demi Ketahanan Pasokan MBG

Srikandi PLN – BKKBN Babel Salurkan 100 Paket Nutrisi Untuk 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Habiburokhman menilai aturan pasal tersebut dalam revisi KUHAP mampu meminimalisir salah tangkap terhadap seseorang. Ia menilai hal ini sebagai kemajuan di hukum acara pidana.

“Kalau dua alat bukti yang cukup, bukan dua barang bukti, ya, dua alat bukti. Berarti dua jenis tuh keterangan saksi dan alat bukti, misalnya surat, barang bukti,” ujar Habiburokhman.

“Menurut saya, itu sangat-sangat progresif, jadi kita lebih maju. Meminimalisir semaksimal mungkin penangkapan yang subjektif,” tambahnya.

Ia tak ingin ada pihak yang sudah tertangkap padahal bukti yang disertakan belum cukup. Ia mengaku prihatin jika ada pihak yang sudah ditahan selama beberapa tahun, padahal tak terbukti bersalah.

“Sehingga ke depan tuh nggak gampang lah, orang nggak ada salah ditangkap, nanti ternyata nggak terbukti. Nanti orang nggak ada salah, ditahan nanti nggak terbukti. Kasihan sudah berapa tahun menjalani proses,” katanya.

Dilihat dari draf RKUHP yang tersebar di kalangan wartawan terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP. Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan, termasuk di dalamnya penyertaan dua alat bukti untuk saat penangkapan. Di antaranya di Pasal 88, bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Sementara KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup. (dil)

Tags: HabiburokhmanRevisi KUHAPtindak pidana
Berita Sebelumnya

Libur Panjang Telah Usai, Persija Kembali Panaskan ‘Mesin’

Berita Berikutnya

Mabes TNI AD Berangkatkan 35 Bus untuk Mudik Bersama Lebaran 2025

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 15.17.57 (1
Nasional

DPR Sebut Tak Perlu Ahli Gizi dalam MBG, Pakar: Merusak Martabat Institusi

Selasa, 18 November 2025 - 15:48
WhatsApp Image 2025-11-18 at 14.01.28
Nasional

BGN Pastikan Dana Jumbo Tepat Sasaran Demi Ketahanan Pasokan MBG

Selasa, 18 November 2025 - 15:02
WhatsApp Image 2025-11-18 at 14.34.04
Nasional

Srikandi PLN – BKKBN Babel Salurkan 100 Paket Nutrisi Untuk 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Selasa, 18 November 2025 - 14:41
WhatsApp Image 2025-11-18 at 14.02.49
Nasional

Respons Ketua DPR Soal Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Selasa, 18 November 2025 - 14:21
pekerja
Nasional

Belum Ada Regulasi, Serikat Pekerja: Kemnaker tak Serius Selesaikan Kenaikan UM 2026

Selasa, 18 November 2025 - 14:04
habib
Nasional

Bukan Produk Pemerintah, Ketua Komisi III Klaim KUHAP Baru Milik Masyarakat Sipil

Selasa, 18 November 2025 - 13:23
Berita Berikutnya
bus tni

Mabes TNI AD Berangkatkan 35 Bus untuk Mudik Bersama Lebaran 2025

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4053 shares
    Share 1621 Tweet 1013
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.