• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aniaya Anak Kandung, Ibu di Medan Divonis Delapan Bulan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 21 Maret 2025 - 06:06
in Nusantara
medan

Terdakwa Dewi Tiffany Nisha ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara pada terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38), karena terbukti menganiaya anak kandungnya berinisial KGJ yang masih berusia enam tahun.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Hakim Ketua Zulfikar seperti dikutip Antara, Kamis (20/3/2025).

BacaJuga:

Tuntut Kejelasan Kasus Penganiayaan Aktivis Forwatu dan Gabungan Ormas Kepung DPRD Lebak

Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

Gempa M 4,3 Guncang NTB, Getaran Dirasakan Dompu, Bima dan Sumbawa

Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Dewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan primer.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP,” jelas Hakim Zulfikar.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Dewi karena tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan perbuatannya telah membuat anak merasa sakit.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah orang tua anak korban, dan terdakwa masih bisa menanggung biaya,” katanya.

Terdakwa Dewi tulang punggung keluarga yang masih dibutuhkan anaknya, dan anak korban memaafkan terdakwa, ungkap Hakim Zulfikar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Septian Napitupulu sebelumnya menuntut terdakwa Dewi dengan pidana penjara selama satu tahun menyatakan menerima vonis tersebut.

“Kami menerima majelis,” tegas JPU Septian di persidangan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh terdakwa Dewi. Dirinya menerima vonis delapan bulan penjara yang diberikan oleh majelis hakim, sehingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

JPU Kejari Medan Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Dewi melakukan penganiayaan anak kandungnya di rumahnya di Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat, 20 September 2024.

“Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar di bagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang dilakukan oleh terdakwa,” sebut dia.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa Dewi Tiffany Nisha mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.

“Pada saat itu saya sedang dalam keadaan stres, terus saat itu juga anak saya berbohong masalah stiker hilang di sekolahnya. Jadi, di situ saya emosi,” ucap terdakwa Dewi.

Dewi mengaku, bahwa dirinya menganiaya anaknya kandungnya menggunakan ikat pinggang berulang kali hingga anaknya tersebut menangis kesakitan.

“Berulang kali (saya pukul, red). Saya tidak ada mencekik,” kata dia.

Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, terdakwa Dewi mengatakan bahwa dirinya bersedia dan siap dihukum oleh majelis hakim jika terbukti bersalah.

“Saya bekerja sebagai online shop (pedagang daring). Dari pekerjaan itu, saya mampu membiayai anak-anak. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tutur Dewi. (wib)

Tags: Aniaya Anak Kandungibumedan

Berita Terkait.

Febrie Ardiansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang
Nusantara

Tuntut Kejelasan Kasus Penganiayaan Aktivis Forwatu dan Gabungan Ormas Kepung DPRD Lebak

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:45
Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis
Nusantara

Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:41
Gempa M 4,3 Guncang NTB, Getaran Dirasakan Dompu, Bima dan Sumbawa
Nusantara

Gempa M 4,3 Guncang NTB, Getaran Dirasakan Dompu, Bima dan Sumbawa

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:31
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Polda Banten Tangkap Satu Tersangka Pengeroyokan dan Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:52
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Getaran Susulan Berulang Pascagempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues Siang Tadi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:42
Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT
Nusantara

Wilayah 3T Diprioritaskan, Mendikdasmen Percepat Revitalisasi Sekolah di NTT

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:32

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3188 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2789 shares
    Share 1116 Tweet 697
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Hasil Piala Dunia: Hat-trick Bukayo Saka Antar Inggris Raih Perunggu

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.