• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Harus Ada Kepastian Penghitungan Kerugian Keuangan Negara di RUU KUHAP

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 5 Maret 2025 - 15:25
in Nasional
pakar

Praktisi hukum Maqdir Ismail saat rapat bahas RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025). (ANTARA/HO-DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Praktisi hukum Maqdir Ismail mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam mengatur kerugian negara harus nyata pasti pada kasus korupsi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam beberapa kasus korupsi yang terjadi saat ini, menurut dia, KPK atau Kejaksaan Agung menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan ahli, namun ahli yang digunakan bukan ahli keuangan, melainkan ahli manajemen.

BacaJuga:

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

“Ahli manajemen ini hanya ditanya apakah menurut dia kalau transaksi seperti ini akan merugikan atau tidak, manajemen ini bisa saja bilang ya, ini kemungkinan rugi akan terjadi,” kata Maqdir saat rapat membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Padahal, menurut dia, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ada perbuatan yang merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan. Jika tidak ada maka seseorang tersebut tidak bisa menjadi tersangka.

“Kalau orang dituduh korupsi harus ada kerugian keuangan negaranya, minimal itu ada bukti permulaannya,” kata Maqdir.

Untuk itu, dia mengusulkan agar sistem praperadilan perlu diatur secara baik dalam RUU KUHAP, khususnya terkait masalah penetapan tersangka.

Menurut dia, bukti permulaan dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka harus substansial dan relevan dengan unsur pasal yang dipersangkakan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya ingin mendengar dari sejumlah kalangan advokat terkait RUU KUHAP yang saat ini sedang diproses di komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.

Menurut dia, Komisi III DPR juga sudah berkirim surat kepada pemerintah agar nantinya pembuatan daftar inventarisasi masalah dilakukan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Ada hal yang paling penting dalam pembahasan RUU KUHAP ini adalah penguatan peran advokat karena di situ juga nanti berikutnya adalah penguatan hak-hak tersangka, karena kita paham sekali,” kata Habiburokhman. (bro)

Tags: Kerugian Keuangan NegarapakarRUU KUHAP

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1517 shares
    Share 607 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.