• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pj Sekda Banten: Rasionalisasi Anggaran Tidak Ganggu Pelayanan Dasar dan Publik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:53
in Nusantara
nana

Pj Sekda Banten DR Nana Supiana. (foto dokumen Indoposco)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Banten menegaskan rasionalisasi atau efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 tidak bakal mengganggu pelayanan dasar dan pelayanan publik.

Pasalnya, rasionalisasi atau efisiensi dilakukan pada belanja program pendukung.

BacaJuga:

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Hal itu diungkap Nana saat memberikan keterangan pers terkait rasionalisasi atau efisiensi APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jum’at (21/2/2025) kemarin.

Dijelaskan Nana, rasionalisasi atau efisiensi yang dilakukan pada APBD Provinsi Banten Tahun 2025 mengacu pada peraturan perundang-undangan. APBD sebagai produk hukum berupa peraturan daerah, merujuk pada dasar yang menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun 2025. Didasari pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2025; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Rasionalisasi atau efisiensi yang dilakukan sekitar Rp1,2 triliun terkait dengan adanya opsen pajak tarif PKB dan BBNKB. Penyesuaian ini di sisi lain adalah rasionalisasi pendapatan dan belanja. Kita menjaga betul kesehatan fiskal Pemprov Banten,” ungkap Nana.

Dikatakan Nana, penyesuaian yang berkaitan dengan rasionalisasi atau efisiensi ditujukan untuk mengoptimalkan program prioritas Presiden atau Pemerintah Pusat dan program prioritas Gubernur Banten. Sementara program yang menyangkut standarisasi dan orientasi pelayanan publik tetap menjadi program prioritas. Kemanfaatan anggaran terhadap kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian besar. Sementara efisiensi ditujukan pada program pendukung seperti perjalanan dinas dan acara seremonial.

“Termasuk program kegiatan yang alat ukurnya bisa dievaluasi. Tetap menjaga stabilitas fiskal dan menjaga kinerja perangkat daerah menjadi poin penting di dalam proses penganggaran yang menyesuaikan,” jelas Nana.

“Jadi orientasi pelayanan publik tetap terjaga. Tetap menjaga stabilisasi anggaran dengan tetap memperhatikan program – program yang orientasi keberpihakan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas,” tambahnya.

Dirinya mencontohkan pelayanan publik program prioritas yang tetap dijaga seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur untuk ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, termasuk pelayanan dasar juga.

“Infrastruktur yang mendukung program pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/ kota kita jaga. Sehingga pelayanan publik dasar yang merupakan prioritas tetap kita jaga dalam postur anggaran APBD Provinsi Banten,” jelas Nana.

Seperti dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, angka Rp 1,2 triliun adalah penyesuaian tarif atas PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB dengan menggunakan tarif maksimal pada APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, namun berdasarkan hasil evaluasi mendagri tarif tersebut agar dikembalikan kepada tarif tahun sebelumnya pada tahun 2024 sehingga penyesuaian tersebut mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan sebesar 1,2 triliun lebih.

“Evaluasi untuk mengembalikan pada tarif sebelumnya sehingga tidak menimbulkan ekonomi tinggi bagi masyarakat,” jelas Rina.

Ditambahkan Rina, karena Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, Pemprov Banten harus melakukan penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur dengan nilai hampir Rp70 miliar. Serta memenuhi belanja mandatory yang belum dapat dipenuhi pada APBD 2025.

“Sehingga ancar-ancar total Rp1,7 triliun,” ungkap Rina.

Dikatakan Rina, rasionalisasi atau efisiensi akan melalui proses perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perubahan Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dibahas bersama dengan DPRD.

“Terutama dalam perubahan APBD dengan mengkaji kembali potensi-potensi pendapatan apa, potensi silpa yang bisa digunakan. Sehingga bisa kita upayakan kepentingan publik tidak terganggu,” papar Rina.

Hal senada diungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Mahdani. Pemprov Banten harus menyusun RKPD ulang tahun 2025, dimulai dari tahapan evaluasi RKPD triwulan I tahun 2025, hasil efisiensi masuk dalam rancangan RKPD 2025.

“Anggaran yg diefisiensikan baru akan disesuaikan pemanfaatannya nanti pada saat perubahan APBD 2025. Pada saat ini yang paling penting memastikan anggaran mana saja yang kena rasionalisasi, maka anggaran tidak dilaksanakan dulu kegiatannya. Sedang yang tidak kena rasionalisasi bisa dilaksanakan oleh OPD. Dengan demikian, kegiatan OPD tetap berkinerja maksimal,” jelasnya.

“Dengan menyusun kembali RKPD 2025, otomatis menyusun kembali target indikator makro. Capaian Indikator makro Provinsi Banten dalam RKPD 2025 juga termasuk yang dievaluasi, baik saat LPE, IPM, kemiskinan, pengangguran, indeks gini juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten melakukan konsultasi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Banten di ruang rapat Ketua DPRD Provinsi Banten. Konsultasi ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti isu aktual kebijakan pemerintah pusat dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2025; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/ atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

TAPD Provinsi Banten tengah melakukan identifikasi terhadap belanja-belanja yang akan dirasionalisasi sebagaimana amanat Inpres tersebut, antara lain perjalanan dinas, kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion. (yas)

Tags: anggaranNana SupianaPelayanan Dasar dan PublikPj Sekda Banten

Berita Terkait.

Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.