• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sidang Kasus Kosmetik, Kuasa Hukum: Agus Salim Bukan Produsen, Dakwaan Tidak Tepat

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Maret 2025 - 20:50
in Nusantara
sidang-kasus-kosmetik

Ketua Tim Penasehat Hukum Ikatan Apoteker Indonesia, Yunus Adhi Prabowo, bersama Agus Salim saat sidang kasus kosmetik di PN Makassar. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Tim Penasihat Hukum Ikatan Apoteker Indonesia, Yunus Adhi Prabowo, menyampaikan pandangannya terkait kasus kosmetik berbahaya yang menjerat pemilik Apotek Ratu Bilqis, Agus Salim, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dalam sidang yang menghadirkan enam saksi, sebagian besar saksi menyatakan bahwa produk tersebut diterima langsung dari PT PNF tanpa proses repacking.

BacaJuga:

Kemenag Tegaskan Pelaku Pencabulan di Pekalongan Pimpin Padepokan, Bukan Pesantren

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Para saksi, termasuk dari Kepolisian Polda Sulawesi Selatan, mitra bisnis, dan pramuniaga Apotek Ratu Bilqis, memastikan produk tersebut dijual kepada konsumen atau reseller tanpa ada modifikasi apapun.

“Agus Salim hanya menjual produk my body slim atas kesepakatan dengan PT PNF, yang kemudian diberi tambahan penandaan logo Raja Glow. Ia bukanlah produsen kosmetik berbahaya seperti yang diberitakan,” kata Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, Agus Salim didakwa memproduksi dan/atau mengedarkan produk RG Raja Glow my body my slim Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Produk My body my slim bukanlah kosmetik seperti yang disangkakan oleh media. Produk tersebut merupakan obat tradisional yang dibeli langsung dari PT Phytomed Neo Farma, pabrik herbal yang bertanggung jawab atas pembuatan, peracikan, dan pengemasan produk,” ujarnya.

Yunus juga menyoroti dakwaan terkait penambahan logo “RAJA GLOW” pada produk.

Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, penambahan logo hanya tergolong sebagai temuan minor yang seharusnya ditindaklanjuti melalui pembinaan teknis atau sanksi administratif, bukan pidana.

“Jika merujuk pada peraturan yang berlaku, dakwaan terhadap Agus Salim dinilai terlalu prematur. Produk yang telah terdaftar tidak serta-merta dikenakan pidana hanya karena adanya penambahan logo,” tuturnya.

“Hal tersebut merupakan persoalan administratif yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, bukan pemidanaan,”
Imbuhnya.

Selain itu, Yunus menilai dakwaan kedua yang menyebutkan Agus Salim tidak melakukan pengujian ulang terhadap produknya juga kurang tepat.

Ia menegaskan, sesuai Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2023 tentang Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam, kewajiban pengujian keamanan dan mutu produk sepenuhnya menjadi tanggung jawab produsen, dalam hal ini PT PNF

“Jika pengujian ulang menjadi kewajiban penjual, maka seluruh produk yang beredar dari produsen harus diuji, bukan hanya produk yang dijual oleh Agus Salim,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini perlu menjadi perhatian publik agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap penjual produk yang hanya menjalankan kontrak distribusi.

“Kami berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta hukum yang ada,” pungkasnya. (fer)

Tags: agus salimApotek Ratu BilqisKasus KosmetikPN Makasar

Berita Terkait.

Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap
Nusantara

Kemenag Tegaskan Pelaku Pencabulan di Pekalongan Pimpin Padepokan, Bukan Pesantren

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:23
NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang
Nusantara

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:55
mulyadi
Nusantara

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:30
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5689 shares
    Share 2276 Tweet 1422
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3023 shares
    Share 1209 Tweet 756
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2586 shares
    Share 1034 Tweet 647
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.