• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Eksploitasi Air Tanah Tak Terkendali, DKI Diminta Bertindak Tegas

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 19 Maret 2025 - 20:40
in Megapolitan
Debat-Aktivis

Para aktivis Jakarta dalam diskusi pengelolaan air minum di Jakarta, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kota Jakarta terancam penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali.

Aktivis dan pengamat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah untuk mencegah dampak yang lebih parah.

BacaJuga:

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto meminta Pemprov DKI Jakarta segera menegakkan Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Aturan ini kata dia melarang penggunaan air tanah di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Gaya Motor Raya, Yos Sudarso, Raya Bogor, Sudirman, MH Thamrin, Prof Dr Satrio, Gatot Subroto, dan DI Panjaitan.

Selain itu, kawasan seperti Kawasan Industri Pulo Gadung, Mega Kuningan, Rasuna Epicentrum, Menteng, Tanah Abang, SCBD, Sudirman, Medan Merdeka, dan Asia Afrika juga termasuk dalam zona bebas air tanah.

“Pergub ini juga menetapkan sanksi bagi pelanggar. Jika diterapkan dengan baik, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan air bersih melalui jaringan perpipaan,” katanya saat menjadi narasumber diskusi pengelolaan air minum di Jakarta, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa Pergub No. 93 Tahun 2021 menetapkan kriteria bangunan di Zona Bebas Air Tanah yang dikendalikan penggunaannya, yakni yang memiliki luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih serta delapan lantai atau lebih.

“Sesuai Pasal 8 Ayat 1, pemilik atau pengelola bangunan dengan kriteria tersebut dilarang mengambil atau memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023, kecuali untuk dewatering,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja Perumda PAM Jaya di bawah kepemimpinan Arief Nasrudin, terutama setelah menghentikan kerja sama dengan PT Aetra dan Palyja.

Ia menyebut bahwa sebelumnya PAM Jaya merugi, namun kini mampu meraih keuntungan hingga Rp1,2 triliun.

“Kami optimistis PAM Jaya bisa mencapai target cakupan layanan 100 persen pada 2030, meski menghadapi tantangan besar,” kata dia.

Direktur Eksekutif Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (KPMI), Andi Wijaya atau Adjie Rimbawan, menyatakan bahwa diskusi bertema “Benarkah Jakarta Krisis Air Bersih/Minum?” digelar sebagai dukungan moril bagi PAM Jaya dalam memastikan akses air bersih bagi warga Jakarta.

“Hingga kini, masih ada warga, terutama di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yang kesulitan mendapatkan air bersih. KPMI mendukung optimalisasi jaringan perpipaan oleh PAM Jaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelas dia.

Ketua Jangkar Baja, I Ketut Guna Artha (Igat), menegaskan bahwa air adalah kebutuhan primer bagi semua makhluk hidup.

Ia menekankan pentingnya menjaga sumber air baku dan ekosistem lingkungan, serta mengajak masyarakat mengurangi penggunaan air tanah, menghemat air, dan memanfaatkan jaringan perpipaan PAM Jaya.

“Jika air tanah terus digunakan, bukan mustahil Jakarta akan tenggelam,” ucapnya.

Sementara itu, Senior Manager Corporate Communication and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza menuturkan, Perumda PAM Jaya terus melakukan akselerasi untuk memenuhi target cakupan layanan 100 persen di tahun 2030.

“Target di tahun 2030 itu kita harus sudah ada 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan target jumlah pelanggan 2.006.167 Skala Rumah. Kemudian, untuk panjang jaringan perpipaan mencapai 19.234 kilometer,” pungkasnya. (fer)

Tags: Eksploitasi Air TanahPemprov DKIZona Bebas Air Tanah

Berita Terkait.

libur
Megapolitan

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23
judol
Megapolitan

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:12
Hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:34
Alwi Alatas
Megapolitan

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:38
Anak
Megapolitan

Peringati 61 Tahun, PGN Salurkan Layanan Kesehatan Anak lewat Program Khitan Massal

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:25
febri
Megapolitan

Tanpa Bolak-Balik ke BPN, ‘Laris Manis’ Layani Roya dan Waris Cuma 5 Menit di Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.