• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Hakim Tipikor PN Medan Tolak Eksepsi Mantan Bupati Langkat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Februari 2025 - 01:11
in Daerah
hakim

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (kanan) dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin ketika mendengarkan putusan sela majelis hakim di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

“Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, seperti dilansir Antara, Senin (24/2/2025).

BacaJuga:

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan abang kandung Terbit Rencana Perangin-angin, yakni Iskandar Perangin-angin selaku mantan Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sehingga, persidangan kasus dugaan suap pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020 sampai 2021 senilai Rp68,40 miliar berlanjut hingga putusan akhir.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kedua terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas Hakim As’ad.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa eksepsi kedua terdakwa telah memasuki pokok perkara yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Sehingga, lanjut majelis hakim, keberatan atas kedua terdakwa baik Terbit Rencana Perangin-angin maupun Iskandar Perangin-angin dinyatakan tidak dapat diterima.

Kemudian, menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil.

JPU KPK juga telah menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa secara lengkap, kemudian sudah cermat, lalu jelas, dan lengkap.

Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (10/3/2025). Diminta agar penuntut umum dapat menghadirkan para saksi ke persidangan,” ungkap As’ad Rahim Lubis.

JPU KPK dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya Iskandar Perangin-angin menerima suap sebesar Rp68,40 miliar.

“Kedua terdakwa menerima uang suap sebesar Rp68.402.393.455 untuk pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020 hingga 2021,” kata JPU KPK Johan Dwi Junianto. (dam)

Tags: Eksepsi Mantan Bupati LangkatHakim Tipikor PN MedanMantan Bupati Langkat

Berita Terkait.

rosella
Daerah

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:17
rsud
Daerah

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:15
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut
Daerah

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Gempur Barang Ilegal di Kawasan Industri, Bea Cukai Morowali Sita 2 Juta Batang Rokok

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:23
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:40

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.