• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bersama Amnesty International, DPR-Pemerintah Gelar FGD Bahas Pengungsi Rohingya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 5 Maret 2025 - 09:06
in Megapolitan
Mardani-Ali-Sera

Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera, saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). (Foto: DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI bekerja sama dengan Amnesty International menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi Rohingya di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Menurut Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera, FGD ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan BKSAP dengan Amnesty Internasional pada bulan November 2024, yang bertujuan untuk mencari solusi yang lebih efektif dan efisien dalam menangani masalah pengungsi Rohingya.

BacaJuga:

Waspadai Potensi Hujan, Libur Akhir Pekan Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Berawan

Aksi Nyata di Pesisir Jakarta, Oakwood Premier Cozmo Jakarta Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2

FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komisi XIII DPR RI yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kantor Staf Presiden (KSP), organisasi internasional seperti UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dan IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi), serta organisasi masyarakat sipil seperti NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah.

Mardani menjelaskan, Indonesia memiliki amanat konstitusi untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia dan memiliki perangkat yang lengkap dalam penanganan pengungsi. Namun, masalah pengungsi Rohingya yang telah berlangsung lama memerlukan penanganan yang lebih komprehensif dan terkoordinasi.

“Indonesia punya perangkat yang sangat lengkap termasuk negara yang sangat dihormati dalam urusan penanganan masalah pengungsi ini. Nah tapi memang karena pengungsi Rohingya ini (sudah berlangsung) lama dari 2009 terus datang perlu penanganan yang lebih komprehensif dan orkestrasi yang lebih baik,” kata Mardani.

Dalam FGD tersebut, ucap Mardani, setidaknya ada tiga hal yang menjadi fokus pembahasan. Di antaranya adalah soal payung hukum yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 yang perlu dilengkapi dengan prosedur tetap yang lebih tegas, terutama terkait penanganan awal pengungsi yang baru datang.

“Itu titik krusialnya. Mau penanganan selanjutnya bisa, tapi dia harus ditempatkan di mana, diproses oleh imigrasi, UNHCR, baru kemudian ada proses-proses berikutnya. Tapi di protap ini kita belum tegas,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Kedua, soal nomenklatur kementerian yang berubah di pemerintahan saat ini, sehingga perlu kejelasan dan keselarasan lembaga mana yang bertanggung jawab terkait penanganan pengungsi.

“Tadinya ada PPLN kayak semacam tim utama penanganannya itu di bawah Menkopolhukam. Sekarang (nomenklatur) Menkopolhukam-nya dipecah. Nah ini yang akhirnya perlu diletakkan alamatnya di mana,” lanjutnya.

Kemudian yang ketiga adalah soal koordinasi baik pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi masyarakat, hingga pihak swasta yang masih perlu ditingkatkan.

“Tentu pemerintah daerah dengan pemerintah pusat harus sama. Pemerintah daerah, pusat, dengan masyarakat, harus nyambung, dengan civil society kayak NU, Muhammadiyah nyambung, dan yang utama juga dengan private (swasta) karena kita juga bisa menyalurkan bantuan dari private untuk urusan ini,” imbuh Mardani.

Sementara itu, di ranah legislatif, BKSAP sendiri akan membawa isu pengungsi Rohingya ke dalam forum di AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly). BKSAP berharap negara-negara ASEAN dapat bersama-sama mengatasi masalah hak kemanusiaan orang Rohingya.

“Kita akan mengusulkan kayak semacam komisi ad hoc di AIPA, Parlemen ASEAN agar bab ini bisa sama-sama (dibahas). Dan yang kedua tentu menerapkan kesepakatan five-point consensus. Itu inisiatif dari Indonesia bagaimana ketika kita jadi ketua ASEAN kita mengusulkan ini dan kita berharap masalah ini selesai. Pengungsi rohingya kembali mendapatkan haknya sebagai warga negara Myanmar yang setara,” ungkapnya.

Ketika ditanya terkait prinsip Tidak Intervensi antar-Negara ASEAN (Principle of Non-Interference), Mardani menegaskan bahwa yang dilakukan oleh BKSAP DPR RI adalah jalur kedua diplomasi (second track diplomacy), sebagaimana Pemerintah yang mengambil peran sebagai jalur utama diplomasi (first track diplomacy). Sehingga, menurutnya, keterlibatan DPR RI untuk menangani persoalan pengungsi Rohingya adalah satu nafas dengan yang dilakukan Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Bahkan (AIPA) di tahun 2017, di 2023 sudah mengajukan juga, resolusi (penanganan pengungsi Rohingya) diterima. Di 2024 saja kita mengajukan tapi karena kita tidak hadir akhirnya tidak dibahas. Dan posisi kita didukung sama Malaysia dan Filipina, hanya Thailand, Kamboja, dan Laos yang berbeda. Memang tidak konsensus tapi tetap kita naikkan terus isu ini. Itu tidak termasuk intervensi namanya,” tegasnya.

“Artinya DPR hanya mengikuti ritme pemerintah yang sudah lebih dahulu. Ya, pemerintah kan first track diplomacy, kita (DPR RI) second track diplomacy. Kita dukung pemerintah. Tegas, jelas. Di lima poin consensus juga menekan pemerintah Myanmar. Tadi Dirjen ASEAN Kemlu dan Direktur HAM nya Kemlu juga hadir dalam FGD,” pungkasnya. (dil)

Tags: Amnesty InternationalBKSAP DPR RIFGD

Berita Terkait.

cuaca
Megapolitan

Waspadai Potensi Hujan, Libur Akhir Pekan Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Berawan

Minggu, 20 September 2026 - 07:45
oakwood
Megapolitan

Aksi Nyata di Pesisir Jakarta, Oakwood Premier Cozmo Jakarta Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan

Minggu, 20 September 2026 - 07:07
Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2
Megapolitan

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2

Sabtu, 19 September 2026 - 09:02
Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian

Sabtu, 19 September 2026 - 07:26
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Megapolitan

Dukung Jatinangor Music Fest, BNI Perkuat Peran Sebagai Bank Sahabat Mahasiswa

Jumat, 18 September 2026 - 22:05
Polisi Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, 1 Orang Diamankan
Megapolitan

Polisi Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, 1 Orang Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 19:31

OLAHRAGA

persib
Olahraga

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 12:38

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung datang ke Jepara dengan membawa pekerjaan yang belum tuntas. Pangeran Biru akan menghadapi Persijap Jepara pada...

SelengkapnyaDetails
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5532 shares
    Share 2213 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.