• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Polri Usulkan Cabut Izin Usaha Produsen MinyaKita yang Curang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 12 Maret 2025 - 01:05
in Ekonomi
Minyak

Produk MinyaKita tidak sesuai takaran yang dikelola oleh PT AYA Rasa Nabati (ARN). (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) mengusulkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut izin dua perusahaan produsen MinyaKita yang kedapatan curang dengan mengurangi takaran minyak pada kemasan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dua perusahaan tersebut itu adalah PT MSI dan PT ARN (AYA Rasa Nabati).

BacaJuga:

Coway Indonesia Teruskan CSR “Journey to Purity”, Donasi ke Yayasan dan Masjid di Jakarta

Harga Spesial Mulai Rp 249 Juta Selama GJAW 2025, JAECOO J5 EV Tembus 6 Ribu Pemesanan

Regulasi Hulu Migas Dinilai Masih Terlalu Kompleks

“Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek, nanti kami usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti,” katanya.

Jenderal bintang satu itu juga mengimbau para pelaku usaha agar bertindak dengan jujur dalam proses produksi dengan mengisi minyak goreng sesuai dengan ukuran yang tertera dalam label kemasan.

“Diharapkan para pelaku usaha segera memperbaiki jika yang dilakukan tidak sesuai untuk bisa mengemas kembali dengan komposisi yang betul, ukuran yang betul sehingga tidak merugikan masyarakat. Harapan kita seperti itu,” ucapnya.

Apabila ditemukan kembali produsen yang curang, dirinya memastikan bahwa kepolisian akan menindak dengan tegas. Sanksi pidana akan dijatuhkan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.

“Untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan. Ada undang-undang (UU) pangan, UU perlindungan konsumen, UU perdagangan, sanksinya cukup berat. Jadi, nanti penegak hukum akan menerapkan tiga UU tersebut terhadap pelaku. Belum lagi ada sanksi administratif,” terangnya.

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka berinisial AWI dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran dengan yang tertera pada label kemasan.

Brigjen Pol. Helfi mengatakan bahwa AWI berperan sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati (ARN) yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Tersangka AWI, kata dia, telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.

“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita,” katanya.

Diketahui pula bahwa tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka AWI disangkakan pasal berlapis. (bro)

Tags: DitTipideksusKemendagminyakitaPolri
Berita Sebelumnya

Kementerian ESDM Susun Direktorat Baru untuk Percepat Transisi Energi

Berita Berikutnya

Pengaturan Angkutan Barang Lebaran untuk Jamin Keselamatan Mudik

Berita Terkait.

COWAY
Ekonomi

Coway Indonesia Teruskan CSR “Journey to Purity”, Donasi ke Yayasan dan Masjid di Jakarta

Sabtu, 22 November 2025 - 13:25
jetco
Ekonomi

Harga Spesial Mulai Rp 249 Juta Selama GJAW 2025, JAECOO J5 EV Tembus 6 Ribu Pemesanan

Sabtu, 22 November 2025 - 13:13
Hulu Migas
Ekonomi

Regulasi Hulu Migas Dinilai Masih Terlalu Kompleks

Sabtu, 22 November 2025 - 11:53
Kilang Plaju
Ekonomi

Nasib Roadmap Pengembangan Kilang Ada di Tangan Pemerintah, Begini Respons DPR RI

Sabtu, 22 November 2025 - 11:20
Kripto
Ekonomi

OKX Luncurkan CeDefi, Buka Akses Pasar Kripto Bernilai Ratusan Miliar Dolar

Sabtu, 22 November 2025 - 09:49
1000418674
Ekonomi

BEI Siap Bertransformasi, Demutualisasi Dibidik Perkuat Pasar Modal Nasional

Jumat, 21 November 2025 - 20:46
Berita Berikutnya
Truk

Pengaturan Angkutan Barang Lebaran untuk Jamin Keselamatan Mudik

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4094 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.