• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aniaya Anak Kandung, Ibu di Medan Divonis Delapan Bulan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 21 Maret 2025 - 06:06
in Nusantara
medan

Terdakwa Dewi Tiffany Nisha ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara pada terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38), karena terbukti menganiaya anak kandungnya berinisial KGJ yang masih berusia enam tahun.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Hakim Ketua Zulfikar seperti dikutip Antara, Kamis (20/3/2025).

BacaJuga:

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Dewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan primer.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP,” jelas Hakim Zulfikar.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Dewi karena tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan perbuatannya telah membuat anak merasa sakit.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah orang tua anak korban, dan terdakwa masih bisa menanggung biaya,” katanya.

Terdakwa Dewi tulang punggung keluarga yang masih dibutuhkan anaknya, dan anak korban memaafkan terdakwa, ungkap Hakim Zulfikar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Septian Napitupulu sebelumnya menuntut terdakwa Dewi dengan pidana penjara selama satu tahun menyatakan menerima vonis tersebut.

“Kami menerima majelis,” tegas JPU Septian di persidangan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh terdakwa Dewi. Dirinya menerima vonis delapan bulan penjara yang diberikan oleh majelis hakim, sehingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

JPU Kejari Medan Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Dewi melakukan penganiayaan anak kandungnya di rumahnya di Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat, 20 September 2024.

“Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar di bagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang dilakukan oleh terdakwa,” sebut dia.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa Dewi Tiffany Nisha mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.

“Pada saat itu saya sedang dalam keadaan stres, terus saat itu juga anak saya berbohong masalah stiker hilang di sekolahnya. Jadi, di situ saya emosi,” ucap terdakwa Dewi.

Dewi mengaku, bahwa dirinya menganiaya anaknya kandungnya menggunakan ikat pinggang berulang kali hingga anaknya tersebut menangis kesakitan.

“Berulang kali (saya pukul, red). Saya tidak ada mencekik,” kata dia.

Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, terdakwa Dewi mengatakan bahwa dirinya bersedia dan siap dihukum oleh majelis hakim jika terbukti bersalah.

“Saya bekerja sebagai online shop (pedagang daring). Dari pekerjaan itu, saya mampu membiayai anak-anak. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tutur Dewi. (wib)

Tags: Aniaya Anak Kandungibumedan

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.