• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korlantas Polri Pastikan Kabar Tilang Sita Kendaraan Tidak Benar

Redaksi by Redaksi
Senin, 17 Maret 2025 - 20:00
in Nasional
Razia

Polisi lalu lintas tengah menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran. Foto: Dok Div Humas Polri

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, kabar di media sosial mengenai tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat dipastikan tidak benar.

“Info yang beredar adalah tidak benar,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ia mengatakan, tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada. Termasuk pengesahan STNK tahunan.

“STNK harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita. Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” ujar Raden Slamet.

Di samping itu, Ia menampik kabar di media sosial soal kendaraan dengan STNK mati selama 2 tahun datanya dihapus dari sistem registrasi. Hal tersebut hanya bisa dilakukan atas permohonan pemilik kendaraan.

“Jika STNK belum disahkan selama 2 tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik (misal: kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan),” jelas Raden Slamet.

Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

Semua aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Banyak informasi yang beredar tentang aturan tilang dan STNK, tapi belum tentu semuanya benar,” imbuh Jenderal bintang satu itu. (dan)

Tags: Korlantas Polrimedia sosialsitatilang
Previous Post

Kapal Feri Tabrak Dermaga di Merak, DPR Minta Kemhub Antisipasi Kelancaran Mudik Lebaran

Next Post

Sidak Stasiun Pasar Senen, Pimpinan DPR RI Apresiasi Kesiapan Hadapi Mudik Lebaran

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.23.49
Nasional

Hadiri Forum Parlemen Negara Middle Power, Ketua DPR RI Bicara Soal Peacebuilding di Palestina dan Sudan

Rabu, 12 November 2025 - 22:24
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.57.02
Nasional

Pemerintah Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Pelindungan UMKM di Papua

Rabu, 12 November 2025 - 22:13
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.54.08
Nasional

Eforia Sabet Gelar Juara Dalam Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan Disambut Meriah

Rabu, 12 November 2025 - 21:58
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.53.40
Nasional

Penurunan Stunting Harus Jadi Gerakan Kolektif Seluruh Elemen Bangsa

Rabu, 12 November 2025 - 21:43
Next Post
Sidak

Sidak Stasiun Pasar Senen, Pimpinan DPR RI Apresiasi Kesiapan Hadapi Mudik Lebaran

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2574 shares
    Share 1030 Tweet 644
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.