• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait RUU KUHP, Komisi III Bahas Keadilan Restoratif dengan Dubes Inggris

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 11 Maret 2025 - 20:50
in Nasional
Dubes-Inggris

Ketua Komisi III Habiburokhman, menerima kunjungan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, di Ruang Delegasi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Dok DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman, menerima kunjungan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, di Ruang Delegasi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Pertemuan ini menjadi ajang diskusi mengenai sistem hukum pidana Inggris, khususnya dalam penerapan restorative justice, sebagai referensi dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang saat ini masih dalam proses finalisasi.

BacaJuga:

Harga Obat Terancam Naik, DPR RI Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Program Berbagi Sepatu Sasar Murid Korban Banjir di Aceh

Soal Kasus BGN, Prabowo: Sedih Terpaksa Copot Orang-Orang Kepercayaannya

Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan sesi diskusi pertama dengan Inggris terkait penyusunan KUHP.

“Kita sedang mengerjakan draft KUHP sebelum disahkan. Oleh sebab itu, kita sebanyak mungkin menerima masukan, saran, dan juga melakukan studi perbandingan dengan negara lain,” ujar Sari, sebagaimana dikutip dari laman DPR.

Salah satu poin penting dalam diskusi adalah penerapan restorative justice di Inggris yang terbukti mampu mengurangi tingkat overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Overcrowd lapas masih menjadi permasalahan utama di Indonesia. Kita ingin mempelajari bagaimana Inggris bisa mengurangi kapasitas lapas mereka dengan menerapkan sistem restorative justice,” sambungnya.

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa sistem hukum pidana Inggris, pendekatan restorative justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara pidana ringan melalui mediasi antara pelaku dan korban, serta penerapan sanksi alternatif seperti kerja sosial. Sistem ini telah diterapkan secara luas di berbagai negara maju, termasuk Inggris, yang sukses mengurangi tingkat penghuni penjara mereka dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut data dari Kementerian Kehakiman Inggris, penerapan restorative justice telah membantu menurunkan angka residivisme hingga 14 persen, sekaligus mengurangi beban keuangan negara dalam pengelolaan penjara. Beberapa kejahatan ringan, seperti kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil, lebih sering ditangani dengan rehabilitasi atau kerja sosial dibandingkan hukuman penjara.

Sedangkan kondisi di Indonesia sendiri cukup mengkhawatirkan. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per Januari 2025, jumlah narapidana di Indonesia mencapai lebih dari 270.000 orang, sementara kapasitas maksimal lapas hanya sekitar 135.000 orang. Keadaan ini menyebabkan berbagai masalah, termasuk kondisi hunian yang tidak layak, tingginya tingkat kekerasan di dalam lapas, serta terbatasnya akses rehabilitasi bagi narapidana.

“Dengan mempelajari sistem hukum Inggris, Komisi III DPR berharap dapat menemukan solusi konkret dalam mengurangi beban lapas di Indonesia, terutama bagi pelaku kejahatan ringan yang bisa diselesaikan di luar sistem pemasyarakatan,” ujar Sari.

Ketika ditanya mengenai target pengesahan RUU KUHP, Sari Yuliati menegaskan bahwa DPR RI menargetkan penyelesaian secepatnya. “Kita ingin secepatnya. Tentu dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dan studi perbandingan dengan negara lain agar KUHP yang baru benar-benar bisa menjawab tantangan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Dengan adanya diskusi ini, lanjutnya, diharapkan konsep restorative justice dapat diakomodasi dalam revisi KUHP guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan humanis di Indonesia. (dil)

Tags: Dubes InggrisKeadilan RestoratifKomisi III DPR RIruu kuhp

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu
Nasional

Harga Obat Terancam Naik, DPR RI Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:41
Program Berbagi Sepatu Sasar Murid Korban Banjir di Aceh
Nasional

Program Berbagi Sepatu Sasar Murid Korban Banjir di Aceh

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:31
Soal Kasus BGN, Prabowo: Sedih Terpaksa Copot Orang-Orang Kepercayaannya
Nasional

Soal Kasus BGN, Prabowo: Sedih Terpaksa Copot Orang-Orang Kepercayaannya

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:22
Kejagung Bongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs, dari Mark Up Motor Listrik hingga TV
Nasional

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs, dari Mark Up Motor Listrik hingga TV

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:31
RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional
Nasional

RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:15
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nasional

KPK Buka Informasi Terbaru Keberadaan Silmy Karim di Tengah Kasus OTT Imigrasi Jakbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:01

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1055 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Nova Arianto Tetapkan 23 Pemain, Timnas Indonesia Siap Menggebrak Piala AFF U-19 2026

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.