• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU KUHAP Wajib Hindari Superioritas Penyidikan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 - 15:50
in Nasional
RUU-KUHAP

Seminar bertajuk "RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia di Kampus UI Salemba, Kamis (20/2/2025). Foto: Wahyu Wibisana / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan tak memberikan peluang superioritas atas penyidikan sebuah perkara oleh lembaga tertentu. Sejumlah pasal yang berpotensi memunculkan penyalahgunaaan kewenangan dikritik keras aktifis dan akademisi.

Dalam seminar bertajuk “RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia di Kampus UI Salemba, Kamis (20/2/2025), Wakil Ketua STHI Jentera, Asfinawati mengkritisi sejumlah pasal tertera di draft RUU KUHAP yang beredar tertanggal 17 Februari 2025.

BacaJuga:

WFAJ 2026, 1.200 Peserta Bakal Dukung Program Bagi Penyandang Autisme

Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat

Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

Salah satu pasal yang dikritisi Asfinawati adalah Pasal 69 (1), dengan subtansi penyidik dapat menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang perananannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama. Adapula Pasal 94 (1), Pasal 92 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 24 (3).

Kritik keras juga disampaikan atas Pasal 16 (1) dalam draft tersebut. Disebutkan dalam pasal itu bahwa penyelidikan dapat dilakukan dengan cara olah TKP; pengamatan; wawancara; pembuntutan; penyamaran; pembelian terselubung; penyerahan di bawah pengawasan; pelacakan; dan atau penelitian dan analisis dokumen.

“Terkait dengan draft KUHAP tertanggal 17 Februari, ada penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, dan itu di penyelidikan. Artinya tidak ada check and balances dari penuntut, ini berbahaya sekali. Ini kan bukan menemukan tindak pidana, itu kan bisa membuat tindak pidana,” ujar Asfinawati.

Kondisi tersebut menurutnya akan diperparah lagi bila kewenangan semua penyidikan diberikan pada lembaga atau instansi tertentu.

“Apa sih yang tidak ada di negeri ini,? Dibunuh, dipaksa polisi, ditangkap tanpa ada alasan padahal dia korban, ada. Semua ada. Tahanan perempuan diperkosa oleh polisi, ada juga. Tapi masih akan lebih buruk, massif, menimpa semua korban, akan lebih banyak. Kalau kewenangan tunggal (semua penyidikan oleh instansi tertentu), dia akan lebih buas lagi,” tandasnya.

Sementara itu dalam kesempatan sama, mantan KABAIS, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengingatkan pentingnya transparansi, penguatan pengawasan, serta penyempurnaan koneksitas dalam RUU KUHAP.

Selain lemahnya perlindungan hak asasi manusia (HAM), Soleman membeberkan salah satu problem penegakan hukum di Indonesia saat ini yaitu rendahnya transparansi dan akuntabilitas.

“Masyarakat kerap tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan yang mereka buat. Sistem informasi yang tidak terintegrasi dan minimnya akses publik terhadap proses hukum menghambat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata Soleman yang menghadiri diskusi secara daring.

Persoalan lain disebutkannya adalah masih munculnya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Hal ini dikarenakan kurangnya kontrol kuat atas kewenangan penyidik yang luas sehingga membuka celah penyalahgunaan, termasuk dalam aspek penangkapan dan penahanan yang tidak proporsional.

Persoalan lain yang tak kalah vital menurutnya adalah persoalan koneksitas dalam sistem peradilan. Dalam HUHAP lama tukas Soleman, pengaturan koneksitas telah mengatur bagaimana perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer ditangani secara adil.

“Sayangnya dalam pembahasan revisi KUHAP, muncul wacana penghapusan atau pengurangan mekanisme, koneksitas, yang berpotensi menimbulkan ketidskpastian hukum dan perlakuan yang tidak seimbang dalam sistem peradilan,” ucapnya.

Lebih jauh Soleman menekankan pengaturan koneksitas dalam KUHAP baru sangat penting, diantaranya untuk menjaga prinsip persamaan di hadapan hukum, menghindari dualisme peradilan yang tidak efektif, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Revisi KUHAP harus berfokus pada penyempurnaan aturan yang ada, bukan pengurangan elemen-elemen fundamental yang telah terbukti efektif, termasuk dalam aspek koneksitas. Dengan mempertahankan dan menambahkan aturan koneksitas. KUHAP baru dapat menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum, menghindari dualisme peradilan yang tidak efektif, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Senada, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pentingnya transparansi perkembangan kasus. Ia berpendapat seringkali ketika masuk proses penyidikan, pihak terkait, seperti tersangka maupun terlapor tak mengetahui informasi apapun mengenai proses perkara itu.

“Tau-tau SP3, tau-tau ada tindakan yang lain. Karena itu bagaimana di tingkat penyidikan ini ada transparansi, salah satunya misalnya apakah perkembangan penyidikan itu harus dimasukkan ke website yang bisa diakses olah orang. Atau memberikan kewajiban pada kepolisian, di sisi lain hak bagi masyarakat, stake holder, terutama tersangkanya, keluarganya untuk mengakses perkembangannya,”” ujar Fickar.  (wib)

Tags: Pasalpenyalahgunaaan kewenanganpenyidikanRUU KUHAP

Berita Terkait.

WFAJ 2026, 1.200 Peserta Bakal Dukung Program Bagi Penyandang Autisme
Nasional

WFAJ 2026, 1.200 Peserta Bakal Dukung Program Bagi Penyandang Autisme

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:33
Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat
Nasional

Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:53
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Nasional

Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam
Nasional

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01
Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 
Nasional

Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:31
bowo
Nasional

Prabowo Siap Potong Anggaran Pertahanan demi Hapus Kemiskinan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:29

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12523 shares
    Share 5009 Tweet 3131
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2842 shares
    Share 1137 Tweet 711
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
Deschamps Mundur Jadi Pelatih Prancis Usai Piala Dunia 2026, Zidane Penggantinya?
Olahraga

Deschamps Mundur Jadi Pelatih Prancis Usai Piala Dunia 2026, Zidane Penggantinya?

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:31

INDOPOSCO.ID - Didier Deschamps akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pelatih Timnas Prancis setelah Les Bleus menghadapi Inggris dalam pertandingan...

SelengkapnyaDetails
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.