• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Tiga Anak Perempuan di Bawah Umur

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 Februari 2025 - 23:23
in Megapolitan
cabul

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing menayai pelaku pencabulan tiga anak bawah umur saat jumpa pers kasus dugaan pencabulan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial SK (35) yang diduga mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur berinisial DF (11), AD (13), dan DA (12) dengan menawarkan sejumlah uang kepada anak-anak tersebut.

“Pelaku ini ditangkap 15 Desember 2024 di Semper Timur Cilincing dan kami masih mengembangkan jika ada korban lain dari perbuatan pria ini,” Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (18/2/2025).

BacaJuga:

Polres Jakbar Siagakan Ratusan Personel Amankan 33 Gereja Selama Rangkaian Paskah

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Halalbihalal dan Promo Menginap Lebaran

Ia mengatakan modus pelaku ini memberikan imbalan kepada korban untuk melakukan pencabulan disertai dengan ancaman kekerasan,” kata Martuasah.

Ia mengatakan aksi ini dilakukan pada Minggu 13 Juni 2021 sampai 24 November 2024 di Jalan Pelabuhan Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.

Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap korban DF pada 13 Juni 2021. Saat itu korban sedang bermain, kemudian tersangka melakukan aksi pencabulan.

Kedua kali dilakukan pada 11 Februari 2023, saat itu tersangka berpura-pura meminta korban membelikan rokok, tetapi kemudian pelaku kembali melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Kemudian untuk korban AD 13 tahun, aksi pencabulan dilakukan dilakukan pada 10 November 2024.

“Pelaku menjanjikan korban sejumlah uang untuk belanja tapi justru dicabuli oleh tersangka,” kata dia.

Kemudian korban ketiga, dicabuli pada 24 November 2024. Saat itu korban sedang bermain, kemudian pelaku mengajak korban untuk ke semak-semak dan melakukan aksinya.

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 76 B Jo. pasal 81 ayat 1 atau pasal 76 E Jo. pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengatakan karena kejadian ini berulang, petugas terus melakukan pengembangan untuk menemukan jika ada korban lainnya.

“Kami berharap pelaku ini diberikan hukuman maksimal nantinya karena merusak masa depan ketiga korban,” kata dia. (dam)

Tags: Cabuli Tiga Anak Perempuan di Bawah UmurpolisiPria

Berita Terkait.

jakbar
Megapolitan

Polres Jakbar Siagakan Ratusan Personel Amankan 33 Gereja Selama Rangkaian Paskah

Jumat, 3 April 2026 - 13:13
bpn
Megapolitan

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Kamis, 2 April 2026 - 15:25
aston
Megapolitan

Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Halalbihalal dan Promo Menginap Lebaran

Kamis, 2 April 2026 - 13:23
hujan
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Kamis, 2 April 2026 - 08:24
Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI
Megapolitan

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI

Rabu, 1 April 2026 - 22:46
Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy
Megapolitan

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Rabu, 1 April 2026 - 21:41

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.