• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menanti Regulasi tentang THR bagi Pekerja Ojek Online, Begini Kata OPSI

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12
in Nasional
ojol

Ilustrasi - Pekerja ojek online. Foto: Dokumen Indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kehadiran pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja ojek online (ojol) sangat mendukung percepatan pergerakan barang dan jasa di masyarakat. Ini akan mendukung peningkatan perekonomian Indonesia seperti pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pajak untuk mengisi pundi-pundi APBN.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, perdebatan tentang status kerja pekerja kemitraan ini terus terjadi. Pemerintah masih memposisikan pekerja kemitraan ini sebagai pekerja di luar hubungan kerja. Mereka tidak memiliki tiga unsur yaitu upah, perintah dan pekerjaan.

BacaJuga:

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

“Dampak tidak diakuinya pekerja kemitraan tersebut sebagai pekerja dalam hubungan kerja (atau pekerja formal) adalah minimnya perlindungan bagi mereka,” kata Timboel melalui gawai, Selasa (18/2/2025).

“Harus diakui bahwa selama ini pemerintah tidak memiliki regulasi yang melindungi pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja ojol ini,” imbuhnya.

Ia menuturkan, pemerintah terlalu sibuk mengatur pekerja di dalam hubungan kerja, memposisikan pekerja di luar hubungan kerja terus termarjinalkan dalam meraih kesejahteraannya.

“Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengamanatkan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, salah satunya, adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan,” terangnya.

“Dan pada Pasal 1 angka 31 UU Ketenagakerjaan dengan sangat jelas memposisikan pembangunan ketenagakerjaan juga menyasar bagi pekerja di luar hubungan kerja,” imbuhnya.

Secara lengkap, masih ujar dia, isi Pasal 1 angka 31 tersebut adalah kesejahteraan pekerja/ buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah. Baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

“Atas amanat regulasi tersebut di atas, maka pemerintah seharusnya sudah membuat regulasi tentang pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja kemitraan berbasis digital,” katanya.

Ia menjelaskan, ada kekhasan bagi pekerja kemitraan berbasis digital ini dibandingkan dengan pekerja di luar hubungan kerja lainnya, yang memang hanya melibatkan dua pihak. Pekerja kemitraan ini melibatkan tiga pihak yaitu Perusahaan aplikator (penyedia aplikasi), konsumen dan pekerja.

“Ketiga pihak ini sangat terkait satu sama lain yang mendapat nilai tambah dari relasi yang dibangunnya,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, ada ketimpangan dalam memperoleh nilai tambah pendapatan dari relasi tersebut, antara pekerja dan aplikator yang menyebabkan kesejahteraan pekerja ojol tidak membaik.

“Perusahaan aplikator memegang kekuasaan untuk mengatur pekerja ojol yang tertuang dalam Perjanjian Kemitraan, termasuk tidak memasukkan kewajiban mendaftarkan pekerja ojol ke jaminan sosial ketenagakerjaan (Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) seperti yang diamanatkan Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 5 Tahun 2021, ke dalam Perjanjian Kemitraan,” ungkapnya.

Oleh karenanya, masih ujar dia, untuk mendukung kesejahteraan pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja ojol, sesuai amanat Pasal 1 angka 31 dan Pasal 4 UU Ketenagakerjaan, maka penting hadirnya intervensi positif Pemerintah untuk menyeimbangkan antara aplikator dan pekerja ojol.

“Untuk masalah ketenagakerjaan yang sudah ada regulasinya, Pemerintah harus tegas ke seluruh aplikator untuk memasukan kewajiban mendaftarkan jaminan sosial di Perjanjian Kemitraan, dan memastikan aplikator benar-benar mendaftarkan seluruh pekerja kemitraan berbasis digital ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain jaminan sosial, lanjut dia, penting dibuat regulasi tentang pembagian pendapatan antara pekerja dan aplikator termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), jam kerja pekerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), termasuk Alat pelindung diri, hak berserikat dan bernegosiasi.

“Pemerintah telah menjanjikan akan melindungi pekerja kemitraan tersebut, namun sampai saat ini tidak ada regulasi yang terbit sebagai dasar yuridis perlindungan tersebut,” katanya. (nas)

Tags: ojek onlineojolopsiOrganisasi Pekerja Seluruh IndonesiaPekerja Ojek OnlineRegulasithr

Berita Terkait.

Syamsu-Rizal
Nasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02
Pilot
Nasional

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:11
Timwas-haji
Nasional

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30
Sony-S
Nasional

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:10
Menpar
Nasional

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08
Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1499 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.