• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

PHK Massal, Penyebab dan Langkah Mengatasinya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 9 Maret 2025 - 15:27
in Ekonomi
Karyawan-PT-Sritex

Arsip foto - Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto : Antara/Mohammad Ayudha/foc.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belakangan ini isu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjadi perbincangan panas, terutama setelah terjadi di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan PT Sanken Indonesia.

Pabrik tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) melakukan PHK terhadap lebih dari 10 ribu orang, sedangkan PT Sanken Indonesia melakukan PHK terhadap lebih dari 450 orang.

BacaJuga:

PDC Dorong Kemandirian Pesantren dan Pastikan Layanan Konsumsi Rig Berstandar

Kembangkan Komunikasi Berdampak, PHI Sabet 7 Penghargaan IABC Awards 2026

Program Sekolah Energi Berdikari Pertamina NRE Bawa Energi Surya ke SD Gunung Bayu

Isu PHK kian santer setelah Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSYFI) membeberkan adanya 62 pabrik yang berhenti beroperasi dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawan dalam rentan Januari 2023 hingga Januari 2025.

Dari permasalahan PHK tersebut, timbul pemikiran bahwa industri manufaktur Indonesia tengah mengalami pelambatan dan daya beli masyarakat terus menurun.

Padahal, apabila ditarik lebih jauh akar permasalahannya, PHK bisa jadi karena kesalahan atau keputusan dari manajemen pusat, perubahan prinsip strategi bisnis yang ingin mendekatkan basis produksi dengan pasar ekspor, atau pelaku industri terlambat mengantisipasi perkembangan teknologi sehingga tidak dapat berkompetisi.

Sanken Indonesia contohnya. Pemerintah menyatakan penutupan pabrik yang memproduksi swicth mode power supply dan transformator yang berlokasi di MM2100 Cikarang, Bekasi tersebut, bukan karena iklim usaha di Indonesia, melainkan karena keputusan dari induk perusahaan (mother company) di Jepang untuk melakukan perubahan basis produksi menjadi semikonduktor.

Penyebab PHK yang terjadi di Sritex pun bukan semata-mata karena iklim usaha yang tidak kondusif, tetapi karena perusahaan tersebut memiliki utang lebih dari Rp25 triliun dan tak mampu membayarnya sehingga dinyatakan pailit.

Adapun 62 perusahaan tekstil yang tutup dalam rentan dua tahun terakhir, karena maraknya barang impor yang masuk ke pasar domestik.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, industri manufaktur saat ini justru terus mengalami pertumbuhan, dan serapan tenaga kerja baru yang dihasilkan lebih banyak dibandingkan dengan jumlah yang kena PHK.

Rasio penyerapan pekerja sektor manufaktur juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, jumlah tenaga kerja baru yang diserap sektor perindustrian nasional yang mulai berproduksi tahun 2024 mencapai 1.082.998 tenaga kerja.

Angka ini lebih besar dari jumlah PHK yang dilaporkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada periode yang sama, yakni sebesar 48.345 orang.

Sebagai catatan, jumlah pekerja yang ter-PHK pada tahun lalu bukan hanya merupakan pekerja di sektor manufaktur, tetapi angka total dari semua subsektor ekonomi.

Data tersebut menunjukkan, banyak perusahaan industri manufaktur bermunculan dan mulai berproduksi dengan menyerap tenaga kerja baru yang lebih banyak pula, bahkan lebih banyak dari jumlah tenaga kerja yang terkena PHK di berbagai sektor ekonomi.

Catatan lainnya, yakni jumlah tenaga kerja pada industri pengolahan nonmigas terus meningkat, dari 17,43 juta di tahun 2020 menjadi 19,96 juta di tahun 2024 atau meningkat 2,53 juta orang.

Selain itu, rasio penambahan tenaga kerja baru di sektor manufaktur terhadap jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 1 banding 20. Artinya, ketika 1 tenaga kerja terkena PHK, sektor manufaktur mampu menciptakan dan menyerap 20 pekerja baru.

Rasio ini terus naik, tahun 2022 misalnya, sebesar 1:5, menjadi 1:7 pada 2023, dan 1:20 di tahun 2024. Kenaikan ini menunjukkan kinerja serapan tenaga kerja manufaktur Indonesia semakin baik.

Mengurangi Dampak

Untuk mengatasi permasalahan utilitas atau ketahanan pabrik agar tidak tutup dan melakukan PHK, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif.

Terbaru yakni perpanjangan kebijakan subsidi gas industri melalui harga gas bumi tertentu (HGBT) yang disahkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 76K Tahun 2025.

Meski harga subsidi gas mengalami kenaikan 0,5 dolar AS menjadi 7 dolar AS per million British thermal unit (MMBTU) atau setara 29,41 liter solar, pengusaha sektor perindustrian yang mendapatkan alokasi gas tersebut mengakui kebijakan ini bakal meningkatkan kinerja sektor penerima.

Adapun sektor penerima HGBT yakni, pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) misalnya, meyakini bahwa dengan kebijakan baru ini utilitas sektor keramik akan semakin meningkat, dan isu PHK tidak akan terjadi pada industri keramik domestik. Justru, melalui HGBT, Asaki akan melanjutkan kembali ekspansi tahap kedua senilai Rp4 triliun yang sebelumnya sempat tertahan.

Ekspansi yang dilakukan akan menaikkan kapasitas produksi ubin keramik domestik sebesar 45 juta meter persegi, dan mampu menyerap 5.000 tenaga kerja.

Serbuan Produk Impor

Untuk mengatasi maraknya produk impor yang membuat utilitas sektor tekstil dan elektronik menurun, pemerintah berencana menerapkan proteksionisme pasar melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai merupakan kebijakan relaksasi impor.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan revisi aturan tersebut dengan mengacu pada pengaturan untuk tiap komoditas, khususnya untuk pakaian jadi yang dianggap telah membuat industri tekstil domestik kewalahan, seperti yang terjadi pada Sritex dan 62 perusahaan yang tergabung pada APSYFI.

Berdasarkan hasil pembahasan terakhir dengan pemangku kepentingan terkait, Kemendag tengah mencari formula tepat sebagai peraturan pengganti. Dengan harapan, pelaku usaha bisa menerima tata cara, prosedur, hingga persyaratan baru secara optimal.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengusahakan para pekerja yang mengalami PHK dapat diserap kembali melalui relokasi tenaga kerja maupun penciptaan lapangan kerja baru.

Untuk Sritex, Pemprov Jawa Tengah akan menyerap para pekerja terdampak melalui kerja sama dengan beberapa perusahaan.

Sementara itu, PT Sanken Indonesia menawarkan relokasi pekerja ke perusahaan sektor serupa dari hasil Penanaman Modal Asing (PMA) Jepang. Perusahaan.lain yang mengalami penutupan pun diupayakan untuk bisa melakukan hal serupa seperti dilansir Antara.

Upaya-upaya tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius untuk mengatasi permasalahan terkait PHK. Tak seorang pun di Tanah Air ini yang ingin terdampak PHK, meskipun potensi tersebut terkadang tak bisa dihindari dalam dunia bisnis.

Oleh karena itu, pemerintah dan pengusaha industri harus tetap menyiapkan langkah antisipasi untuk mengurangi potensi PHK atau perusahaan gulung tikar. (aro)

Tags: buruhkaryawanpekerjaphk

Berita Terkait.

Ponpes
Ekonomi

PDC Dorong Kemandirian Pesantren dan Pastikan Layanan Konsumsi Rig Berstandar

Minggu, 27 September 2026 - 16:08
IABC
Ekonomi

Kembangkan Komunikasi Berdampak, PHI Sabet 7 Penghargaan IABC Awards 2026

Minggu, 27 September 2026 - 15:07
SD-Negeri-091686
Ekonomi

Program Sekolah Energi Berdikari Pertamina NRE Bawa Energi Surya ke SD Gunung Bayu

Minggu, 27 September 2026 - 13:05
Hery-Lesmana
Ekonomi

PDC Dorong Tempesantren Mandiri, Omzet Tembus Rp75 Juta per Bulan

Minggu, 27 September 2026 - 11:13
Bantuan
Ekonomi

BNI Sahabat Sekolah Rakyat Bekali Siswa Sulsel dengan Literasi Keuangan

Minggu, 27 September 2026 - 09:21
mendag
Ekonomi

Kemendag Minta UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Minggu, 27 September 2026 - 04:14

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3901 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1052 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.