• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tolak Pembubaran BPKH, IPHI: Rawan Penyalahgunaan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 10 Maret 2025 - 10:42
in Ekonomi
DPP-IPHI

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (DPP IPHI) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (5/3/2025). Foto: Dokumen IPHI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (DPP IPHI) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

BacaJuga:

Lewat Teknologi CEOR, PHE OSES Ubah Lapangan Mature Jadi Penopang Ketahanan Energi

Rig Pertamina Drilling Rampungkan Workover Lima Hari, Produksi Gas Sumur Limau Melonjak Enam Kali Lipat

Komitmen Kolaborasi Berbuah Prestasi, PHE Sabet Stakeholder Engagement of the Year 2026

“Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” tegas Anshori di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.

Anshori mengingatkan sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jemaah.

Amandemen UU No. 34/2014

Selain itu, IPHI juga mendesak revisi UU No. 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jemaah dengan mengajukan sejumlah usulan strategis, diantaranya:

Penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.

Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal.

“Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah, agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jamaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan jamaah,” jelas Anshori.

Masukan lainnya berupa penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (Risk Reserve) dan strategi lindung nilai (Hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.

Strategi rekapitalisasi dan restrukturisasi investasi guna mencegah kerugian dan menjaga stabilitas dana haji serta pengaturan kuota haji yang lebih seimbang, agar peningkatan jumlah jamaah tetap selaras dengan kapasitas finansial BPKH.

Keberlanjutan subsidi haji dan efisiensi dana, termasuk penerapan kontrak jangka panjang (multi-year contract) untuk biaya pemondokan, transportasi, dan konsumsi jamaah.

“Fleksibilitas dalam layanan haji, termasuk opsi upgrade dari haji reguler ke haji khusus serta pelunasan biaya haji secara angsuran, integrasi layanan digital dalam pengelolaan dana haji agar lebih transparan dan mudah diakses oleh jamaah,” ungkap Anshori memaparkan usulan IPHI di RDP Panja Komisi VIII.

“UU ini harus direvisi agar BPKH tidak hanya bertahan, tetapi semakin kuat dan profesional. Jika ada kekurangan, kita perbaiki, bukan malah membubarkannya,” tambahnya.

IPHI juga mengingatkan di tengah isu yang berkembang, IPHI dengan tegas menolak segala upaya pembubaran atau penggantian bentuk BPKH.

Pembina IPHI, KH. Ahmad Gufron, mengingatkan langkah tersebut justru bisa menjadi bencana bagi pengelolaan dana haji.

“Jika ada kelemahan dalam BPKH, mari kita perbaiki. Tapi membubarkan? Itu seperti membakar lumbung hanya untuk menangkap tikus! Jangan main-main dengan amanah umat,” tegasnya.

Sri Ratnawati, perwakilan IPHI lainnya mengakui BPKH bukan tanpa kekurangan, tetapi solusinya bukan dengan membongkar sistem yang sudah ada.

Menurutnya, keberlanjutan dan transparansi jauh lebih penting dibandingkan pembentukan lembaga baru yang belum tentu lebih baik.

Kawal Perubahan UU No. 34/2014

Dalam RDP ini, IPHI menegaskan tiga poin utama:

1. BPKH harus tetap dipertahankan sebagai lembaga independen dalam pengelolaan dana haji.

2. Revisi UU No. 34 Tahun 2014 harus berfokus pada penguatan tata kelola, transparansi, dan profesionalisme, bukan malah menghapus lembaga yang sudah berjalan.

3. Menolak dengan tegas pembubaran BPKH, karena perbaikan tata kelola lebih rasional daripada merombak sistem yang sudah ada.

IPHI juga menegaskan mereka akan terus mengawal revisi UU ini agar pengelolaan dana haji tetap berada di jalur yang benar, tanpa ada intervensi kepentingan politik atau upaya merugikan jamaah haji Indonesia.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini amanah besar yang harus kita jaga. Jangan biarkan dana haji kembali ke tangan yang tidak semestinya!” tutup Anshori. (her)

Tags: bpkhhajiIPHIPengelolaan Keuangan Haji

Berita Terkait.

Lokasi-Proyek
Ekonomi

Lewat Teknologi CEOR, PHE OSES Ubah Lapangan Mature Jadi Penopang Ketahanan Energi

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:09
Rig
Ekonomi

Rig Pertamina Drilling Rampungkan Workover Lima Hari, Produksi Gas Sumur Limau Melonjak Enam Kali Lipat

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:08
Gov-Media
Ekonomi

Komitmen Kolaborasi Berbuah Prestasi, PHE Sabet Stakeholder Engagement of the Year 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:07
Pramono
Ekonomi

Kementerian Ekraf Gandeng Pemprov Jakarta Sukseskan WCCE 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:02
purbaya
Ekonomi

Purbaya Ubah Strategi Fiskal, Kas Negara Kini Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:14
donny
Ekonomi

Seminar Exim Bank Thailand di Bangkok Soroti Peluang Produk Halal di Pasar Indonesia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2445 shares
    Share 978 Tweet 611
Alvarez
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Argentina memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati duel penuh tensi menghadapi Swiss. Bertanding di Arrowhead...

SelengkapnyaDetails
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.