• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Aniaya Anak Kandung, Ibu di Medan Divonis Delapan Bulan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 21 Maret 2025 - 06:06
in Daerah
medan

Terdakwa Dewi Tiffany Nisha ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara pada terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38), karena terbukti menganiaya anak kandungnya berinisial KGJ yang masih berusia enam tahun.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Hakim Ketua Zulfikar seperti dikutip Antara, Kamis (20/3/2025).

BacaJuga:

Antisipasi Oknum, Konten Kreator Sarankan Sekolah Perketat Soal Penerimaan Tamu

PHR Zona 4 Padamkan 113 Titik Karhutla di Sumsel hingga Akhir Agustus

Kapal Warga Tenggelam di Perairan Mahakam, 6 Awak Berhasil Dievakuasi PHM

Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Dewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan primer.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP,” jelas Hakim Zulfikar.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Dewi karena tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan perbuatannya telah membuat anak merasa sakit.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah orang tua anak korban, dan terdakwa masih bisa menanggung biaya,” katanya.

Terdakwa Dewi tulang punggung keluarga yang masih dibutuhkan anaknya, dan anak korban memaafkan terdakwa, ungkap Hakim Zulfikar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Septian Napitupulu sebelumnya menuntut terdakwa Dewi dengan pidana penjara selama satu tahun menyatakan menerima vonis tersebut.

“Kami menerima majelis,” tegas JPU Septian di persidangan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh terdakwa Dewi. Dirinya menerima vonis delapan bulan penjara yang diberikan oleh majelis hakim, sehingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

JPU Kejari Medan Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Dewi melakukan penganiayaan anak kandungnya di rumahnya di Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat, 20 September 2024.

“Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar di bagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang dilakukan oleh terdakwa,” sebut dia.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa Dewi Tiffany Nisha mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.

“Pada saat itu saya sedang dalam keadaan stres, terus saat itu juga anak saya berbohong masalah stiker hilang di sekolahnya. Jadi, di situ saya emosi,” ucap terdakwa Dewi.

Dewi mengaku, bahwa dirinya menganiaya anaknya kandungnya menggunakan ikat pinggang berulang kali hingga anaknya tersebut menangis kesakitan.

“Berulang kali (saya pukul, red). Saya tidak ada mencekik,” kata dia.

Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, terdakwa Dewi mengatakan bahwa dirinya bersedia dan siap dihukum oleh majelis hakim jika terbukti bersalah.

“Saya bekerja sebagai online shop (pedagang daring). Dari pekerjaan itu, saya mampu membiayai anak-anak. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tutur Dewi. (wib)

Tags: Aniaya Anak Kandungibumedan

Berita Terkait.

rohim
Daerah

Antisipasi Oknum, Konten Kreator Sarankan Sekolah Perketat Soal Penerimaan Tamu

Minggu, 6 September 2026 - 17:07
Siapkan Liburan Akhir Tahun, BWH Hotels Asia Tawarkan Diskon hingga 40 Persen
Daerah

PHR Zona 4 Padamkan 113 Titik Karhutla di Sumsel hingga Akhir Agustus

Minggu, 6 September 2026 - 14:10
PLN EPI Targetkan Pasok 3,65 Juta Ton Biomassa ke 52 PLTU pada 2026
Daerah

Kapal Warga Tenggelam di Perairan Mahakam, 6 Awak Berhasil Dievakuasi PHM

Minggu, 6 September 2026 - 12:25
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 12:10
Update Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB: Sebaran Abu Menyebar di Serang hingga Lampung
Daerah

Update Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB: Sebaran Abu Menyebar di Serang hingga Lampung

Minggu, 6 September 2026 - 12:00
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik
Daerah

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 6 September 2026 - 11:53

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.