• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa KPK Dakwa Mantan Kadis PUPR Kalsel Terima Gratifikasi Rp 12,4 Miliar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 28 Februari 2025 - 06:00
in Nusantara
Pengadilan-Tipikor-Banjarmasin

Terdakwa perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (27/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan tiga orang terdakwa lainnya menerima gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar.

“Uang gratifikasi diterima secara langsung dan tidak langsung berasal dari rekanan kontraktor pemenang proyek di Dinas PUPR Kalsel,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pada sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Kamis (27/2/2025).

BacaJuga:

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Terdakwa Ahmad Solhan disebut menerima gratifikasi yang disimpan melalui terdakwa Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setdaprov Kalsel.

Kemudian uang juga diterima dan disimpan melalui orang dekatnya, yaitu H. Ahmad yang merupakan pihak swasta dan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Meyer menjelaskan uang tersebut diterima terdakwa Solhan bersama Agustya Febry Andrean sebesar Rp6,5 miliar. Kemudian bersama H. Ahmad, uang yang diterima sekitar Rp5,3 miliar.

“Bersama-sama ini dengan kapasitas menerima dan menyimpan uangnya,” kata Meyer.

Ahmad Solhan juga disebut sempat menerima gratifikasi sebesar Rp130 juta dan mata uang asing riyal yang nilainya Rp50 juta serta suap Rp1 miliar dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor pelaksana proyek Dinas PUPR Kalsel tahun 2024 yang juga menjadi terdakwa.

Uang tersebut diterima Solhan melalui bawahannya terdakwa Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel dan disimpan oleh H. Ahmad.

Pada dakwaan pertama, perbuatan Ahmad Solhan didakwa jaksa KPK dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Selain gratifikasi, JPU KPK juga mendakwa Ahmad Solhan dengan dakwaan kedua, yaitu suap, Pasal 12b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Solhan melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Cahyon Riza Adrianto akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.

Dari empat orang terdakwa yang disidangkan, hanya Ahmad Solhan yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU. (dam)

Tags: gratifikasiJaksa KPKkorupsiMantan Kadis PUPR Kalsel

Berita Terkait.

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.