• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim Tipikor PN Medan Tolak Eksepsi Mantan Bupati Langkat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Februari 2025 - 01:11
in Nusantara
hakim

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (kanan) dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin ketika mendengarkan putusan sela majelis hakim di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

“Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, seperti dilansir Antara, Senin (24/2/2025).

BacaJuga:

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan abang kandung Terbit Rencana Perangin-angin, yakni Iskandar Perangin-angin selaku mantan Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sehingga, persidangan kasus dugaan suap pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020 sampai 2021 senilai Rp68,40 miliar berlanjut hingga putusan akhir.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kedua terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas Hakim As’ad.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa eksepsi kedua terdakwa telah memasuki pokok perkara yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Sehingga, lanjut majelis hakim, keberatan atas kedua terdakwa baik Terbit Rencana Perangin-angin maupun Iskandar Perangin-angin dinyatakan tidak dapat diterima.

Kemudian, menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil.

JPU KPK juga telah menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa secara lengkap, kemudian sudah cermat, lalu jelas, dan lengkap.

Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (10/3/2025). Diminta agar penuntut umum dapat menghadirkan para saksi ke persidangan,” ungkap As’ad Rahim Lubis.

JPU KPK dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya Iskandar Perangin-angin menerima suap sebesar Rp68,40 miliar.

“Kedua terdakwa menerima uang suap sebesar Rp68.402.393.455 untuk pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020 hingga 2021,” kata JPU KPK Johan Dwi Junianto. (dam)

Tags: Eksepsi Mantan Bupati LangkatHakim Tipikor PN MedanMantan Bupati Langkat

Berita Terkait.

mulyadi
Nusantara

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:30
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5675 shares
    Share 2270 Tweet 1419
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2998 shares
    Share 1199 Tweet 750
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2497 shares
    Share 999 Tweet 624
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2302 shares
    Share 921 Tweet 576
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.