• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti Rencana UU Transfer of Prisoners, DPR: Pastikan Jalani Hukuman Bukan Membebaskan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 9 Maret 2025 - 19:21
in Nasional
Ilustrasi narapidana. Foto: Istimewa

Ilustrasi narapidana. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso merespons rencana pemerintah yang sedang menyiapkan rancangan undang undang (RUU) pemulangan narapidana ke negara asal atau transfer of prisoners. Politikus Gerindra tersebut mendukung rencana itu karena memiliki semangat kemanusiaan.

“Komisi XIII mendukung usulan pemerintah tersebut terkait rancangan UU transfer narapidana. Semangat yang disampaikan, pertama adalah konteks menjaga diplomasi, dengan negara lain, kedua kemanusiaan,” ujar Sugiat dalam keterangan persnya, Minggu (9/3/2025).

BacaJuga:

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

Menurutnya, meski berdasarkan pada kemanusiaan dengan memulangkan napi ke negaranya, namun perlu dipastikan bahwa napi tersebut tetap menjalani hukuman.

“Ketika napi sudah di sana, harus jalankan hukuman yang disepakati, kan kita bukan membebaskan,” ujarnya.

Dia pun pun menyebut harus ada kesepakatan antara Indonesia dan negara asal dari narapidana yang akan dipulangkan. Sehingga, Indonesia menerima keuntungan lain dalam pengiriman napi tersebut.

“(Harus ada) kesepakatan dua negara, misal Indonesia dengan negara narapidana. Harus ada proses diplomasi,” ujarnya.

Selain itu, Dia pun menyampaikan perlu ketetapan kategori napi saja yang bisa dikirim ke negara asalnya.

“(Mungkin) Pertama napi yang vonisnya bukan hukuman mati. Itu yang bisa masuk kategori pemindahan ke negara asal,” katanya.

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini pemerintah berupaya merancang RUU transfer of prisoners. Aturan ini diperlukan lantaran hingga saat ini belum ada UU yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal.

“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” kata Yusril saat berbicara dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Ubaya secara virtual dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025).

Menurut Yusril, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting, yakni hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.

Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara. Sejumlah syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.

Walau demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana. Celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.

Oleh sebab itu diperlukan adanya kerja sama antarnegara untuk memastikan proses hukum dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati.

“Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya,” ujar Yusril. (dil)

Tags: DPR RIHukumanTransfer of Prisonersuu

Berita Terkait.

PP-Tunas
Nasional

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Minggu, 26 April 2026 - 19:27
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

Minggu, 26 April 2026 - 18:08
jamaah
Nasional

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

Minggu, 26 April 2026 - 17:07
phi
Nasional

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Minggu, 26 April 2026 - 16:06
sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22
irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Tunggu Restu Dewan Keamanan, Keikutsertaan Timnas Iran di Piala Dunia Masih Tanda Tanya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.