• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Eksploitasi Air Tanah Tak Terkendali, DKI Diminta Bertindak Tegas

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 19 Maret 2025 - 20:40
in Megapolitan
Debat-Aktivis

Para aktivis Jakarta dalam diskusi pengelolaan air minum di Jakarta, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kota Jakarta terancam penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali.

Aktivis dan pengamat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah untuk mencegah dampak yang lebih parah.

BacaJuga:

Pramono Beber Kronologi Bentrok Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan

Atasi Keterbatasan Lahan, Pramono Tegaskan Efektivitas Sekolah Integrasi Bertingkat

Prihatin Rumah Tak Layak di Palmerah, Menteri Ara Salurkan Bantuan Bedah Rumah

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto meminta Pemprov DKI Jakarta segera menegakkan Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Aturan ini kata dia melarang penggunaan air tanah di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Gaya Motor Raya, Yos Sudarso, Raya Bogor, Sudirman, MH Thamrin, Prof Dr Satrio, Gatot Subroto, dan DI Panjaitan.

Selain itu, kawasan seperti Kawasan Industri Pulo Gadung, Mega Kuningan, Rasuna Epicentrum, Menteng, Tanah Abang, SCBD, Sudirman, Medan Merdeka, dan Asia Afrika juga termasuk dalam zona bebas air tanah.

“Pergub ini juga menetapkan sanksi bagi pelanggar. Jika diterapkan dengan baik, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan air bersih melalui jaringan perpipaan,” katanya saat menjadi narasumber diskusi pengelolaan air minum di Jakarta, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa Pergub No. 93 Tahun 2021 menetapkan kriteria bangunan di Zona Bebas Air Tanah yang dikendalikan penggunaannya, yakni yang memiliki luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih serta delapan lantai atau lebih.

“Sesuai Pasal 8 Ayat 1, pemilik atau pengelola bangunan dengan kriteria tersebut dilarang mengambil atau memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023, kecuali untuk dewatering,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kinerja Perumda PAM Jaya di bawah kepemimpinan Arief Nasrudin, terutama setelah menghentikan kerja sama dengan PT Aetra dan Palyja.

Ia menyebut bahwa sebelumnya PAM Jaya merugi, namun kini mampu meraih keuntungan hingga Rp1,2 triliun.

“Kami optimistis PAM Jaya bisa mencapai target cakupan layanan 100 persen pada 2030, meski menghadapi tantangan besar,” kata dia.

Direktur Eksekutif Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (KPMI), Andi Wijaya atau Adjie Rimbawan, menyatakan bahwa diskusi bertema “Benarkah Jakarta Krisis Air Bersih/Minum?” digelar sebagai dukungan moril bagi PAM Jaya dalam memastikan akses air bersih bagi warga Jakarta.

“Hingga kini, masih ada warga, terutama di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yang kesulitan mendapatkan air bersih. KPMI mendukung optimalisasi jaringan perpipaan oleh PAM Jaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelas dia.

Ketua Jangkar Baja, I Ketut Guna Artha (Igat), menegaskan bahwa air adalah kebutuhan primer bagi semua makhluk hidup.

Ia menekankan pentingnya menjaga sumber air baku dan ekosistem lingkungan, serta mengajak masyarakat mengurangi penggunaan air tanah, menghemat air, dan memanfaatkan jaringan perpipaan PAM Jaya.

“Jika air tanah terus digunakan, bukan mustahil Jakarta akan tenggelam,” ucapnya.

Sementara itu, Senior Manager Corporate Communication and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza menuturkan, Perumda PAM Jaya terus melakukan akselerasi untuk memenuhi target cakupan layanan 100 persen di tahun 2030.

“Target di tahun 2030 itu kita harus sudah ada 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan target jumlah pelanggan 2.006.167 Skala Rumah. Kemudian, untuk panjang jaringan perpipaan mencapai 19.234 kilometer,” pungkasnya. (fer)

Tags: Eksploitasi Air TanahPemprov DKIZona Bebas Air Tanah

Berita Terkait.

Pramono Beber Kronologi Bentrok Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan
Megapolitan

Pramono Beber Kronologi Bentrok Satpol PP vs Pekerja Proyek di Bulungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:05
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Megapolitan

Atasi Keterbatasan Lahan, Pramono Tegaskan Efektivitas Sekolah Integrasi Bertingkat

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45
ara
Megapolitan

Prihatin Rumah Tak Layak di Palmerah, Menteri Ara Salurkan Bantuan Bedah Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:04
pram
Megapolitan

Pramono Tinjau Gedung Sekolah Terpadu SDN Pekayon 05 dan SMPN 91 Jaktim

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:12
cuaca
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cenderung Teduh, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:12
3 Proyek Energi Bersih PLN NP Raih Penghargaan ASEAN ASEAN Energy Awards 2026, Ini Inovasinya
Megapolitan

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Srikandi PLN Icon Plus Libatkan Masyarakat dalam Daur Ulang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Elnusa Perkuat Produksi Migas, HWU EHR#10 Dukung Pembukaan Kembali Sumur Idle

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.