• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korlantas Polri Pastikan Kabar Tilang Sita Kendaraan Tidak Benar

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 17 Maret 2025 - 20:00
in Nasional
Razia

Polisi lalu lintas tengah menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran. Foto: Dok Div Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, kabar di media sosial mengenai tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat dipastikan tidak benar.

“Info yang beredar adalah tidak benar,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

BacaJuga:

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Perkuat Riset Nasional, Kemendiktisaintek dan BRIN Dorong Penguatan Peta Jalan

Ia mengatakan, tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada. Termasuk pengesahan STNK tahunan.

“STNK harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita. Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” ujar Raden Slamet.

Di samping itu, Ia menampik kabar di media sosial soal kendaraan dengan STNK mati selama 2 tahun datanya dihapus dari sistem registrasi. Hal tersebut hanya bisa dilakukan atas permohonan pemilik kendaraan.

“Jika STNK belum disahkan selama 2 tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik (misal: kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan),” jelas Raden Slamet.

Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

Semua aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Banyak informasi yang beredar tentang aturan tilang dan STNK, tapi belum tentu semuanya benar,” imbuh Jenderal bintang satu itu. (dan)

Tags: Korlantas Polrimedia sosialsitatilang

Berita Terkait.

Air-Minum-Dalam-Kemasan
Nasional

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Minggu, 19 April 2026 - 15:02
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 06:45
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Perkuat Riset Nasional, Kemendiktisaintek dan BRIN Dorong Penguatan Peta Jalan

Minggu, 19 April 2026 - 05:14
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 04:23
miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.